UU Cipta Kerja Tarik Investasi dan Dukung UMKM
Oleh : Kirana Martasari )*
Undang-Undang Cipta Kerja merupakan kebijakan penting dalam memangkas hiper regulasi yang selama ini menghambat kemajuan dunia usaha. Dengan adanya UU tersebut, maka akan menarik investasi ke Indonesia dan mendukung pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menekankan, pentingnya UU Cipta Kerja yang akan mendorong hadirnya investasi dan juga akan semakin mendorong pelibatan UMKM nasional dalam kegiatan perekonomian.
Dalam kesempatan diskusi secara virtual, Airlangga mengatakan bahwa pihaknya melihat bahwa undang-undang Cipta Kerja didorong untuk peningkatan investasi dalam meningkatkan daya saing dalam memperluas peran UMKM dan tentu mempermudah legalitas UMKM termasuk juga untuk para usaha kecil dan menengah dalam memperoleh sertifikasi halal.
Salah satu kemudahannya yakni melalui Online Single Subsimission (OSS), pelaku usaha bisa memproses perizinan secara digital dan lebih mudah. Dia menyebut pemerintah juga terus melakukan perbaikan di sistem ini. Ia menerangkan, peningkatan SDM baik di Kementerian dan Lembaga maupun di daerah, sehingga operasional dari Online Single Submission bisa dengan mudah, cepat dan pasti dapat diakses oleh masyarakat.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, pemerintah masih menunggu pengesahan perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan (PPP).
Dari hasil rapat paripurna DPR yang diselenggarakan pekan lalu, sejumlah perubahan dikatakan telah dipersiapkan, termasuk metode omnibus law dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Ataupun peningkatan partisipasi publik untuk memperoleh hak-hak masyarakat.
Setelah UU Nomor 12 tahun 2011 itu selesai dibahas, pemerintah akan melanjutkan revisi UU Cipta Kerja yang disebut sebagai amanat dari amar putusan MK pada akhir tahun lalu. Setelah undang-undang 12 tersebut selesai direvisi dengan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR RI, pemerintah akan meneruskan revisi terkait dengan UU Cipta Kerja sesuai dengan keputusan Amar putusan MK.
Sementara itu perlu diketahui juga bahwa UMKM akan mendapatkan sederet manfaat melalui keberadaan UU Cipta Kerja. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), dirinya memastikan pelaku Usaha Menengah, Mikro, Kecil (UMKM) dapat meningkatkan daya saingnya.
Salah satu aturan yang menguntungkan UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Keuntungannya untuk UMKM di antaranya adalah pemberian izin UMKM bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang akan membuat pemberian izin usaha kepada UMKM mennjadi cepat, hanya dua sampai tiga jam saja.
Selain itu, dengan adanya NIB ini, pelaku UMKM akan lebih mudah untuk mendapatkan akses permodalan dari perbankan. Sebelumnya, perizinan berusaha untuk pelaku UMKM, diklaim Bahlil mencapai jutaan rupiah.
Dengan kepemilikan NIB, pembiayaan sudah bisa masuk ke bank, kalau belum ada izin, membuat izin perusahaan saha bisa mencapai Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, bahkan bisa Rp 10 juta.
Keistimewaan lainnya tutur Bahlil, pemerintah akan memberikan kemudahan bahan baku, proses produksi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pemasaran produk dari UMKM. Bahkan pemerintah mengalokasikan 40% belanja khusus membeli produk-produk UMKM.
Sebelumnya, Pada kesempatan Economic Outlook 2022, Bahlil mengatakan, salah satu substansi undang-undang Cipta Kerja adalah perizinan untuk investasi. Jadi UU Cipta Kerja merupakan pintu jalan untuk meningkatkan realiasasi investasi di tahun 2022.
Dirinya mengatakan dalam UU Cipta Kerja pasal 174 disebutkan kewenangan perizinan yang ada pada kementerian/lembaga dan kepala daerah dimaknai sebagai kewenangan Presiden yang dilimpahkan kepada pejabat tersebut. Kewenangan tersebut akan diatur malalui norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).
Salah satu peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan pengurusan perizinan sudah harus berbasis elektronik via online single submission (OSS). Semua proses tersebut dilakukan di Kementerian Investasi dan dilakukan secara transparan.
UU Cipta Kerja merupakan formula yang patut didukung, regulasi dalam peraturan tersebut memuat beragam keuntungan yang bisa didapat oleh pelaku UMKM maupun investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute