UU Cipta Kerja Solusi Atasi Birokrasi Berkepanjangan di Indonesia
Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR merupakan solusi konkret yang mampu mendobrak birokrasi di Indonesia yang selama ini terlalu berbelit dan berkepanjangan, dan hal ini yang membuat para pelaku di dunia usaha menjadi sulit. Maka dari itu Pemerintah berupaya mempermudah dunia usaha dan kegiatan ekonomi dengan memangkas seluruh birokrasi.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), dan akhirnya disahkan oleh DPR menjadi UU pada 21 Maret 2023.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan adanya kebutuhan yang mendesak. Perppu ini dinilai mampu mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait dengan perekonomian maupun kondisi geopolitik.
Menurutnya memang pemerintah harus bisa dengan cepat melakukan antisipasi akan kondisi global untuk bisa segera menghadapi adanya resesi global, peningkatan inflasi hingga ancaman stagflasi. Terlebih, sampai saat ini konflik Rusia dengan Ukraina masih belum menunjukkan akhir, ditambah juga adanya ancaman akan krisis pangan, krisis energi, krisis keuangan hingga perubahan iklim.
Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri. Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, keberadaan Perppu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa fundamental dari adanya Perppu Cipta Kerja adalah untuk bisa mengubah bagaimana cara kerja birokrasi di Indonesia. Menurutnya, hal utama yang harus berubah di Tanah Air adalah birokrasinya. diharapkan adanya birokrasi yang memang mampu mengerti bagaimana dunia usaha, birokrasi yang sangat memahami perekonomian.
Wamenkeu juga menegaskan perubahan cara kerja birokrasi dilakukan agar dunia usaha bisa lebih berkembang, melakukan usahanya dengan nyaman, beroperasi dengan baik, dan kemudian menyerap tenaga kerja.
Tentunya dengan adanya birokrasi yang sangat berpihak pada kemudahan dunia usaha dan juga mengerti perekonomian, maka hal tersebut akan berpengaruh pada banyaknya penyerapan tenaga kerja di Tanah Air karena para pelaku UMKM dan usaha lainnya akan sangat terbantu.
Bukan hanya mampu memperbanyak penyerapan angka tenaga kerja saja, dengan kemudahan tersebut para pelaku usaha bisa dibantu dengan memenuhi seluruh ketentuan yang ada, sehingga mereka bisa terdaftar secara resmi, bisa pula merekrut tenaga kerja dengan baik dan memiliki kepastian hukum. Termasuk juga, para pelaku usaha ini akan mampu melakukan seluruh operasional dunia usahanya dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
UU Cipta Kerja yang telah disahkan dari Perppu Ciptaker ini mencakup berbagai macam bidang, seperti pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, pertanahan, perkeretaapian, kerumahsakitan, perumahan, hingga lingkungan hidup. Untuk itu, Wamenkeu berpesan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk me-review kembali kebijakan dan peraturan di masing-masing K/L untuk membuat dunia usaha lebih berkembang pesat.
Bahkan, Suahasil kembali menegaskan bahwa memang hal paling penting harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah adalah terkait masalah birokrasi. Menurutnya, harus ada banyak kajian ulang mengenai apa saja yang bisa dilakukan untuk membuat dunia usaha di Indonesia lebih berkembang dengan pesat.
Wamenkeu meminta pemerintah daerah dapat bersinergi dengan K/L teknis di pemerintah pusat untuk bisa mendorong perkembangan dunia usaha di daerahnya masing-masing. Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan apabila jika kegiatan ekonomi bisa berjalan dengan baik dan berkembang dengan pesat, maka tentunya pemulihan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat juga akan turut meningkat.
Tidak ketinggalan, Suahasil juga menyampaikan apresiasinya kepada pelaku dunia usaha yang telah memberikan masukan kepada pemerintah mengenai Perppu Cipta Kerja agar lebih mengakomodasi kebutuhan dunia usaha. Baginya, banyak masukan tersebut memang harus dikaji ulang dan menjadi bahan untuk pertimbangan bagaimana cara membuat dunia usaha semakin berkembang.
Kini UU Cipta Kerja diyakini bisa mengubah cara kerja birokrasi yang pada akhirnya mengubah persepsi dunia mengenai bisnis yang akan dijalankan di Indonesia dalam arti luas. Bukan hanya bisnis keuangan atau kegiatan berdagang.
Sejauh ini, memang untuk bisa mengurus suatu izin usaha atau mendirikan PT tertentu harus mengalami dan melewati perizinan atau birokrasi yang bisa dikatakan cukup berbelit dan terlalu panjang. Maka dari itu, Pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku di dunia usaha dengan menggunakan UU Cipta Kerja mampu menjadi solusi mengatasi birokrasi berkepanjangan di Tanah Air sebelumnya.
)* Penulis adalah kontributor pada Lembaga Siber Nusa