UU Cipta Kerja Menguntungkan Buruh
Oleh : Rivaldy Andrian )*
Para pekerja tidak usah ribut lalu mogok dan berdemo. Karena kenyataannya, UU Cipta Kerja menguntungkan mereka. Walau ada aturan yang diubah, namun dijamin tidak akan memperburuk iklim ketenagakerjaan. Bahkan tiap pegawai juga diuntungkan dengan adanya bonus tahunan dan fasilitas lain.
RUU Cipta Kerja terlah diresmikan jadi Undang-Undang, 5 oktober 2020. Pengesahannya membuat seluruh masyarakat Indonesia heboh, karena sejak awal draft-nya sudah beredar. Sayangnya yang beredar akhirnya ‘digoreng’ dan jadi hoax. Sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan tentang UU Cipta Kerja. Beliau menyatakan bahwa untuk permasalahan perjanjian kerja waktu tertentu, outsorcing, pemberian gaji buruh, dan syarat Pemutusan Hubungan Kerja, tidak ada yang berubah. Jadi para pekerja tidak usah takut dengan UU ini, karena justru menguntungkan mereka.
Para buruh mempertanyakan tentang upah minimum kota yang berubah jadi upah minimum provinsi. Masalah upah jadi utama, karena mempengaruhi kemakmuran rakyat. UU Cipta Kerja tidak menyebutkan tentang penurunan nominal upah buruh. Walau istilah UMK diganti jadi UMP, namun jumlahnya tidak turun.
Apalagi pegawai yang bekerja lebih dari setahun gajinya dijamin melebihi UMP. Karen UU Cipta Kerja mengembalikan fungsi upah minimum menjadi jaring pengaman. Jadi diharp dengan adanya upah minimum provinsi, kesejahteraan buruh jadi naik. Karena mereka digaji dengan layak oleh perusahaan.
Selain jaminan upah minimum, para buruh juga akan mendapat bonus tahunan. Bahkan nominalnya bisa melebihi gaji bulanan. Tentunya besaran bonus sesuai dengan masa kerja buruh. Semakin lama masa kerja tentu bonusnya semakin banyak. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memakmurkan para buruh.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan bahwa UU Cipta Kerja menguntungkan para buruh, karena ada JKP alias jaminan kehilangan pekerjaan. JKP akan berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah akan memberi dukungan finansial pada lembaga tersebut. Menunjukkan bahwa pemerintah tak lepasa tangan dan masih perhatian pada pengangguran.
JKP membuat pekerja yang terpaksa di-PHK mendapatkan jaminan berupa uang, rekomendasi pekerjaan baru, dan pelatihan kerja. JKP tercantum dalam pasal 46A UU Cipta Kerja. Jaminan ini adalah sesuatu yang baru, karena biasanya orang yang dirumahkan hanya dapat pesangon, namun sekarang malah diberi bekal berupa pelatihan untuk meningkatkan skill.
Dengan adanya pelatihan kerja, maka keterampilan buruh akan bertambah. Mereka tak lagi menyesali peristiwa kehilangan pekerjaan. Namun tekun berlatih dan akhirnya mahir. Sehingga bisa membuka usaha sendiri, dengan bekal pelatihan tersebut. Malah bisa merekrut karyawan dan jadi boss. Dengan cara ini, jumlah pengangguran akan berkurang.
Permasalahan waktu kerja juga dipertanyakan oleh para buruh, karena disebutkan mereka wajib menjalankan 40 jam kerja. Yang dimaksud bukanlah wajib kerja selama lebih dari 8 jam namun hari kerjanya diperpendek. Namun masa kerja wajib adalah 6 hari dan dalam sehari itu ada 8 jam kerja. Setelah 4 jam bekerja, maka mereka juga wajib beristirahat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga meminta agar masyarakat tidak serta-merta menolak UU Cipta Kerja. Namun jalani saja selama 1 sampai 2 tahun dulu. Jika ada yang kurang pas, baru boleh mengajukan protes. Dalam artian, UU ini belum jadi dilaksanakan namun banyak orang berpikiran buruk lalu menolaknya mentah-mentah.
Jangan mudah percaya hoax tentang UU Cipta Kerja. Apalagi saat ini sudah beredar berbagai versi draft RUU. Ada yang 1.000 halaman, ada yang 904 halaman. Bisa jadi itu hanya draft kasar dan bukan UU yang disahkan oleh anggota DPR. Jika memang UU Cipta Kerja yang asli sudah beredar, maka pelajari baik-baik.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini