UU Cipta Kerja Vaksin Ampuh Pemulihan Ekonomi Nasional
Oleh : Abdurahman )*
Pemerintah mencanangkan program pemulihan ekonomi nasional untuk membangkitkan kondisi finansial negara yang sempat pingsan karena badai corona. Untuk mendukung program ini, maka UU Cipta Kerja diresmikan dan diimplementasikan. Sehingga menarik banyak investor asing, yang merasa senang karena aturan penanaman modal dipermudah.
Saat pandemi covid-19 melanda seluruh dunia, maka pemerintah berusaha keras agar Indonesia tidak terjebak dalam krisis ekonomi jilid 2. Walau daya beli masyarakat masih menurun, namun setidaknya ada harapan untuk memperbaiki kondisi finansial negara. Harapan itu bernama UU Cipta kerja.
Mengapa masyarakat diselamatkan dengan sebuah Undang-Undang, bukan BLT temporer? Karena jika semua orang terus diberi bantuan uang, namanya tidak mendidik. Karena yang diberi adalah ikan, bukan kail. Sedangkan jika UU diresmikan, maka akan berdampak pada dunia usaha sekaligus dunia kerja. Karena ada banyak perubahan aturan yang memudahkan mereka.
Dunia usaha akan bangkit lagi berkat masuknya investor asing ke Indonesia. Mereka mau menanamkan modal karena diberi tahu bahwa aturan berbisnis di negeri ini dipermudah, dan birokrasi diperpendek. Sehingga tidak pusing lagi saat mengurus legalitas usaha. Presiden Jokowi menyukai kerja cepat, sehingga membuat aturan bahwa pengurusan izin bisa secepat kilat.
Setelah UU Cipta Kerja diresmikan pada oktober 2020 lalu, investor asing dari RRC bersiap masuk. Mereka rencananya akan membangun pabrik baterai mobil listrik di Indonesia. Hal ini sangat bagus, karena jika pabrik dibangun, otomatis butuh banyak karyawan. Sehingga akan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.
Kabar dibukanya pabrik baterai mobil listrik berefek positif pada pasar saham, karena harga saham ANTAM melonjak. Sehingga pemegang sahamnya turut diuntungkan. Ketika pasar saham positif maka akan berdampak positif juga pada perekonomian Indonesia.
Masyarakat juga tak perlu takut jika ada investor asing. Mereka tidak serta-merta membawa jutaan TKA ke Indonesia. Namun tetap merekrut pegawai dari Indonesia. Malah pekerja WNI yang akan diuntungkan, karena investor asing diwajibkan untuk memberi transfer ilmu. Sehingga pekerja lokal akan makin cerdas dan memiliki daya juang serta semangat yang tinggi.
Ketika mereka bekerja maka akan mendapat gaji bulanan. Setelah mendapat bayaran, maka uang tersebut dibelanjakan untuk sembako dan kebutuhan lain. Sehingga ada banyak transaksi di pasar maupun supermarket. Daya beli masyarakat akan naik kembali, karena mereka tak ragu mengeluarkan uang, setelah punya uang dari gaji bulanan.
Saat daya beli masyarakat naik, maka kita bisa selamat dari ancaman krisis ekonomi jilid 2. Karena pasar masih ramai dan penjualan meningkat. Sehingga produksi barang akan makin lancar, karena ada banyak konsumen yang menanti. Siklus yang terus berulang akan membahagiakan, karena produsen dan konsumen sama-sama senang.
Efek domino positif ini yang diharap akan terjadi, ketika UU Cipta Kerja diimplementasikan di lapangan. Sehingga tiap WNI wajib mendukung UU tersebut. Jangan malah menentang karena terjebak hoaks. Justru UU ini yang jadi vaksin ampuh dalam pemulihan ekonomi nasional, karena jadi pemicu dari naiknya daya beli masyarakat dan meningkatnya kondisi finansial negara.
Pemerintah sudah mempertimbangkan matang-matang dampak UU Cipta Kerja ke depannya. Tak mungkin mereka membuat masyarakat menderita dengan UU ini. Justru UU Cipta Kerja dibuat untuk rakyat, agar taraf hidup mereka naik, dan selamat dari ancaman kelaparan.
Untuk memulihkan ekonomi nasional, maka obatnya adalah UU Cipta Kerja. UU ini mempermudah birokrasi dan menarik investor asing. Sehingga banyak pabrik baru yang dibangun, dan otomatis mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Ekonomi akan membaik karena semua orang punya pekerjaan.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Pemalang