UU Cipta Kerja Solusi Dampak Negatif Pandemi Covid-19
Oleh : Putu Prawira )*
Sejak Covid-19 menjadi pandemi, sektor lapangan kerja adalah salah satu yang paling terdampak sehingga banyak pekerja maupun karyawan yang dirumahkan, angka pengangguran-pun meningkat seiring kebijakan PSBB. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang dapat menyerap tenaga kerja utamanya saat pandemi belum berakhir, seperti UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja dapat membantu mengurangi dampak negatif Covid-19, utamanya di sektor lapangan kerja. Airlangga menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja akan menjadi jembatan antara program penanganan Covid-19 jangka pendek dan breakform struktural di jangka panjang.
Sebagai pemain sentral dalam perekonomian Indonesia, kata dia, pemerintah memberikan fasilitas perlindungan, pemberdayaan insentif, serta pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Ia juga menjelaskan tentang manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM, antara lain kemudahan untuk melakukan perizinan usaha dengan hanya proses pendaftaran, memperoleh sertifikat halal secara gratis dan pendirian perusahaan atau PT bisa didirikan dengan satu orang dengan modal yang ditentukan sendiri.
Selain itu melalui Online Single Submission (OSS) yang ditargetkan akan diimplementasikan pada Juli 2021 akan mempermudah dan menyederhanakan proses perizinan usaha.
Usaha pemerintah lainnya untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, tambah Menko Airlangga Hartarto, dengan mengesahkan berbagai regulasi turunan tentang ketenagakerjaan serta membentuk Indonesia Investement Authority (INA).
Pemerintah telah membentuk INA sebagai alternatif pembiayaan jangka panjang. Untuk mendorong pembangunan infrastruktur, pemerintah juga telah berkonsultasi dengan 50 perusahaan dan calon mitra strategis.
Menko Airlangga menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 60 triliun sebagai modal INA untuk merealisasikan kegiatannya.
Dirinya mengungkapkan bahwa di awal tahun 2020, telah dialokasikan modal awal sebesar Rp 15 triliun dan tahun 2021 dipersiapkan tambahan sebesar Rp 60 triliun dan diharapkan kuartal pertama, Indonesia Investment Authority bisa merealisasikan kegiatan ini.
Melalui berbagai upaya tersebut Menko Airlangga merasa optimis bahwa tahun 2021 akan menjadi titik balik dari permasalahan akibat pandemi dan mengharapkan partisipasi dari para stakeholder untuk memastikan bahwa berbagai kebijakan yang telah dipersiapkan dapat dioperasionalisasikan secara optimal.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah telah bekerja keras dalam menyusun UU Cipta Kerja untuk memperluas lapangan pekerjaan.
Hal ini seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang bakal mendatangkan investasi yang banyak di Indonesia.
Sebelum UU Cipta Kerja dirumuskan, pemerintah juga telah mengidentifikasi aturan-aturan yang berkaitan dengan kewenangan dan kemudahan dalam perizinan.
Pasalnya dalam hal kewenangan, selalu ditemukan kendala dalam proses perizinan. Tumpang tindih wewenang dari tingkatan presiden, kementerian dan lembaga, sektor industri, hingga pemerintah daerah yang menjadi faktor penghambat investasi dan harus diurai.
Jika peraturan ini diringkas dan investasi di Indonesia berkembang, maka bisa dipastikan lapangan pekerjaan akan terbuka.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Rahmat Soekarno mengatakan, UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo merupakan sebuah produk hukum yang sangat baik khususnya dalam upaya membuka peluang usaha bagi masyarakat.
Oleh karena itu, hal ini harusnya mendapatka dukungan oleh segenap kalangan. Karena dari semua produk, UU Cipta Kerja sangat baik untuk membuka peluang kerja pada masyarakat.
Menurut Rahmat pada masa pandemi Covid-19 Indonesia sedang melakukan upaya perbaikan ekonomi akibat hantaman krisis kesehatan yang berdampak pada kondisi ekonomi nasional. Pada semester awal tahun 2021, terdapat target-target pertumbuhan yang hendak dicapai oleh pemerintah.
Dirinya berujar, pada semester awal tahun 2021 Indonesia akan melakukan perbaikan ekonomi, di semester kedua diprediksi ekonomi Indonesia akan kembali normal dengan rata-rata pertumbuhan 5% seperti biasanya. Oleh karena itu upaya pemerintah dalam memperbaiki kondisi ekonomi melalui implementasi UU Cipta Kerja harus didukung bersama.
Dampak Negatif Pandemi Covid-19 memerlukan strategi dalam menanganinya, salah satunya adalah dengan menetapkan regulasi strategis agar tercipta lapangan kerja, sehingga para karyawan ataupun pekerja yang kehilangan pekerjaannya, agar tetap mendapatkan penghasilan.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini