UU Cipta Kerja Merealisasikan Kesejahteraan Masyarakat
Oleh : Edi Jatmiko )*
Pandemi covid-19 menimbulkan permasalahan ekonomi, karena banyak yang di-PHK akibat perusahaan merugi. Kalaupun punya pekerjaan, harus rela gajinya berkurang. Agar tidak ada kekacauan akibat keadaan ini, maka pemerintah meresmikan UU Cipta Kerja yang punya klaster investasi, yang memberi efek domino positif pada bidang ekonomi.
Serangan virus covid-19 tak hanya berefek negatif pada kesehatan, tapi juga bidang finansial. Banyak usaha yang tutup mula dari kelas teri hingga kelas kakap. Semua terkapar akibat badai corona yang membuat daya beli masyarakat menurun. Masyarakat megap-megap walau harga sembako tidak naik tapi mereka kehilangan setengah gaji akibat perusahaan merugi.
Pemerintah berusaha keras mengatasi efek pandemi covid-19 dengan meresmikan UU Cipta Kerja bulan oktober lalu. Dalam UU ini, ada klaster investasi yang akan mempermudah aturan penanaman modal di Indonesia. Para investor bisa masuk ke negeri kita dan membangun pabrik serta usaha lain, karena aturannya tidak sekaku dulu.
Selain itu, birokrasi dalam pengaturan investasi asing juga bisa diberantas, karena perizinannya dijamin jadi dalam waktu cepat. Penyebabnya adalah untuk mendapatkan izin, bisa diurus lewat online. Sehingga para mereka waktu dan tidak menyia-nyiakan durasi KITAS (kartu izin tinggal sementara) di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani terus mempromosikan kegunaan dari UU Cipta Kerja. ia berpendapat bahwa Undang-Undang ini adalah investasi bagi anak-anak kita. Karena nanti jika ada industri pertambangan, pangan, elektronik, otomotif, dan lain-lain, bisa muncul jika ada capital (modal). Capital akan muncul jka negara menciptakan lingkungan investasi yang baik.
Sudah bukan rahasia lagi jika suatu bisnis perlu modal dan tambahan suntikan dana jika ingin naik level. Namun para pengusaha UMKM seringkali kesulitan menambah modal usaha, karena tidak punya sertifikat tanah atau agunan lain saat akan mengajukan kredit ke Bank. Padahal mereka punya ide usaha yang brilian, namun selalu terbentur masalah finansial.
Cara lain untuk menambah modal adalah dengan menggandeng investor. Uang dari penanam modal bisa membuat usaha berkembang, sementara investor mendapat sharing profit. Ada simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan antara pebisnis dan penanam modal, maka bisnis UMKM bisa naik level menjadi kelas atas.
Untuk mengatasi hal ini maka UU Cipta Kerja wajib diterapkan dengan baik, agar makin banyak investor yang masuk. Mereka bisa menambah modal ke pengusaha UMKM dan bekerja sama untuk mengembangkan bisnis tersebut. Sehingga makin berkembang dan mendapat banyak pembeli, tak hanya dari Indonesia tapi juga dunia.
Jika usaha UMKM berkembang maka mereka merekrut lebih banyak karyawan dan mengatasi masalah pengangguran. Otomatis kesejahteraan rakyat akan membaik karena punya pendapatan tetap. Mereka bisa membeli sembako dan kebutuhan lain dengan uang gaji, dan tak lagi bingung saat akan membayar SPP dan keperluan anak-anak.
Ketika banyak pengangguran beralih jadi karyawan maka daya beli masyarakat juga naik. Otomatis keadaan di pasar dan Mall berubah, dari lesu menjadi cerah, karena banyak orang yang berbondong-bondong ke sana. Ketika banyak yang berbelanja, akan meningkatkan produksi barang. Lalu pabrik akan lebih untung karena barng-barangnya laku keras.
Jika pabrik diuntungkan maka juga berdampak positif pada karyawannya. Mereka tak jadi dipotong gajinya. Namun pendapatan kembali ke standar UMP dan bahkan mendapat bonus tahunan. Efek domino positif ini akan terjadi, karena kesaktian omnibus law UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja membawa kesejahteraan masyarakat karena dalam UU ini ada belasan klaster yang intinya membuat kondisi warga negara Indonesia jadi lebih baik. Dalam klaster investasi, maka penanaman modal asing bisa masuk dengan lancar dan memperbaiki kondisi bisnis di negeri ini.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini