UU Cipta Kerja Strategi Hadapi Bonus Demografi
Oleh : Argo Dirgantara )*
Bonus demografi bisa menjadi bom waktu jika tidak ditanggulangi, sebagai antisipasi, pemerintah optimis bahwa UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu solusi Indonesia untuk menghadapi bonus demografi ke depannya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, berharap, terbitnya UU Cipta Kerja akan tercipta iklim investasi yang lebih kondusif dengan tetap mengedepankan kesejahteraan pekerja/buruh.
Selain itu, UU Cipta Kerja diyakini juga mampu mendorong peningkatan produktifitas tenaga kerja dengan mengoptimalkan peran-peran balai latihan kerja.
Di lain kesempatan, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendorong pemerintah menetapkan peta jalan (roadmap) yang jelas untuk mengukur seberapa efektif dampak UU Cipta Kerja terhadap tumbuhnya investasi dan lapangan pekerjaan.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI, Ajib Hamdani mengatakan, pemerintah harus membuat roadmap agar dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
HIPMI menilai, pemerintah harus membuat roadmap investasi agar bisa secara optimal memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Nantinya, efektivitas UU Cipta Kerja harus dapat diukur efektifitasnya. HIPMI mengatakan, ukuran efektifitas, diukur dari dua sisi. Pertama target kerja dan kedua target hasil.
Target kerja adalah tentang bagaimana pemerintah membuat effort secara aktif, melakukan proosi ke setiap negara potensial investor dan pembentukan satgas investasi. Sedangkan, target hasil adalah seberapa banyak target yang bisa terealisasi per periode waktu tertentu.
Sementara itu, realisasi diukur dari komitmen realisasi dan juga ukuran tahapan eksekusi realisasi. Insentif-insentif yang diberikan harus dikawal, untuk memastikan agar komitmen investasi terealisasi dengan baik.
Pada kesempatan berbeda, hasil sensus penduduk tahun 2020 yang dirilis oleh BPS, menegaskan kembali tentang tantangan dan peluang besar dari besarnya jumlah penduduk usia produktif yang akan dihadapi Indonesia.
Berdasarkan sensus terbaru, mayoritas penduduk Indonesia merupakan golongan muda yang didominasi oleh generasi Z dan kalangan milenial. Sebagai catatan, geberasi Z adalah penduduk yang lahir pada tahun 1997-2012. Sementara generasi milenial adalah mereka yang lahir di periode 1981-1996.
Executive Director Center for Youth and Population Research, Dedek Prayudi mengatakan bonus demografi adalah transisi kependudukan di mana penduduk usia produktif berjumlah sekurangnya dua kali penduduk usia tidak produktif. Puncak bonus demografi akan terjadi pada tahun 2024.
Dalam keterangan tertulisnya Dedek menuturkan, Kunci dalam menyukseskannya adalah produktifitas. Untuk mendorong hal tersebut tentu saja yang diperlukan adalah SDM Indonesia yang sehat, terdidik/terlatih dan memiliki pekerjaan.
Sementara itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja sebagai langkah antisipasi terhadap bonus demografi pada tahun 2030.
Melalui regulasi tersebut, pihaknya optimis akan adanya investasi yang inklusif. Hingga akhirnya membuka lapangan kerja yang lebih luas.
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalla mengatakan, anak anak bangsa yang mencari pekerjaan kurang lebih sekitar 15 juta. Pertanyaannya, apakah jumlah tersebut cukup untuk menjadi PNS semuanya? Tentu saja tidak, sehingga pintu masuknya adalah bagaimana investasi ada di Indonesia.
Pemerintah juga meyakini, UU Cipta Kerja dapat menghadirkan kepastian berusaha, termasuk mempercepat proses perizinan. Terkait Investasi, Bahlil mengungkapkan realisasi investasi pada 2019 mencapai Rp 809 triliun, atau 102.2% dari target realisasi.
Tentu saja implementasi undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat terlaksana dengan baik, hingga mampu mengantarkan Indonesia menjadi negara pemimpin ekonomi di Asia Tenggara atau ASEAN.
Pengamat ketenagakerjaan Tadjudin Noer Effendi menilai, dengan adanya bonus demografi yang dimiliki oleh Indonesia maka UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebesar mungkin.
Ia meyakini bahwa UU Cipta Kerja sanggup mengantarkan Indonesia menjadi leader di ASEAN, di mana saat ini kondisi negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand sudah masuk pada masa transisi demografi tahap 4 di mana terjadi penurunan kelahiran dan pertambahan usia tua.
Jika UU Cipta Kerja ini dapat mempercepat tumbuhnya lapangan kerja, tentu saja akan banyak tenaga kerja terserap sehingga bonus demografi dapat menjadi kekuatan Indonesia dalam mendongkrak pembangunan khususnya di sektor ekonomi.
Tentu besar harapannya jika omnibus law dapat diimplementasikan dengan baik hingga mampu membawa Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2040 mendatang.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini