UU Cipta Kerja Menggerakkan Perekonomian Melalui Koperasi
Oleh : Edi Jatmiko )*
Sektor perekonomian Indonesia sempat terpuruk akibat dahsyatnya badai corona. Pemerintah berusaha menyembuhkannya dengan membuat UU Cipta Kerja. UU ini mengubah peraturan sehingga pembuatan koperasi dipermudah. Akan tumbuh banyak koperasi di daerah yang akan membuat kondisi finansial rakyat naik kembali.
Ketika banyak orang yang kehilangan pekerjaan, maka mereka punya 2 pilihan: mencari yang baru atau membuka usaha. Namun ketika ingin merintis bisnis baru, biasanya terkendala masalah utama, yakni permodalan. Karena tidak ada yang namanya usaha tanpa modal. Minimal harus punya pulsa untuk promosi di dunia maya.
Saat butuh modal, maka mereka bisa mengubah pemikiran dengan cara mendirikan koperasi. Pemerintah mendorong terbentuknya koperasi usaha di daerah dengan membuat UU Cipta Kerja. Mengapa harus koperasi? Karena koperasi adalah badan usaha milik bersama sehingga modalnya ditanggung bersama. Jadi akan lebih ringan dan menghasilkan keuntungan bersama.
Dalam UU Cipta Kerja aturan tentang pembuatan koperasi diubah dan persyaratannya dipermudah oleh pemerintah. Jika dulu di UU nomor 25 tahun 992 diatur bahwa koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Maka di UU Cipta Kerja pasal 6 ayat 1, koperasi primer bisa dibentuk hanya dengan 9 orang.
Selain itu, pada UU Cipta Kerja juga disebutkan bahwa rapat anggota bisa dilakukan secara online. Sehingga masyarakat bisa membentuk koperasi antar wilayah. Dalam rilis resminya, Kementrian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa koperasi nasional antar wilayah akan membuat ikatan kewilayahannya jadi cair. Dalam artian, anggota koperasi akan punya semangat bhinneka tunggal ika.
Kementerian Koperasi dan UKM memang membidik anak muda dalam mendirikan koperasi entrepreneur. Image koperasi sebagai badan usaha kuno berusaha digeser, karena sebenarnya koperasi bisa dibentuk menjadi start up atau bisnis lain. Dengan catatan masih punya nyawa koperasi di dalamnya.
Koperasi milik anak muda ini bisa dibentuk sebagai model bisnis bersama. Misalnya, para anggota koperasi patungan untuk modal, lalu membuat online shop beserta situsnya. Pengelola juga membeli gadget dan peralatan penunjang lain, untuk menjalankan usaha bersama ini. Sehingga hanya dengan patungan 500.000 rupiah, sudah cukup untuk memulai bisnis tersebut.
Kelebihan lain dari koperasi adalah ada banyak orang yang jadi anggota. Sehingga ketika ada kendala, bisa dipecahkan bersama-sama. Para anggota juga punya background yang berbeda-beda, sehinga bisa saling bantu dan sharing ilmu. Misalnya anggota yang praktisi online bisa memberi materi tentang lika-liku bisnis online, bagaimana cara branding, dan sebagainya.
Jika kerjasama ini berhasil maka akan membuat kesembilan anggotanya menangguk keuntungan bersama-sama. Mereka bisa survive selama pandemi dan bersemangat untuk melanjutkan koperasi entrepreneur, karena sudah terbukti menghasilkan. Bisnisnya akan berkembang dan omzetnya terus menanjak.
Ketika koperasi entrepreneur makin besar, maka bisa mengurangi pengangguran. Karena para pengurus butuh karyawan baru untuk membantu operasional. Misalnya pada bagian pengantaran, packing, administrasi, dan sebagainya. Sehingga koperasi ini bisa menolong lebih banyak orang yang sebelumnya kebingungan karena tak punya pekerjaan.
Akibatnya ada efek domino positif berupa naiknya daya beli masyarakat. Karena mereka punya bisnis di koperasi atau menjadi karyawannya. Ketika daya beli naik maka pasar akan ramai lagi dan menolong para pedagang. Roda ekonomi akan bergulir dengan kencang, dan Indonesia bisa selamat dari krisis finansial jilid 2.
Jadi kita tidak boleh menuduh UU Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha kelas kakap. Karena UU ini juga memudahkan rakyat kecil untuk membuat koperasi entrepreneur. Mereka bisa berbisnis bersama-sama dan mendapatkan keuntungan. Sehingga menaikkan taraf hidup dan keluarganya sejahtera.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini