Polemik Politik

UU Cipta Kerja Memudahkan Usaha Hingga Lapangan Kerja

DPR dan Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja sebagai salah satu terobosan untuk memangkas regulasi. Produk hukum tersebut juga diyakini banyak membawa kontribusi positif dalam memudahkan membuka usaha hingga lapangan kerja.

Pemerintah berkomitman untuk menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan (PP) UU Cipta Kerja, dengan telah melakukan pembahasan bersama para pemangku kepentingan dan mempertimbangkan semua aspirasi dan masukan dari masyarakat dan dunia usaha yang telah diterima melalui berbagai kanal serap aspirasi yang sudah disiapkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penyelesaian keseluruhan RPP dan Perpres tersebut diharapkan akan dapat mewujudkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja, yaitu sebagai bentuk Reformasi Regulasi dan upaya Debirokratisasi, sehingga mendorong terciptanya layanan pemerintah yang lebih efisien, mudah dan pasti dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

Airlangga menuturkan, peraturan pelaksanaan ini juga untuk mencapai tujuan UU Cipta Kerja yang mendorong tumbuhnya lebih banyak lapangan kerja yang tersedia, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarkat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta upaya pencegahan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Sesuai arahan Presiden, Pemerintah telah membuka dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi sejak awal proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Menko Airlangga berujar, sejak awal pemerintah telah membuka dan menyediakan 4 kanal utama bagi masyarakat luas untuk menyampaikan masukan dan menyampaikan aspirasi, yakni melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui surat resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait.

Adapun jumlah masukan yang diterima melalui keempat kanal utama tersebut hingga 25 Januari 2021, diantaranya.

Melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 melalui email dan akses ke Portal (hits) sebanyak 4,88 juta pengakses.
Masukan melalui Acara Serap aspirasi yang dilaksanakan secara luring di 15 daerah seluruh Indonesia, dengan mencatat masukan sebanyak 38 berkas masukan.

Aspirasi dan masukan melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan.

Melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga Terkait, sebanyak 72 berkas masukan.

Untuk mendapatkan masukan yang cukup dari akademisi serta praktisi hukum, telah dilaksanakan pula pembahasan dengan sejumlah akademisi dari Fakultas-fakultas Hukum, serta menunjuk beberapa ahli yang dikoordinasikan oleh Prof Romli Atmasasmita. Para Konsultan Hukum juga aktif memberikan masukan, baik dari sisi perspektif hukum maupun terhadap implementasinya.

UU Cipta kerja memang didesain pemerintah untuk meringankan beban pengusaha kecil, karena ada beberapa pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dapat mengubah nasib mereka menjadi lebih baik lagi di masa depan.

Pada pasal 91 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa perizinan UMKM akan lebih mudah. Jika sebelumnya pengusaha harus datang mengurus langsung ke Dinas Perizinan dan melewati birokrasi yang berliku-liku, maka saat ini bisa didaftarkan via online. Dengan syarat harus melampirkan surat izin usaha dari Ketua RT serta KTP yang masih berlaku.

Terhadap PP dan Perpres yang ditetapkan dengan mempertimbangkan luasnya cakupan dan dinamika perubahan yang terjadi, pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan nasional.

Jumlah peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sebanyak 54 peraturan, dimana 2 sudah ditetapkan dalam bentuk PP (PP 73/2020 dan PP 74/2020), sedangkan yang dalam proses penyelesaian sebanyak 52 peraturan pelaksanaan, terdiri dari 47 RPP dan 5 Rperpres.

Pengusaha kecil seperti pelaku bisnis UMKM haruslah menjadi bagian dari supply chain yang besar. Keberpihakan terhadap industrial estate, misalnya, keberpihakan dimana harus tersedia fasilitas dan kemudahan bagi koperasi dan UMKM.

UU Cipta Kerja sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan. Seperti memanfaatkan bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam 10-20 tahun mendatang (2020-2040), kemudian menyederhanakan, menyinkronkan dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyaknya aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.

Pelaksanaan atau implementasi UU Cipta kerja tentu harus diapresiasi, karena langkah ini akan memungkinkan adanya lapangan kerja baru sehingga banyak angkatan kerja yang terserap.

(Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih