UU Cipta Kerja Mencegah Korupsi
Oleh : Edwin Kususanto )*
Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah peraturan sapu jagat yang mampu menyederhanakan peraturan yang selama ini tumpang tindih. Dengan adanya kemudahan tersebut, pengembangan bisnis akan semakin mudah dan menutup celah korupsi dari proses perizinan tersebut.
Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu regulasi yang banyak ditunggu karena ia hadir dan mengubah berbagai aturan di Indonesia. Rakyat awalnya kaget tetapi kemudian paham bahwa memang dibutuhkan UU seperti ini untuk menyehatkan Indonesia. Dengan penerapan UU ini, terutama klaster kemudahan berusaha dan klaster UMKM, maka dunia bisnis akan bebas dari korupsi.
Profesor Romli Atmasasmita dari Universitas Padjajaran menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bisa memutus kemungkinan korupsi. Penyebabnya karena ada reformasi birokrasi sehingga tidak ada peluang untuk melakukan tindakan nakal seperti korupsi dengan cara memberikan uang pelicin.
Pada UU Cipta Kerja terdapat klaster kemudahan berusaha dan disebutkan bahwa pengusaha (baik UMKM maupun pengusaha besar) boleh meminta izin usaha dan sistemnya komputerisasi alias berbasis online single submission. Akan ada perubahan karena jika dulu izin harus diminta ke pejabat daerah baru ke pusat. Namun saat ini izin tinggal via online dan akan mudah diberikan.
Dengan cara ini maka akan meminimalisir hubungan antara pengusaha dengan pejabat nakal. Sudah jadi rahasia umum jika ada oknum yang meminta uang pelicin agar bisa memberikan surat izin usaha. Jumlahnya juga tidak tanggung-tanggung, bisa ratusan juta rupiah.
Namun dengan online single submission maka tidak akan lagi ada permintaan uang pelicin karena pengurusan izin usaha bisa dilakukan via gadget. Setelah itu tinggal menunggu beberapa hari dan izinnya akan keluar. Korupsi akan terhapuskan karena komputer tidak bisa dibohongi dan tidak bisa meminta uang pelicin ke para pengusaha.
Dengan begitu maka iklim di dunia bisnis akan makin sehat karena tidak ada peluang korupsi. Jika pengusaha makin semangat karena bisnisnya lancar maka kita optimis akan cepat bangun pasca dipukul pandemi covid-19 selama 2 tahun. Inilah yang jadi efek domino positif dan diharapkan lekas terjadi oleh pemerintah.
Bayangkan jika tidak ada UU Cipta Kerja maka tiap pebisnis harus menyiapkan “amplop” ke para pejabat nakal, dan isinya tidak sedikit. Jika uang pribadinya kurang maka mereka bisa gelap mata dan mengkorupsi uang milik perusahaan. Bisnisnya akan jadi tidak sehat karena cashflow-nya terganggu.
Korupsi memang mengerikan karena efeknya sangat panjang. Oleh karena itu pemerintah berusaha keras memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan reformasi birokrasi. Salah satu perwujudannya adalah UU Cipta Kerja. Sejak awal pemerintahan Presiden Jokowi beliau memang sudah berjanji untuk merombak birokrasi agar tidak bertele-tele sehingga bangsa ini makin maju.
Dunia bisnis memang dinamis dan pemerintah mendukung penuh langkah pengusaha untuk mendapatkan perizinan yang mudah. Oleh karena itu dibuatlah UU Cipta Kerja yang punya klaster kemudahan berusaha, sehingga perizinan berbasis risiko dan memudahkan UMKM karena tinggal mengurus nomor izin berusaha. Mereka juga tidak memicu korupsi karena tidak usah memberi uang pelicin ketika meminta izin usaha, karena sistemnya via online.
UU Cipta Kerja sengaja dibuat pemerintah untuk memperbaiki iklim dunia usaha. Ketika UU ini diberlakukan maka pengurusan perizinan dipermudah dan sistemnya online. Dengan online single submission maka praktis dan rapi karena sudah komputerisasi dan memperkecil korupsi. Penyebabnya karena tidak ada lagi oknum yang meminta uang pelicin ketika dimintai surat pengurusan perizinan, karena izin diurus via komputer.
)* Penulis adalah pegiat literasi Banyumas, Jawa Tengah