UU Cipta Kerja Sejahterakan Masyarakat
Oleh : Dhika Kurniawan )*
Kesejahteraan masyarakat menjadi fokus pemerintah, apalagi di masa pandemi, di mana banyak yang mengeluh karena gajinya dipangkas. Agar kemampuan finansial rakyat jadi naik, maka UU Cipta Kerja diresmikan. UU ini memberi efek domino positif, karena mampu mengubah iklim investasi jadi membaik, sehingga dunia bisnis makin semarak.
Ketika UU Cipta Kerja diresmikan 5 oktober 2020, maka ada beragam respon dari masyarakat. Meskipun ada pro kontra namun rupanya mereka yang tak menyetujuinya belum paham apa sebab pemerintah membuat UU tersebut selama berbulan-bulan. Karena Omnibus Law UU Cipta Kerja akan mengubah kehidupan masyarakat jadi lebih baik.
UU Cipta Kerja akan mewujudkan masyarakat yang adil, dan makmur. Hal ini dinyatakan oleh Pj Bupati Karawang Yerry Yanuar. Menurutnya, UU ini akan memiliki impact yang fundamental, sehingga semua orang jadi sejahtera. Karena ada pasal yang mengatur untuk memudahkan perizinan, sehingga masyarakat tak lagi takut akan birokrasi yang panjang dan lama.
Logikanya jika perizinan dipermudah, maka rakyat kecil sekalipun akan bisa membuka usaha dengan legalitas yang jelas. Dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa sekarang setiap orang bisa membuat perseroan terbatas tanpa harus menyetor 50 juta. Perizinan juga dipermudah dengan pengurusan secara online, sehingga untuk mendapat legalitas tidak usah menunggu lama.
Jika izin usaha bisa didapatkan dengan mudah, maka pengusaha UMKM bisa memiliki legalitas sebagai bukti bisnis yang valid. Saat mereka butuh tambahan modal, akan dipercaya Bank untuk mendapat kredit. Sehingga bisa membuka cabang dan otomatis mengurangi pengangguran, karena butuh pegawai baru.
Yerry Yanuar menambahkan, ada 5 juta orang kehilangan pekerjaan akibat efek pandemi covid-19. Sehingga mereka butuh lapangan kerja baru. Dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa pemerintah akan membuka industri padat karya yang membutuhkan banyak pegawai. Jadi para pengangguran bisa melamar kerja ke sana.
Efek terlalu banyak pengangguran bisa mengerikan, karena bisa mencetus permasalahan sosial. Di antaranya naiknya tingkat kriminalitas dan penipuan. Semua kasus itu terjadi karena mereka sudah frustasi saat kehilangan pekerjaan, lalu kena bisikan setan dan nekat melakukan tindak kejahatan. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja bisa mencegah terjadinya hal buruk ini.
Selain itu, klaster investasi dalam UU Cipta Kerja mempermudah masuknya penanam modal asing. Sehingga dunia bisnis akan semarak, karena mereka berani berinvestasi di Indonesia, karena birokrasinya tak lagi memusingkan. Pengusaha start up akan naik kelas menjadi level unicorn, karena disuntik dana investor asing dengan nominal uang yang sangat besar.
Jika sudah ada suntikan dana maka mereka bisa mengembangkan bisnisnya menjadi berkelas internasional. Misalnya seperti perusahaan ojek online dan marketplace yang saat ini jadi pionir unicorn di Indonesia. Jika ada bisnis yang akan jadi unicorn berikutnya, dunia usaha di Indonesia akan makin dinamis karena para pelakunya berpikiran jauh ke depan.
Saat makin banyak bisnis kelas raksasa yang berdiri, maka berdampak positif pada perekonomian. Mereka merekrut banyak pegawai, sehingga saat ini semua orang punya pekerjaan tetap dan punya gaji bulanan. Mereka tak lagi bingung bagaimana cara memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan daya beli masyarakat jadi naik lagi.
Oleh karena itu kita wajib mendukung UU Cipta Kerja karena memiliki banyak dampak positif terhadap masyarakat. Mereka jadi sejahtera dan bangkit dari hantaman pandemi covid-19. Perekonomian kita bisa naik pelan-pelan.
UU Cipta Kerja akan membawa kesejahteraan bagi Indonesia karena akan memudahkan masuknya investasi, dan membuat negeri ini jadi maju. Selain itu, kemudahan mendapatkan izin usaha akan membantu para pebisnis agar memiliki legalitas, dan mereka bisa menjalankan perusahaan UMKM dengan lancar.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Semarang