UU Cipta Kerja Tuntaskan Masalah Penghambat Investasi
Oleh : Astrid Julian )*
Salah satu penghambat berkembangnya investasi adalah permasalahan perizinan yang berbelit. Undang-undang Cipta Kerja dinilai mampu menuntaskan masalah penghambat investasi karena UU tersebut memangkas peraturan/regulasi atau perizinan yang tumpang tindih.
UU Cipta Kerja juga dinilai bisa menjadi solusi untuk meningkatkan iklim investasi di dalam negeri menjadi lebih baik. Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam menuturkan, UU Cipta Kerja mampu mendongkrak perekonomian RI meski di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Azam, UU Cipta Kerja bisa menjadi angin segar bagi para investor yang akan datang ke Indonesia untuk menanamkan modal. Hal ini dikarenakan UU Cipta Kerja mampu menuntaskan tiga permasalahan kronik yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, perizinan dan perpajakan yang kerap menjadi kendala dalam mengelorakan investasi di dalam negeri.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar pemerintah dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perundangan agar dapat mengimplementasikan setiap butir perundangan tersebut.
Sebelumnya Badan Koordinasi Penanganan Modal (BKPM) meyakini bahwa UU Cipta kerja akan menyelesaikan sejumlah hambatan saat investor ingin memulai investasi di Indonesia. Karena kendala yang dihadapi investor saat hendak menanamkan modal adalah banyaknya regulasi dan perizinan.
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM Riyatno mengatakan, masih ada beberapa hambatan investasi yang mencakup penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, kemudian memulai usaha, pendaftaran properti, perizinan untuk mendirikan bangunan dan juga perdagangan lintas negara.
Pemerintah juga mengatur tentang persyaratan investasi yang disederhanakan. Untuk penerapan investasi yang menjadi pedomannya adalah daftar negatif investasi (DNI), nantinya akan diubah menjadi daftar prioritas investasi (DPI). Dalam DPI akan diatur investasi apa saja yang akan didorong agar memberikan dampak yang lebih luas bagi penciptaan lapangan kerja. Prioritas investasi yang didorong antara lain mencakup proyek strategis nasional kemudian yang padat karya atau padat modal teknologi tinggi dan berorientasi ekspor.
Selama ini, rumitnya masalah perizinan usaha serta birokrasi di Indonesia kerap menghambat investor untuk menanamkan modal atau berekspansi di Indonesia. Perlu diketahui bahwa peringkat kemudahan berusaha Indonesia pada tahun 2020 cenderung stagnan dibanding tahun sebelumnya yakni posisi ke-73 dari 190 negara. Angka ini masih jauh dari target Presiden Jokowi yang mematok kemudahan berusaha di peringkat 40. Dalam laporan yang ditulis oleh World Bank tersebut, Indonesia masih tertinggal dari Singapura, Malaysia, Thailand, Ukraina, Armenia dan Vietnam.
Sedangkan dari segi daya saing, Indonesia juga masih jauh tertinggal dari Singapura. Berdasarkan data IMD World Competitiveness Ranking 2020, daya saing Indonesia turun peringkat dari 32 menjadi 40 dalam daftar tersebut.
Adapun negara dengan peringkat daya saing tertinggi berdasarkan data tersebut ditempati Singapura, Denmark, Swiss dan Belanda. Empat Indikator penilaian daya saing tersebut berdasarkan kinerja ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis serta infrastruktur.
Oleh karena itu UU Cipta Kerja menjadi salah satu motor bagi pemerintah untuk meningkatkan daya saing ekonomi khususnya di level Asia Tenggara. Kemudahan perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi hal yang disorot oleh pemerintah.
Dengan mudahnya pengurusan izin usaha, diharapkan iklim investasi di Indonesia akan membaik. Baik untuk investor lokal maupun investor asing yang tertarik menanamkan modalnya di tanah air. Sehingga hal ini akan berdampak pada terbukanya lapangan kerja dan menurunnya angka pengangguran.
Sementara itu Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi untuk mendukung transformasi ekonomi Indonesia, terutama di bidang investasi. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Menurut Luhut, UU Cipta Kerja ini akan membuat proses investasi menjadi semakin mudah.
Ia mengatakan, ke depan pemerintah akan terus fokus pada implementasi aturan-aturan ini untuk memudahkan investasi yang mendorong transformasi ekonomi Indonesia. Dengan demikian, investasi akan mudah masuk ke dalam negeri.
Kini sudah saatnya Indonesia berbenah untuk bisa memanfaatkan segenap peluang yang ada, apalagi minat investasi oleh investor asing dari luar negeri cukup tinggi, tentu saja hal ini akan berdampak pada meningkatnya sektor perekonomian di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini