UU Cipta Kerja Perkuat Ekonomi Nasional
Oleh Dygta Andalusia )*
Pemerintah dan akademisi sepakat bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memiliki manfaat besar bagi perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja berpotensi meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Dengan menyederhanakan regulasi dan proses perizinan, UU ini memungkinkan perusahaan untuk lebih mudah beroperasi dan berinvestasi di Indonesia. Hal ini menciptakan lingkungan bisnis yang lebih ramah dan menarik bagi investor asing maupun domestik. Dengan demikian, pertumbuhan investasi dapat memacu ekonomi secara keseluruhan.
Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, mengatakan UU Cipta Kerja tidak hanya bermanfaat bagi satu golongan, tetapi juga melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pelaksana seperti lembaga keuangan dan UMKM untuk mengakses layanan tersebut. Ditegaskannya Quo Vadis UU Cipta Kerja sejalan dengan tujuan utamanya yaitu membangun kesempatan kerja yang luas dengan perluasan ekonomi usaha, memberdayakan UMKM, serta aspek keberlanjutan terhadap lingkungan yang sesuai dengan Pancasila.
Selain itu, penyederhanaan proses perizinan dan regulasi juga berpotensi meningkatkan produktivitas perusahaan. Dengan mengurangi birokrasi dan menghilangkan hambatan administratif yang tidak perlu, UU Cipta Kerja memungkinkan perusahaan untuk fokus pada kegiatan inti mereka. Ini dapat membantu meningkatkan efisiensi operasional dan inovasi, yang pada gilirannya dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
UU Cipta Kerja juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru melalui pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek pengembangan lainnya yang didorong oleh investasi. Dengan memperluas kesempatan kerja, undang-undang ini dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Penciptaan lapangan kerja menjadi kunci dalam upaya mengecilkan angka kemiskinan hingga menguatkan ketahanan ekonomi nasional. Untuk itu, Pemerintah berfokus menciptakan lapangan pekerjaan melalui sejumlah bauran kebijakan yang telah disiapkan, mulai dari hilirisasi industri, penerapan digitalisasi, peningkatan kewirausahaan, hingga reformasi sistem perizinan melalui UU Cipta Kerja.
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing. Hal ini penting karena iklim usaha yang baik dapat menarik investasi yang berkualitas dan memberikan multiplier effect, termasuk bertambahnya lapangan kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melakukan structural reform dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif.
Selain itu, UU Cipta Kerja memiliki potensi untuk memperkuat sektor informal ekonomi melalui peningkatan akses terhadap perlindungan sosial dan pelatihan keterampilan. Dengan menyediakan akses yang lebih luas terhadap program-program ini, undang-undang ini dapat membantu meningkatkan resiliensi ekonomi rumah tangga dan meningkatkan kemampuan mereka untuk bertahan dalam situasi ekonomi yang sulit.
Berbagai aturan turunan telah diselesaikan sejak dikeluarkan pertama kali UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Implementasinya telah menjadi bagian dari upaya reformasi struktural yang dilakukan Pemerintah. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, keluarnya UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah menjadi langkah tepat guna merespons situasi yang sangat tidak mudah di tataran global pada tahun 2022 bagi fase pemulihan ekonomi Indonesia.
UU Cipta Kerja sendiri telah membawa dampak positif bagi ekonomi Indonesia dan divalidasi oleh laporan berbagai lembaga internasional. Berdasarkan laporan analisis World Bank pada publikasi Indonesia Economic Prospects (IEP) Desember 2022, reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia, bahkan mampu lebih tinggi dari PMA sebelum reformasi dilaksanakan. Total realisasi PMA meningkat rata-rata sebesar 29,4% pada lima triwulan setelah diterbitkan UU Cipta Kerja (pasca-kebijakan) dibandingkan pra-kebijakan pada lima triwulan sebelumnya.
Untuk meningkatkan produktivitas lebih tinggi lagi, pemerintah terus melakukan upaya transformasi ekonomi digital mengingat Indonesia memiliki potensi signifikan berupa populasi yang besar, pangsa pasar yang luas, adopsi teknologi yang tinggi, serta digitalisasi ekonomi dan keuangan yang terus meningkat.
Implementasi yang efektif dari UU Cipta Kerja sangatlah penting. Pengawasan yang ketat dan konsultasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan bahwa dampak positif dari UU ini benar-benar terwujud dan kepentingan semua pihak diakomodasi dengan baik. UU Cipta Kerja telah dinyatakan sah secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Atas dasar itulah pemerintah akan terus menyosialisasikan UU ini kepada masyarakat luas. Sebab, Tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan satu kondisi yang ada dalam spirit Pancasila, melalui musyawarah mufakat dan meaningful participation.
Dalam kesimpulannya, UU Cipta Kerja memiliki potensi untuk memberikan dampak positif bagi resiliensi dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya saing, efisiensi operasional, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan sektor informal ekonomi. Namun, implementasi yang efektif dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa potensi positif ini terwujud sepenuhnya dan bahwa dampak negatif yang mungkin juga diidentifikasi dan ditangani dengan tepat.
)* Penulis merupakan pemerhati ekonomi