UU Cipta Kerja Permudah Investasi
Oleh : Kanya Saphira )*
Pemerintah telah menginisiasi lahirnya UU Cipta Kerja yang mempermudah masuknya investor. Dengan adanya investasi yang masuk, maka program pembangunan akan bisa berjalan dan membuat lapangan kerja baru.
Pemerintah berusaha keras agar negara terselamatkan dari resesi dan krisis ekonomi akibat serangan pandemi. Memang gara-gara corona semua sektor jadi kacau-balau, terutama ekonomi. Turunnya daya beli masyarakat membuat sektor finansial jadi menurun juga.
Untuk menyelamatkan keadaan ini maka pemerintah membuat UU Cipta Kerja pada akhir tahun 2020 lalu. Pada UU ini ada sektor investasi dan kemudahan berusaha, yang akan memudahkan pada investor untuk masuk ke Indonesia. Sehingga proyek-proyek infrastruktur akan berjalan dengan lancar tanpa harus menambah hutang negara.
Sri Adiningsih, ekonom senior UGM menyatakan bahwa UU Cipta Kerja memang red carpet bagi para investor untuk dunia usaha Indonesia, termasuk pula aturan turunannya. Namun dengan syarat, kebijakan fiskal tidak membuatnya menjadi berat. Reformasi perpajakan diharap membuat semua jadi lebih baik.
Sri menambahkan, Indonesia harus bisa memanfaatkan kerja sama ekonomi yang sudah dilakukan dengan berbagai negara. Hal itu merupakan salah satu pintu masuk investor datang ke Indonesia. Dalam artian, sebenarnya sudah banyak penanam modal asing yang akan masuk ke negeri kita dan langkah mereka makin dimudahkan dengan aturan-aturan dalam UU Cipta Kerja.
Kerja sama ekonomi memang sudah terjalin antara Indonesia dengan negara lain, seperti RRC. Mereka bahkan menyiapkan dana hingga 20 trilyun rupiah untuk membangun pabrik furnitur. Kerja sama ini jelas menguntungkan karena akan menambah lowongan kerja baru. Apalagi banyak WNI yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi, sehingga mereka bisa melamar kerja di sana.
Selain itu, Swiss dan Singapura juga akan menambah investasinya di Indonesia. Penyebabnya karena di negeri kita ada banyak potensi SDA yang bisa digali, dan SDM-nya juga berkualitas tinggi. Sehingga akan tercapai kerja sama yang saling menguntungkan.
Sudah jelas bahwa UU Cipta Kerja akan memudahkan para investor untuk masuk ke Indonesia, karena aturan akan dipermudah. Misalnya untuk masalah perizinan, jika dulu haus menunggu sampai berbulan-bulan, sekarang hanya 7 hari kerja. Pengurusan juga bisa via online sehingga sangat praktis, hemat waktu, biaya, dan juga ongkos transportasi. Juga bisa diurus jarak jauh ketika investor masih ada di negerinya sendiri.
Masyarakat tidak perlu khawatir akan banyaknya investor yang masuk ke Indonesia dan berpikiran macam-macam, karena akan diatur oleh Badan Pengelola Investasi, sehingga akan lebih memiliki manajemen yang baik dan terstruktur. Badan yang dikepalai oleh Menteri Luhut B Pandjaitan juga bertugas untuk mengawasi investasi, sehingga tidak ada kebocoran atau hal-hal buruk lainnya.
Dengan adanya badan pengelola investasi maka akan bisa mengawasi investor lebih ketat. Sehingga kerja sama akan dipastikan sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak. Jadi anggapan bahwa investasi adalah perbudakan modern sangat salah, karena harus menguntungkan satu sama lain. Ketika ada yang mulai error maka akan langsung disemprit oleh badan pengelola investasi.
UU Cipta Kerja sengaja didesain pemerintah untuk mempermudah masuknya para investor ke Indonesia. Ketika UU ini dilaksanakan di lapangan, maka penanam modal asing akan percaya, lalu berbondong-bondong masuk ke Indonesia. Sehingga proyek baru akan berjalan dengan lancar dan membuka banyak lowongan kerja bagi warga sipil di negeri ini.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute