UU Cipta Kerja Pangkas Regulasi Penghambat Investasi
Oleh : Safari Handayani )*
UU cipta kerja adalah terobosan baru pemerintah untuk memangkas regulasi yang menghambat investasi. Dengan adanya payung hukum ini, investor asing akan masuk dan kondisi perekonomian kita pulih kembali.
Kondisi perekonomian negara yang sempat agak goyah karena pandemi membuat pemerintah berusaha keras untuk memulihkannya. Salah satu strateginya adalah dengan menerapkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Mengapa harus UU Cipta Kerja? Penyebabnya karena dalam UU ini ada klaster investasi yang akan menguntungkan, baik bagi investor maupun masyarakat.
Dalam UU Cipta Kerja klaster investasi, persyaratannya akan dipermudah. Analis ekonomi Ibrahim Assuaibi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan memangkas perizinan yang berbelit dan ada jaminan kemudahan investasi. Dampaknya, kepercayaan investor akan membaik. Sehingga mereka akan beranggapan bahwa Indonesia adalah negara yang potensial untuk berinvestasi.
Mengapa investor tertarik untuk menanamkan modal di Indonesia? penyebabnya karena regulasi yang menghambat akan dipangkas. Jika dulu perizinan usaha harus dengan mengurus izin HO yang bayarnya cukup tinggi dan menunggunya lama. Namun saat ini perizinan berdasarkan resiko: rendah, sedang, dan tinggi. Sehingga bisnis resiko rendah hanya butuh nomor izin berusaha.
Para investor juga mau untuk masuk ke Indonesia karena waktu pengurusan perizinan yang relatif sebentar, yakni maksimal 7 hari kerja. Jika dulu menunggu izin turun bisa selama berbulan-bulan, maka sekarang bisa jadi secepat kilat. Cepatnya perizinan ini juga berpengaruh, karena tidak akan ada oknum yang berani minta uang pelicin pada investor agar legalitas usahanya lekas jadi.
Regulasi yang sengaja dipermudah akan membuat para investor berlomba-lomba untuk menanamkan modal di Indonesia. Sudah ada banyak perusahaan yang mengantri, mulai dari pabrik baterai hingga mobil listrik. Hal ini sangat bagus karena akan memperbaiki kondisi perekonomian di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dibuat untuk jadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. Bagaikan vaksin bagi lesunya perekonomian Indonesia.
Lantas apa hubungan antara investor dengan perekonomian? Kita tahu sendiri bahwa pemerintah mengatasi dampak pandemi covid dengan berbagai cara, dan membutuhkan banyak uang. Untuk mengatasi jatuhnya perekonomian maka tidak mungkin untuk menambah hutang baru ke IMF atau negara lain. Jadi satu-satunya cara adalah dengan memakai dana dari investor.
Investor akan mengucurkan dana untuk berbagai proyek kerjasama, dan jelas saling menguntungkan. Sehingga roda perekonomian di Indonesia akan bergulir lebih cepat dan kita akan selamat dari status inflasi atau bahkan krisis moneter jilid 2.
Masyarakat tidak usah takut akan adanya investor, karena ada lembaga pengelola investasi yang akan mengaturnya, yang dikepalai oleh bapak Luhut B Panjaitan. Lembaga ini akan mengawasi investor dan proyek-proyek investasi, sehingga berjalan dengan lancar dan tidak ada kekeliruan yang akan merugikan negara.
Justru datangnya investor wajib disyukuri karena mereka mau mengucurkan dana yang besar di Indonesia. Sehingga akan banyak proyek baru dan otomatis membuka banyak lapangan kerja, dan masyarakat bisa melamar kerja di sana. Kita bisa bernafas lega dan menaikkan taraf hidup kembali.
UU Cipta Kerja akan memangkas berbagai regulasi yang menghambat investasi, sehingga para penanam modal asing akan tertarik dan berlomba untuk masuk ke Indonesia. Investor akan membuat proyek-proyek baru sehingga membuka lowongan kerja. Pengangguran akan berkurang dan kondisi perekonomian negara jadi terselamatkan.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini