UU Cipta Kerja Mendukung Industri Rakyat
Oleh : Reza Kurniawan )*
Rakyat kecil adalah korban dari pandemi covid-19, terutama yang bergerak di bidang industri. Mereka nyaris kehabisan nafas karena daya beli masyarakat menurun. Pemerintah menolong mereka dengan membuat UU Cipta Kerja, yang memiliki klaster UMKM dan klaster kemudahan berusaha.
Pandemi covid-19 membuat sektor ekonomi jadi ambruk, karena daya beli masyarakat menurun drastis. Mulai dari pebisnis kelas kakap hingga kelas teri nyaris menggelepar saat akan mempertahankan usahanya. Industri rakyat juga mengalam stagnansi, bahkan penurunan. Karena ada krisis global yang melanda hampir semua orang.
Pemerintah mengatasi situasi pelik ini dengan meresmikan UU Cipta Kerja. Dalam UU ini ada klaster UMKM dan klaster kemudahan berusaha yang bisa membantu semua pengusaha. Termasuk rakyat kecil yang memiliki industri. Mereka akan bisa bertahan karena ada perubahan regulasi di pemerintahan, sehingga memperlancar laju bisnisnya.
Anggota Panja RUU Cipta Kerja Andreas Eddy Susetyo menyatakan, melalui UU ini akan mendongkrak UMKM dan industri kecil, sehingga lebih eksis dalam perekonomian nasional. Dalam artian, pemerintah membantu, karena mereka adalah tulang punggung perekonomian. Faktanya, 90% pengusaha di negeri ini bergerak di bidang industri kecil.
Wong cilik yang bergerak di bidang industri akan tertolong, karena dalam UU Cipta Kerja ada aturan-aturan untuk memudahkan perizinan usaha mereka. Misalnya ketika ada yang membuka industri roti kecil-kecilan. Saat mendaftarkan legalitas, maka tidak usah mengurus izin HO yang mahal. Namun cukup mendapatkan nomor izin berusaha (NIB).
Ketika industri kecil di bidang kuliner tersebut sudah punya NIB, maka bisa diajukan sebagai syarat pengambilan kredit ke Bank. Usaha bakery bisa makin besar, karena ada tambahan modal untuk menambah varian roti yang dijual, serta memperbanyak cabang toko roti. UU Cipta Kerja benar-benar membawa perubahan yang positif pada industri rakyat kecil.
Perubahan ini juga muncul karena dalam UU Cipta Kerja, izin usaha diganti dengan berbasis resiko. Sehingga industri kecil yang resikonya rendah tersebut mampu punya legalitas dan biayanya sangat rendah, bahkan bisa digratiskan. Izin tersebut juga bisa diurus melalui situs, sehingga memudahkan masyarakat yang tak usah masuk dari 1 kantor dinas ke dinas lain.
Jika industri kecil sudah punya NIB, maka bisa digunakan sebagai izin tunggal. Misalnya izin edar, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal. Sehingga produk merek akan makin dipercaya masyarakat, karena sudah ber-SNI dan berizin resmi. Industri kecil akan jadi industri kelas menengah, bahkan besar, karena produknya laris di pasaran. Berkat kepercayaan masyarakat.
NIB juga memudahkan pengurusan izin halal MUI. Nantinya ketika akan mengurus izin halal, maka masyarakat juga tak usah membayarnya sama sekali, karena ada subsidi dari pemerintah. Pengurusannya juga cepat, dan tak sampai 2 bulan seperti dulu. Mereka bisa mendapat status halal, dan tak ragu lagi saat berjualan. Karena produk makanan, minuman, dan kosmetiknya, terbukti aman bagi masyarakat.
Label halal dalam produk kuliner atau kosmetik sangat penting, karena sebagian besar masyarakat di Indonesia adalah muslim. jika produk industri kecil sudah halal, maka akan makin dicintai banyak orang. Selain itu, saat sudah berstatus halal, produk itu bisa diekspor ke kawasan Timur Tengah dengan mudah. Karena mereka selalu mensyarakatkan sertifikat halal.
Industri kecil akan sangat tertolong oleh UU Cipta Kerja, karena berkat UU tersebut bisa mendapatkan nomor izin berusaha (NIB). Nomor ini sangat penting untuk dijadikan modal, dalam mendapat kepercayaan masyarakat. Industri kecil yang punya NIB akan dicintai pelanggan dan ramai pembeli. Sehingga mereka bisa berubah jadi industri rakyat yang lebih besar lagi.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Jakarta