UU Cipta Kerja Solusi Atasi Pengangguran
Oleh : Raavi Ramadhan)*
Pademi covid-19 membawa korban bagi sebagian masyarakat, karena mereka terpaksa di-PHK. Perusahaan tempat bernaung malah merugi, jadi seluruh pegawainya harus dirumahkan. Untuk mengatasi banjir pengangguran, maka pemerintah meresmikan UU Cipta Kerja, yang akan membawa efek domino positif dan mereka mendapat pekerjaan lagi.
Jutaan pengangguran baru muncul saat pandemi. Hal ini tentu memusingkan, karena bisa memunculkan beberapa masalah baru. Daya beli masyarakat menurun karena mereka tidak punya uang, untuk sekadar membeli sebungkus nasi padang. Ketika daya beli turun akan berefek negati pada pasar, karena bisa melambatkan roda perekonomian negara.
Selain itu, pengangguran juga menimbulkan masalah sosial. Karena mereka dituntut untuk mendapatkan sesuap nasi, tapi kehilangan sumber pendapatan. Akhirnya jadi bekerja serabutan. Ketika tak ada lagi yang memberi job, maka oknum pengangguran yang kesetanan bisa mencuri, karena sudah bingung bagaimana cara mendapatkan uang susu untuk anaknya.
Permasalahan-permasalahan ini akan dipecahkan oleh obat manjur bernama omnibus law UU Cipta Kerja. Undang-Undang ini membawa efek domino positif, sehingga bisa mengurangi pengangguran, serta mengatasi masalah sosial dan ekonomi di kalangan mayarakat. Meski butuh waktu beberapa bulan namun harus optimis akan ada perubahan yang baik di Indonesia.
Dalam UU Cipta Kerja ada klaster investasi yang memudahkan masuknya penanam modal asing ke Indonesia. Bahkan sebelum UU ini diresmikan, sudah ada 135 perusahaan asing yang akan masuk ke negeri kita. Mereka gembira karena ada kejelasan regulasi di Indonesia dan kemudahan perizinan, sehingga yakin untuk membangun pabrik baru.
Jika ada pabrik baru, maka pengangguran akan terserap. Karena industri yang dibangun tersebut adalah berjenis industri padat karya, yang membutuhkan banyak pekerja. Para pengangguran akan berubah status jadi pegawai. Mereka lega karena punya gaji bulanan dan bisa mencukupi kebutuhan keluarganya dengan layak.
UU Cipta Kerja juga punya klaster UMKM dan klaster kemudahan berusaha. Jika pengangguran ingin beralih menjadi pedagang, maka mereka tak perlu mengurus izin HO yang rumit. Karena dalam UU ini, perizinan akan berbasis resiko. Jika usaha beresiko rendah seperti warung biasa, cukup izin biasa, bukan izin gangguan yang harus membayar biaya mahal.
Ketika ada legalitas usaha, maka pebisnis skala kecil ini bisa menggunakannya untuk mengajukan kredit ke Bank atau perusahaan finance. Karena perizinan adalah salah satu syaratnya, selain KTP dan surat penting lain. Mereka bisa membuka warung yang lebih lengkap, berkat tambahan modal dari Bank, dan menarik lebih banyak pembeli.
Selain itu, perizinan ini juga penting jika akan mengekspor barang. Karena rekanan di luar negeri selalu mensyaratkannya. Pengangguran yang beralih jadi pengusaha tekstil atau barang lain yang akan diekspor akan lega, karena tak lagi tersandung masalah pengurusan perizinan. Karena hanya butuh waktu maksimal 7 hari kerja untuk mendapatkannya, dan bisa diurus online.
Jadi para pengangguran akan bisa memilih, untuk terus jadi karyawan atau beralih jadi pebisnis. Semua ini tergantung dari passion dan kesempatan di depan mata. Mereka bisa berkarya di mana saja dan mendapatkan uang halal. Semua jalannya akan dipermudah berkat UU Cipta Kerja. Karena ada kejelasan regulasi dan pemangkasan birokrasi di lapangan.
Keberadaan UU Cipta Kerja menguntungkan karena membuat pengangguran berkurang. Adanya investor yang masuk dan membangun pabrik manufaktur baru, akan banyak menarik pekerja. Selain itu, UU ini juga mempermudah perizinan usaha. Pengangguran yang bosan dan berganti jadi pebisnis akan mendapat legalitas usaha dan mempermudah kinerja ke depannya.