UU Cipta Kerja Meningkatkan Investasi di Indonesia
Oleh : Zakaria )*
Ketika pengusaha nyaris bangkrut karena efek pandemi, apa yang harus mereka lakukan? Mau pinjam uang, namun tak ada agunan. Salah satu cara untuk bangkit adalah dengan bekerja sama dengan investor, terutama penanam modal asing. UU Cipta Kerja membawa banyak investor masuk ke Indonesia dan menyelamatkan para pengusaha lokal.
Investasi adalah salah satu cara agar sebuah usaha bertahan, karena dengan uang dari penanam modal, produksi di pabrik akan dimulai lagi dan pekerja bisa digaji lagi. Namun sayangnya, investor asing selama ini memilih negara tetangga untuk menanamkan modal, karena panjangnya birokrasi. Hal ini sangat disayangkan karena sebenarnya Indonesia adalah pasar yang potensial.
Untuk mengatasi hal ini, maka pemerintah meresmikan UU Cipta Kerja pada oktober 2020. Dalam UU ini, ada jaminan kemudahan dalam berinvestasi bagi penanam modal asing. Ada perubahan dalam ketentuan bisnis di Indonesia. Yakni aspek kemudahan berusaha, pemberdayaan UMKM, percepatan proyek strategis nasional, peningkatan hak pekerja, dan peningkatan sistem investasi.
Ketika pemerintah serius dalam meningkatkan sistem investasi, maka yag diubah pertama kali adalah birokrasinya. Pengusaha asing mau masuk ke Indonesia karena ada jaminan kemudahan dalam mengurus perizinan. Prosesnya hanya butuh waktu kira-kira seminggu. Beda jauh seperti dulu, yang harus menunggu hingga berbulan-bulan.
Proses yang lambat ini yang akhirnya membuat investor asing kapok untuk bekerja sama di Indonesia. Apalagi ketika akan mempercepatnya, malah diminta uang pelicin oleh oknum. Namun ketika perizinan bisa lebih cepat, dan dilakukan va online, mereka akan mengurungkan niatnya untuk keluar dari Indonesia.
Bagi investor asing, time is money. Jadi mereka sangat menghargai aturan dalam UU Cipta Kerja yang mempercepat perizinan. Juga senang akan inovasi pengurusan legalitas online. Sehingga tidak harus bertemu dengan oknum pegawai yang suka korupsi. Secara tidak langsung, UU Cipta Kerja juga memberantas KKN di Indonesia.
Ketika pengusaha asing masuk ke Indonesia, maka pengusaha lokal bisa memberi proposal kerja sama. Mereka sudah punya produk yang cukup memiliki nama di negeri ini. Dengan dana dari investor asing, maka usaha UMKM lokal bisa bangkit lagi. Karena ada suntikan modal dari mereka.
Ketika pengusaha cilik asli Indonesia bangkit lagi, maka mereka bisa bernafas lega. Karena tak harus bingung mencari pinjaman tanpa agunan, bahkan terjebak kejamnya rentenir. Namun mereka bisa memproduksi barang lagi dan memasarkannya, berkat dana dan suntkan motivasi dari pengusaha asing.
Kerja sama ini jelas menguntungkan dan tidak bisa dikatakan penjajahan, seperti yang dituduhkan oleh sebagian orang. Karena baik pengusaha asing maupun pengusaha lokal punya kekuatan sendiri-sendiri.
Mustahil pengusaha asing menjajah, karena mereka terikat perjanjian kerjasama dengan pebisnis lokal.
Malah yang ada, pengusaha lokal diuntungkan dengan kerjasama ini. Karena dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha asing wajib melakukan alih teknologi atau memberi pengetahuan baru kepada pebisnis lokal. Sehingga pengusaha Indonesia mendapat wawasan baru, bertambah cerdas, dan makin tangguh dalam mengelola bisnisnya.
Investor asing juga memberi contoh yang baik, misalnya kedisiplinan, taat waktu, standarisas produk yang tinggi (tidak asal masuk quality control). Bahkan kalau bisa, produknya dimasukkan ke pasar ekspor. Sehingga kolaborasi ini makin menguntungkan bagi kedua belah pihak.
UU Cipta Kerja sangat menguntungkan bagi bidang investasi, karena banyak penanam modal yang tertarik untuk masuk ke Indonesia. Mereka senang karena mendapat jaminan kemudahan berusaha dan juga perizinan. Sehingga legalitas bisa didapatkan dengan cepat, mudah, tanpa harus menyogok, dan tanpa ribet. Pengusaha lokal akan bisa bekerja sama dengan investor asing dan ada simbiosis mutualisme.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor