Polemik Politik

UU Cipta Kerja Mendorong Transformasi Ekonomi

Oleh : Putri Yuanita )*

Perekonomian Indonesia sempat terguncang selama pandemi, guncangan ini rupanya berpengaruh terhadap kemampuan industri untuk dapat membayar para karyawannya. Selain Itu ada pula Industri yang terpaksa merumahkan karyawan karena tidak bisa membayar gaji para karyawan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, undang-undang (UU) Cipta Kerja merupakan instrumen utama untuk mendorong transformasi ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.

            Keberadaan regulasi tersebut sekaligus juga menjawab tantangan dalam bentuk penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan UMKM, perizinan berusaha dan reformasi regulasi.

            Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, sebagai bentuk komitmen untuk melakukan reformasi struktural, pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.

            Dalam kesempatan seminar nasional secara daring dirinya mengatakan, bahwa reformasi ini akan mendorong terciptanya pelayanan pemerintah yang lebih efisien, mudah dan transparan. Proses perizinan usaha akan dilakukan dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang rencananya mulai dilaksanakan pada Juli 2021.

            Selain itu, melalui UU Cipta Kerja, dibentuk pula Indonesia Investmen Authority (INA) atau lembaga pengelola investasi (LIPI) yang berfungsi sebagai alternatif pembiayaan pembangunan  ekonomi.

            Khususnya, untuk mengoptimalkan investasi pemerintah melalui Investasi langsung atau yang disebut sebagai foreign direct investement (FDI), dan mendorong perbaikan iklim investasi.

            Airlangga mengatakan, LPI atau INA akan mengelola master fund dan dana tematik (thematic fund) seperti di sektor infrastruktur, energi dan SDA, kesehatan dan sektor potensial lainnya.

            Sementara itu, Rektor Universitas Sebelas Maret, Jamal Wiwoho, menambahkan bahwa di tengah pandemi Covid-19  saat ini, perekonomian global termasuk Indonesia masih mengalami kontraksi yang hebat. Hal tersebut tentu saja berdampak pada meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja juga melengkapi langkah-langkah reformasi yang telah dilakukan oleh pemerintah baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun belanja negara.

            Target-target kesejahteraan rakyat meliputi target inflasi, pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pernaikan indeks kualitas manusia dan ketimpangan.

            Sri  Mulyani juga memastikan, bahwa dirinya akana terus menjaga kebijakan fiskal dalam rangka untuk tetap mencapai target-target kesejahteraan masyarakat.

            Ia juga menegaskan bahwa Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk menjaga kondisi masyarakat dan perekonomian dalam masa sulit akibat krisis pandemi ini.

            Sebagai terobosan baru di bidang hukum, UU Cipta Kerja bisa menjadi instrumen hukum untuk mendongkrak ekonomi Indonesia di tengah penurunan ekonomi global. Kesempatan strategis dan peluang pembangunan ini bisa diambil Indonesia dan harus dimanfaatkan secara maksimal.

            Pengesahan UU Cipta kerja diharapkan agar dapat mengurai kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di Tanah Air. Pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang atas berbagai persoalan di sektor ekonomi sehingga Indonesia tidak kehilangan momentum untuk terus bangkit pasca pandemi covid-19.

            Pentingnya UU Cipta kerja tentu saja adalah mendorong transformasi ekonomi untuk memacu pertumbuhan ekonomi lebih cepat, sehingga membuat Indonesia dapat keluar dari jebakan middle income trap sehingga Indonesia bisa keluar dari jebakan tersebut.

            Regulasi ini tentu saja diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi UMKM dan koperasi untuk bisa masuk ke sektor formal. Hal tersebut mengingat karana adanya kemudahan dalam pendirian, perizinan dan pembiayaan.

            Selain itu, pemerintah pun gencar melakukan kunjungan ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan aturan yang tertulis diharapkan.

UU Cipta kerja juga mendapatkan dukungan dari Bank Dunia / World Bank. Bank Dunia menyatakan bahwa undang-undang Cipta Kerja merupakan upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi  jangka panjang Indonesia menjadi masyarakat yang sejahtera.

            Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, UU ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.

Menteri Sri Mulyani juga memastikan kinerja perekonomian belum akan pulih dalam waktu singkat, mengingat pandemi telah mempengaruhi aktifitas ekonomi, hal ini terlihat dari lesunya daya beli masyarakat.

            Transformasi Ekonomi tentu diperlukan agar perekonomian di Indonesia dapat kembali bangkit.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih