UU Cipta Kerja Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Bangsa
Oleh : Raditya Rahman )*
Pemerintah terus mempercepat penerapan UU Cipta Kerja. Implementasi UU tersebut diyakini mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bangsa.
Pada tahun 2020, Indonesia memiliki cerita baru dimana wabah covid-19 telah dinyatakan sebagai bencana non alam. Pandemi ini juga berdampak pada perubahan pada seluruh aspek kehidupan masyarakat dunia.
Penyebaran virus corona telah mengubah banyak rencana dan situasi perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Hal ini dibuktikan bahwa di tahun 2020 Indonesia resmi mengalami resesi karena dampak pandemic Covid-19.
Nailul Huda selaku peneliti Institute For Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan, sepanjang tahun ini, perekonomian Indonesia menunjukkan perlambatan yang signifikan. Hal tersebut terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang melambat hingga di bawah 5% pada akhir tahun 2020. Angka tersebut sempat membaik, meski masih dalam kategori minus yaitu 3,49%.
Dampak dari minusnya pertumbuhan ekonomi ini, menurut Nailul, salah satunya adalah peningkatan angka pengangguran dan penduduk miskin.
Pada Bulan Agustus 2020, Badan Pusat Statistik menyebutkan, jumlah pengangguran meningkat menjadi 2,67 juta orang sehingga total Angkatan kerja di Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan berjumlah 9,77 juta orang.
Sementara itu, pemerintah juga telah mengklaim UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Di samping memperkuat langkah yang sudah dilakukan sebelumnya terkait penanganan sector kesehatan, jarring pengaman sosial, hingga sokongan untuk UMKM.
Yustinus Prastowo selaku staf khusus Menteri Keuangan, menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi yang ampuh dalam mengatasi masalah lonjakan pengangguran akibat pandemic.
Pemerintah juga menyiapkan tiga solusi lainnya dalam menghadapi resesi ekonomi. Mulai dari penguatan penanganan dampak di sector kesehatan, jaring pengaman sosial, hingga stimulus terhadap UMKM.
Pada kuartal II pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 5,32 persen. Hal tersebutlah yang mendorong pemerintah untuk mengeluarkan sejumlah kebijakan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya adalah melalui pengesahan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU Ciptaker ini diharapkan mampu membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
UU ini adalah terobosan pemerintah untuk mempercepat perizinan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan oleh karenanya harus segera dilaksanakan agar dapat mendatangkan banyak investasi dan membuka lapangan kerja di Indonesia.
Sejumlah substansi dalam UU Cipta Kerja disusun sedemikian rupa dengan harapan terjadi perubahan struktur ekonomi yang mampu menggerakkan semua sector untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ini digagas untuk menyederhanakan dan menyelaraskan regulasi terkait investasi dan penciptaan kerja yang berkualitas serta kesejahteraan pekerja dan pemberdayaan UMKM.
Guru Besar IPB Univesity Prof. DR Ir. Yanto Santosa, DEA mengatakan tujuan mendasar dari undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah membentuk iklim usaha yang bagus di Indonesia. Caranya adalah dengan mendorong kemudahan investasi dan peningkatan lapangan kerja di tanah air.
Hanya saja, untuk dapat mengimplementasikan UU Cipta Kerja agar sesuai harapan pemerintah, di antaranya, penyederhanaan regulasi perizinan, mendorong kemudahan investasi dan peningkatan lapangan kerja, tentunya ada sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Menurutnya, prasyarat yang pertama adalah pelaku usaha harus dijadikan sebagai mitra yang sejajar, bukan sebagai pihak yang dicurigai atau diwaspadai. Kemudian, prasyarat selanjutnya ialah jenis usaha harus dibedakan menjadi dua yakni usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah dan usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha.
Untuk jenis usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah, seyogyanya seluruh perizinan diurus oleh pemerintah, sehingga pelaku usaha hanya tinggal melakukan operasional usahanya. Sementara, untuk jenis usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha, proses pengurusan perizinan dilakukan oleh pelaku usaha dengan senantiasa dibantu oleh pemerintah. Kemudian adanya jaminan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan atau peraturan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah kabupaten satu kota.
UU Cipta Kerja tentu diharapkan menjadi imunitas bagi sector perekonomian Indonesia yang sempat mengalami resesi. UU Sapu Jagat ini diharapkan juga harus bisa menyinkronkan dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyaknya aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja. Jika UU ini bisa diimplementasi dengan baik, bukan tidak mungkin perekonomian Indonesia akan bangkit.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor