UU Cipta Kerja Sebagai Definisi Menciptakan Kenyamanan Bagi Masyarakat
Oleh : Kyara Savitri )*
Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, seluruh ketentuan di dalamnya resmi menjadi kekuatan hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) juga menilai pembentukan aturan tersebut telah memenuhi asas formil pembentukan UU. Misi besar yang terdapat di dalam UU Cipta Kerja apabila dianalogikan memiliki arah untuk menghapus kemiskinan di Indonesia dengan tujuan utama dalam hidup, yakni mencapai kebahagiaan.
Menurut pakar ekonomi Universitas Gadjah Mada, Prof. DR. Gunawan, manusia dapat meraih kebahagian jika hidupnya nyaman. Pondasi kenyamanan yakni tidak lapar. Agar tidak lapar, maka orang harus bekerja. Untuk bekerja, dibutuhkan lapangan kerja yang dapat menampung tenaga kerja. “Filosofi tujuan hidup itu sederhana, ingin bahagia,” ujarnya.
Kehadiran UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi, sehingga mempermudah perizinan berusaha. Kemudian izin usaha akan menghasilkan banyak pengusaha yang membuka lapangan kerja. Sebagai salah satu kalangan akademisi yang terlibat dalam pembuatan UU Cipta Kerja mengakui memang sampai saat ini sejumlah pihak menentang kehadiran regulasi ini dikarenakan belum memahami tujuan utamanya yakni mengentaskan kemiskinan.
Karena itu, mindset-nya harus dirubah dulu. Bahwa, manusia itu kalau ingin mencapai bahagia ya harus mampu menghidupi dirinya sendiri, harus bekerja agar dapat makan, dapat mencapai kesejahteraan. Sebuah usaha yang menghasilkan lapangan kerja tidak dapat bergerak sendiri. Dibutuhkan kerja sama dengan banyak pihak, karena itulah kemitraan menjadi kunci utama mencapai target UU Cipta Kerja.
Gunawan menjelaskan bahwa sangat penting memenuhi kebutuhan pangan secara bersama, serta memakmurkan desa. “Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) muncul sebagai perwujudan kemitraan warga desa, sekaligus bermitra dengan banyak pihak lainnya agar produksi desa tersebut dapat dipasarkan lebih luas sehingga berujung pada peningkatan ekonomi desa.
Dalam UU Cipta Kerja, terdapat sejumlah pasal yang secara khusus mengatur tentang kemitraan usaha menengah besar dengan UMKM. Adapun, tujuannya untuk memperkuat sektor UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Pertama, fasilitasi akses pembiayaan. Dua, pengembangan kapasitas UMKM. Tiga, akses ke pasar yang lebih luas. Empat, penyediaan sumber daya dan teknologi. Lima, peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Senada, Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI), Made Dana Tangkas menyatakan pentingnya membangun kemitraan untuk menaikkan kelas UMKM. Sebagai contoh perusahaan otomotif Toyota dari Jepang, sebelum mendunia berasal dari bisnis UMKM. Dari perusahaan tenun berubah menjadi perusahan otomotif.
Selain itu, yang berlaku di dalam UU Cipta Kerja ini terdapat ketentuan pesangon bagi karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang banyak terjadi belakangan ini. Disebutkan, dalam UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak kepada karyawan yang di PHK baik karena kondisi keuangan perusahaan maupun memasuki pensiun. Meski demikian nilainya lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya jika diukur dari nilai tunai. Perubahan nilai tunai ini seiring formulasi baru cara menghitung besaran pesangon karyawan korban PHK. Baik karena pensiun ataupun perusahaan melakukan pengurangan sumber daya manusia.
UU Cipta Kerja sampai saat ini selalu menjadi topik hangat dan kontroversial sejak awal pembahasannya karena banyak pihak yang khawatir UU tersebut tidak berjalan dengan semestinya, padahal bisa dilihat banyak sekali pasal-pasal di dalamnya yang lebih mengdepankan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat khususnya para pekerja, pensiunan hingga korban PHK.
Jadi, UU Cipta Kerja itu keberadaannya sangat diperlukan bagi kepentingan nasional mulai dari kemudahan izin usaha sehingga menciptakan lapangan pekerjaan yang berdampak pada tingkat pengangguran dan kemiskinan dalam negeri pun berkurang, lalu berbagai perusahaan juga diminta untuk bekerja sama dengan banyak pihak sehingga target UU Cipta Kerja tercapai.
Mari hilangkan semua kekhawatiran terhadap pengesahan UU Cipta Kerja karena sejatinya UU tersebut adalah langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi berbagai macam ketidakpastian global dan kepastian hukum bagi masyarakat lebih terjamin.
)* Penulis merupakan Pemerhati Ekonomi Kerakyatan