UU Cipta Kerja Permudah Izin Usaha dan UMKM, Serta Serap Tenaga Kerja Baru
Jakarta – Undang Undang (UU) Cipta Kerja memberikan optimisme baru dalam hal ketenagakerjaan dan pertumbuhan ekonomi ke depan. UU Ciptaker memberikan sejumlah kemudahan perizinan pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Artinya, akan terjadi penyerapan tenaga kerja di sektor informal yang lebih masif.
UU Citapker sarat kemudahan perizinan usaha, sehingga terciptanya peluang muncul dan berkembangnya jumlah serta berbagai bidang Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang dikenal dengan UMKM. Prosedur dan alur birokrasi mendirikan bidang usaha menjadi sangat-sangat sederhana. Hal tersebut akan berdampak positif terhadap dibukanya lapangan pekerjaan baru untuk mendukung pertumbuhan bisnis UMKM.
“Tenaga kerja lokal akan lebih banyak diserap di sektor informal dibanding dengan sektor formal. Artinya, usaha UMKM yang dibuat dalam UU ini, dipermudah perizinannya dan prosesnya semua. Sehingga, banyak masyarakat dan kaum milenial bisa membuka usaha berskala UMKM,” kata Dosen Pascasarjana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing
UU Cipta Kerja merupakan langkah strategis Pemerintah dan DPR untuk mempermudah perizinan usaha dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. UU Ciptaker akan sangat menguntungkan pelaku UMKM. Pengembangan usaha diberikan panggung yang lebih besar sehingga perekonomian Indonesia kedepan akan lebih baik.
“Dengan UU Ciptaker, iklim usaha di tanah air berpihak kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah (UMKM). Usaha Mikro mampu berkembang menjadi Usaha Kecil. Sedangkan Usaha Kecil bergerak menjadi Usaha Menangah yang pada gilirannya Usaha Menengah maju menjadi Bisnis Besar. Hal tersebut akan menjadi semacam efek domino yang positif bagi roda perekonomian Indonesia.
Untuk itu, jika ada pihak-pihak yang melakukan aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Maka diperlukan juga aksi demo serupa yang berisi aspirasi terkait dukungan terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Karena isi UU Ciptaker berorientasi pada kesejahteran rakyat Indonesia secara umum. Bahkan implementasi UU Ciptaker bisa berdampak Indonesia mengalami kekurangan tenaga perkerja termasuk memicu sebagaian kelompok masyarakat muda Indonesia untuk beralih menjadi pemilik usaha/entrepreneur.