UU Cipta Kerja Memudahkan Usaha Ritel
Oleh : Jaka Gunadi
UU Cipta Kerja tak hanya mengatur masalah investasi dan ketenagakerjaan, namun juga perizinan usaha. Perubahan pada bidang perizinan amat disyukuri oleh para pengusaha, termasuk pebisnis ritel. Penyebabnya karena bisnis ritel akan mendapat perizinan dengan cara yang lebih mudah dan cepat.
Dunia usaha di Indonesia sedang terpuruk akibat terjangan pandemi covid-19. Semua pebisnis, mulai dari kelas kakap hingga kelas teri, merasakan dampaknya. Penyebabnya karena daya beli masyarakat menurun. Untuk menolong mereka, maka pemerintah meresmikan UU Cipta Kerja dan sebentar lagi akan merilis aturan turunannya.
UU Cipta Kerja dan aturan turunannya amat disambut baik oleh pengusaha ritel. Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah berharap aturan turunan UU Cipta Kerja akan sejalan dengan napas kemudahan berbisnis pada pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut. Dalam artian, semoga kedua jenis aturan ini tidak tumpang tindih.
Budiharjo melanjutkan, seharusnya perizinan pengusaha ritel akan dipermudah. Karena bisnis ini termasuk dalam kategori resiko rendah. Karena dari aspek lingkungan tidak membuat limbah berbahaya. Jika dulu bisnis riel harus mengurus puluhan izin sebelum berdiri, namun sekarang tidak lagi. Karena sudah terintegrasi dan bisa diurus secara online.
Dalam UU Cipta Kerja klaster kemudahan berusaha memang dijelaskan tentang perubahan dalam bidang perizinan. Jika dulu para pengusaha harus mengurus izin HO, maka sekarang mayoritas tidak perlu. Karena perizinan diubah menjadi berbasis resiko: tinggi, sedang, dan rendah. Hanya bisnis resiko tinggi yang butuh izin HO.
Sedangkan bisnis resiko rendah seperti usaha ritel tidak perlu izin HO dan hanya butuh NIB (nomor izin berusaha). Izin itu bisa diurus secara online sehingga mempermudah pengurusannya. Selain itu, waktu pengurusannya juga amat singkat, yakni maksimal 7 hari kerja. Sehingga izin usaha akan keluar lebih mudah dan cepat, dan pengusaha ritel tenang karena bisnisnya legal.
Hippindo memang sempat mengkhawatirkan ketidak sinkronan antara UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Namun mereka tidak perlu khawatir. Karena aturan turunan yang terdiri dari 49 peraturan pemerintah dan 5 peraturan presiden dijamin tidak akan kontra dengan UU Cipta Kerja. Karena fungsi mereka adalah untuk implementasi UU ini di lapangan. Mereka bisa menunggu sampai 7 februari 2021, saat aturan turunan diresmikan.
Presiden Jokowi sejak awal menjabat memang menginginkan reformasi birokrasi, termasuk merombak masalah perizinan di Indonesia. Beliau tidak suka aturan yang bertele-tele, oleh karena itu dibuatlah UU Cipta Kerja yang membuat pasal-pasal kuno jadi ringkas namun tepat sasaran.
Sehingga akan memudahkan kehidupan masyarakat di Indonesia, khususnya para pengusaha ritel.
Permasalahan perizinan memang agak pelik, karena sebelum dibuat sistem online, akan rawan korupsi. Karena oknum pegawai yang mengurusnya akan meminta uang pelicin. Namun dengan sistem online akan menjauhkan dari hal buruk seperti ini. Pengusaha ritel akan lega karena izin usaha bisa keluar dengan cepat dan mudah, tanpa harus tersangkut KKN.
Pengusaha ritel memang wajib dibantu oleh pemerintah karena mereka juga termasuk kesusahan saat masa pandemi. Bantuan melalui UU Cipta Kerja dan aturan turunannya akan sangat menolong, karena jika sudah punya izin, bisa mengajukan pinjaman ke Bank.
Sehingga memperbesar modal dan melanjutkan usaha. UU Cipta Kerja dan aturan turunannya didesain untuk menolong para pengusaha, khususnya di bidang ritel. Karena jumlah mereka banyak sekali, dan termasuk tulang punggung perekonomian di Indonesia. Jika pengusaha ritel dibantu, maka bisnis mereka akan lancar dan kondisi finansial negara akan membaik juga.
(Penulis adalah kontributor Pertiwi Media)