UU Cipta Kerja Sesuai Tujuan Hidup Masyarakat
Undang-Undang Omibus Law Cipta Kerja menjadi terobosan berani pemerintah untuk menghapus tumpang tindih regulasi. Keberadaan UU tersebut juga telah sesuai dengan tujuan hidup masyarakat yakni mencapai kebahagiaan dan menghapus kemiskinan.
Pakar Ekonomi ternama, Profesor Doktor Gunawan Sumodiningrat dari Universitas Gadjah Mada, dengan penuh keyakinan menggambarkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai alat besar dalam menjalankan misi utama negara, yaitu menghapus kemiskinan dan mencapai kebahagiaan masyarakat.
Bagi Prof. Gunawan, tujuan hidup yang sederhana adalah mencapai kebahagiaan, dan ia meyakini bahwa pencapaian kebahagiaan ini hanya mungkin terwujud ketika masyarakat bebas dari lapar dan memiliki lapangan kerja yang memadai.
Filsafat ini menjadi inti dari UU Cipta Kerja, sebuah regulasi yang bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi, mempermudah perizinan berusaha, dan akhirnya membuka lapangan kerja yang lebih luas.
Sebagai seorang pakar ekonomi yang telah berkontribusi besar dalam pengembangan UU Cipta Kerja, Prof. Gunawan Sumodiningrat tidak hanya melihat regulasi ini sebagai sekadar rangkaian pasal dan aturan hukum.
Baginya, UU Cipta Kerja adalah alat penting dalam mencapai tujuan utama negara, yaitu menciptakan masyarakat yang bahagia dan sejahtera. Dalam sebuah Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Kementerian Sekretariat Negara bersama dengan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada 4 Agustus 2023, Prof. Gunawan menjelaskan hubungan yang erat antara pencapaian kebahagiaan dan upaya mengentaskan kemiskinan.
Ia menekankan bahwa manusia perlu bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan mencapai kesejahteraan. Ini adalah prinsip dasar yang mengiringi pemahaman akan tujuan hidup sederhana untuk mencapai kebahagiaan.
UU Cipta Kerja hadir untuk menciptakan kemudahan dalam berusaha, yang pada gilirannya akan menciptakan peluang kerja yang lebih besar. Dengan meminimalisasi hambatan birokrasi dan mempermudah perizinan berusaha, regulasi ini memungkinkan para pengusaha untuk lebih fokus pada upaya menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, tidak semua pihak memahami tujuan utama dari UU Cipta Kerja ini, dan beberapa bahkan menentangnya. Prof. Gunawan mengingatkan bahwa perubahan mindset diperlukan untuk memahami esensi dari UU Cipta Kerja. Ia menegaskan bahwa untuk mencapai kebahagiaan, seseorang harus mampu menghidupi dirinya sendiri melalui pekerjaan. Ini adalah landasan utama dari UU Cipta Kerja, yang harus difahami oleh semua pihak.
Untuk mencapai tujuan tersebut, upaya kolaborasi dan kemitraan menjadi kunci utama. Sebagaimana dikatakan oleh Prof. Gunawan, usaha yang menghasilkan lapangan kerja tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak.
Inilah sebabnya mengapa kemitraan menjadi elemen kunci dalam mencapai target UU Cipta Kerja. Untuk mengubah paradigma ini, Prof. Gunawan sering berbicara dengan warga desa, menggugah kesadaran mereka akan pentingnya memenuhi kebutuhan pangan bersama dan memakmurkan desa mereka.
Inisiatif seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi contoh nyata dari kemitraan antara warga desa dan berbagai pihak lainnya untuk meningkatkan ekonomi desa. BUMDes memungkinkan desa-desa untuk menggali potensi ekonomi lokal mereka dan mengembangkan usaha yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Seiring dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, semakin banyak desa yang terlibat dalam upaya serupa untuk menggerakkan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak.
Dalam perincian UU Cipta Kerja, terdapat beberapa pasal yang secara khusus mengatur tentang kemitraan usaha menengah dan besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat sektor UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Beberapa poin utama dalam upaya ini mencakup fasilitasi akses pembiayaan, pengembangan kapasitas UMKM, akses ke pasar yang lebih luas, penyediaan sumber daya dan teknologi, serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Kemitraan ini menjadi salah satu strategi utama dalam membangun Indonesia dari desa, sehingga pertumbuhan ekonomi yang lebih adil dan berkeadilan dapat terwujud. Prof. Gunawan menekankan pentingnya menggerakkan ekonomi lokal dan memastikan bahwa sektor UMKM memiliki dukungan yang kuat dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dengan menciptakan kesempatan bagi UMKM untuk berkembang dan menjadi mitra bagi perusahaan menengah dan besar, UU Cipta Kerja memfasilitasi transformasi ekonomi yang merata dan berkelanjutan.
Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI), Made Dana Tangkas, juga turut menggarisbawahi pentingnya kemitraan dalam meningkatkan kelas UMKM.
Ia memberikan contoh sukses dari perusahaan otomotif Toyota, yang awalnya berasal dari bisnis UMKM. Toyota, yang kini menjadi raja otomotif dunia, berawal dari usaha kecil menengah. Ini adalah bukti nyata bahwa UMKM memiliki potensi besar untuk tumbuh dan berkembang menjadi perusahaan yang sukses dan berdampak global.
Made Dana berharap bahwa dari Batam, sebuah kota yang tumbuh pesat di Kepulauan Riau, akan muncul pelaku UMKM yang berhasil membawa produk mereka mendunia. Dengan berfokus pada kemitraan yang kuat, UMKM memiliki kesempatan untuk tumbuh dan mengukir sejarah dalam dunia bisnis global.
Undang-Undang Cipta Kerja memiliki tujuan yang sejalan dengan keinginan masyarakat, yaitu mencapai kebahagiaan dan mengentaskan kemiskinan. Prinsip sederhana ini menjadi landasan bagi UU Cipta Kerja, yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja melalui penyederhanaan birokrasi dan kemitraan antara berbagai pihak.
Melalui upaya kolaboratif dan kemitraan yang kuat, diharapkan UU Cipta Kerja dapat membawa Indonesia menuju pertumbuhan ekonomi yang lebih adil dan berkeadilan, menjadikan masyarakat lebih sejahtera, dan menghapuskan kemiskinan. Dalam mewujudkan tujuan besar ini, kita semua memiliki peran penting, dan mari bersama-sama bekerja untuk mencapai kebahagiaan masyarakat Indonesia yang lebih luas.