UU Cipta Kerja Menstimulus Perdagangan Internasional
Oleh : Eduardus Ruminta )*
UU Cipta Kerja membawa dampak positif bagi dunia bisnis, tak hanya kelas lokal tapi sampai pasar internasional. Kemudahan perizinan bagi pengusaha bisa mengekspor produknya. Sehingga mendapat keuntungan dengan mata uang dollar. Pebisnis yang sebelumnya melemah karena badai corona jadi bangkit lagi, berkat UU ini.
Ketika Indonesia dilanda pandemi, maka sektor perdagangan benar-benar rontok, karena daya beli masyarakat yang menurun drastis. Pengusaha menjerit karena harus bertahan hidup di tengah ketidakpastian. Mereka sebenarnya ingin ekspansi ke luar negeri dan mencari pasar baru, namun sayang terbentur modal dan perizinan.
Pemerintah berusaha membantu pengusaha, terutama UMKM, agar mereka mampu terus berkarya walau didera badai corona. Presiden memberi bantuan modal kepada pebisnis senilai 2,4 juta rupiah. Selain itu, ada hadiah istimewa lain berupa UU Cipta Kerja. UU ini memiliki klaster kemudahan berusaha, sehingga mempermudah pengurusan legalitas usaha.
Zamroni Salim, peneliti dari LIPI menyatakan bahwa UU Cipta Kerja memangkas beragam perizinan yang terdapat di banyak peraturan perundang-undangan (perpu) sehingga memajukan aktivitas ekonomi di Indonesia. Khususnya di bidang investasi dan perdagangan internasional. Sehingga Indonesia bebas dari jebakan middle income trap.
Yang dimaksud dengan middle income trap adalah kegagalan negara yang masih berstatus menengah ke bawah, tapi ingin naik ke menengah ke atas. Penyebabnya karena penghasilan rata-rata negara (GNP) berkisar antara 1.000 hingga 12.000 dollar saja. Jumlah itu konstan dan tidak pernah naik lagi.
Jika Indonesia ingin pendapatan rata-ratanya naik, maka yang perlu diperbaiki adalah sistemnya. UU Cipta Kerja berusaha memperbaiki sistem perdagangan dengan memangkas birokrasi dan mempermudah perizinan. Sehingga legalitas usaha bisa didapat maksimal 7 hari kerja dan bisa diurus via online. Pengusaha tak harus datang langsung ke kantor dinas untuk mendapatkannya.
Masalah perizinan dalam perdagangan internasional sangat penting, karena klien dari luar negeri selalu mensyaratkan legalitas usaha. Pebisnis yang sudah punya izin usaha akan bisa mengekspor produknya dan merambah ke pasar manca negara. Legalitas bagaikan SIM ketika akan mengepakkan sayap ke perdagangan internasional, sehingga pemerintah memudahkan pengurusannya.
Sebenarnya Indonesia punya banyak potensi yang bisa dijadikan barang ekspor. Kita adalah bangsa yang dulunya menggantungkan diri dari sektor pertanian. Untuk mengungkit harga hasil bumi, maka bisa diolah, misalnya ubi jadi keripik, singkong jadi tepung mocaf, dan sebagainya. Dengan pengemasan yang benar, maka produk itu akan sampai ke pasar luar negeri dengan selamat.
Mengapa harus membidik pasar global? Karena perdagangan dengan mata uang asing selalu menguntungkan. Perbedaan kurs membuat pengusaha mendapatkan income yang lebih banyak, sehingga usaha mereka bisa berkembang pesat. Dengan masuk ke pasar global, maka produk mereka sudah berstandar internasional dan dipercayai juga oleh konsumen lokal.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah Indonesia dalam menandatangani RCeEP (perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif regional yang melibatkan 15 negara. Sehingga pengusaha Indonesia sangat terbantu dengan tawaran dari negara lain yang juga menandatangani perjanjian itu. Kerjasama ini akan saling menguntungkan.
Ketika pasar global sudah terbuka dan UU Cipta Kerja memudahkan perizinan, maka pengusaha tinggal action dan mengurus legalitas. Setelah itu mereka memperbaiki standar produknya, me-rebranding dengan kemasan yang lebih bagus, dan memasuki international market dengan percaya diri. Kondisi ekonomi Indonesia akan bangkit lagi.
Oleh karena itu, kita harus mendukung UU Cipta Kerja. Karena UU ini memudahkan pengusaha untuk mengurus perizinan, sehingga mereka bisa mengekspor produknya dengan lancar. Ketika dunia bisnis makin semarak, maka diharap daya beli masyarakat bisa naik lagi, dan keadaan finansial negara akan stabil kembali.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini