UU Cipta Kerja Wadahi Aspirasi Pengembangan Pelaku UMKM
Oleh : Samuel Christian Galal )*
UU Cipta Kerja mendukung penuh aspirasi pelaku UMKM terkait dengan akses pembiayaan danregulasi yang tidak sesuai dari beberapa instansi perbankan melalui Rapat Koordinasi Pengaturan Akses Perbankan dan Jasa Keuangan serta melalui forum Focus Group Discussion (FGD) untuk mempermudah pengembangan bagi pelaku UMKM.
Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja diubah menjadi Undang-undang pada Selasa, 21 Maret 2023. Mengenai hal tersebut, Puan Maharani selaku Ketua DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja pada saat Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Pengesahan tersebut dihadiri perwakilan dari Pemerintah yaitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto serta beberapa perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja.
Menurut Menko Airlangga Hartanto, dengan pengesahan UU Cipta Kerja ini menjadi kepastian hukum dan justru mempermudah bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), pasalnya ada beberapa kebijakan yang lebih fleksibel di ketenagakerjaan.
Bahkan, Airlangga juga mengungkapkan bahwa pemerintah mendorong investasi dan menggerakkan UMKM hingga untuk mendapatkan sertifikasi halal pun dipermudah.
Tak hanya itu, menurutnya UU Cipta Kerja justru memberikan keberpihakan pada pelaku UMKM, salah satunya melalui regulasi mengenai percepatan sertifikasi halal untuk berbagai macam barang dan jasa.
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja terdapat beberapa regulasi lainnya mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang menjadi syarat pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Sayangnya, masih ada beberapa instansi yang mengeluarkan SIUP dan TDP sebagai salah satu syarat pembiayaan bagi para pelaku UMKM, karena hal tersebut membuat resah bagi mereka sehingga dapat menghambat pengembangan UMKM.
Padahal, SIUP dan TDP telah dialihkan ke Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bersifat tunggal, sehingga adanya ketidaksesuaian terhadap regulasi lembaga keuangan perbankan dengan UU Cipta Kerja.
Mengenai adanya aspirasi terhadap UU Cipta Kerja, Satgas Undang-undang Cipta Kerja, Suahasil Nazara mengutarakan bawa pihaknya menerima sejumlah aspirasi masyarakat khususnya dari pelaku UMKM dan pemerintah daerah bahwa mereka terkendala di akses pembiayaan.
Tentunya, aspirasi-aspirasi dari pelaku usaha tersebut ditampung hingga Ketua Satgas UU Ciptaker ini menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengaturan Akses Perbankan dan Jasa Keuanganbersama dengan Perseroan Perorangan yang bertempat di Kementerian Keuangan.
Rapat tersebut membahas kendala di lapangan yang dirasakan oleh para pelaku usaha supaya diselesaikan dengan tuntas, terutama soal akses pembiayaan bagi UMKM.
Selain mempermudah dalam mendapatkan sertifikasi halal MUI, Suahasil menyebut bahwa UU Cipta Kerja mengatur Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bersifat sebagai perizinan tunggal.
Lebih lanjut, Suahasil mengatakan bahwa hal tersebut masih belum sepenuhnya terimplementasi lantaran ada beberapa instansi keuangan yang menyatakan Surat Izin Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ketika para pelaku UMKM mengakses pembiayaan.
Adanya regulasi terkait dengan SIUP dan TDP sebagai salah satu syarat dalam mengakses pembiayaan ini I Ketut Hadi Priatna selaku Ketua Pokja Koordinasi Datan dan Informasi masih menggali beberapa oknum yang meminta persyaratan tersebut.
Sementara itu, Tina Talisa selaku Ketua Pokja Substansi Sosialisasi menyebutkan bahwa Pemerintah sendiri sudah sepakat untuk tidak mengeluarkan regulasi SIUP dan TDP dan sudah menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) dan AHU online.
Namun, Tina mengutarakan bahwa masih ada beberapa instansi yang menanyakan terkait dengan SIUP dan TDP ini kepada UMKM, salah satunya yaitu instansi perbankan.
Dalam hal tersebut, Raden Pardede menanggapibahwa masih diperlukan pembaruan mengenai SEOJK atau penerbitan SEOJK baru mengenai hubungan usaha baik dari perbankan maupun nonperbankan.
Menurut Deputi Direktur Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Titi Safitri menyatakan bahwa masih ada kemungkinan beberapa instansi seperti perbankan yang masih belum menerima surat edaran, oleh karena itu perlu melakukan sosialiasi lebih masif lagi terkait dengan SEOJK atau POJK kepada beberapa instansi.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam pertemuan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Bandung, Pakar Ketenagakerjaan Profesor Tadjuddin Noer yang juga Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada turut hadir dan mengungkapkan bahwa terjadi perubahan terkait dengan pengurusan perizinan yang lebih mudah dan cepat sejak adanya UU Cipta Kerja ini.
Tentu saja berkaitan dengan hal tersebut memiliki tujuan yang jelas, yakni agar terjadi penyelarasan kepada pihak yang bersangkutan yang mengacu pada UU Cipta Kerja.
Oleh sebab itu, rapat tersebut Suhasil mengharapkan agar adanya peraturan yang diperbaharui, bahkan jika perlu diubah mengikuti UU Cipta Kerja, sehingga dengan hadirnya UU Cipta Kerja ini dapat memudahkan pelaku UMKM, terutama terkait dengan pembiayaan.
Dengan demikian, pengesahan UU Cipta Kerja membawa dampak positif khususnya bagi pelaku UMKM yang juga memberi keberpihakan kepada mereka, tak hanya itu bahkan UU Cipta kerja yang berjalan ini juga dapat menampung aspirasi masyarakat, khususnya pelaku UMKM agar dapat disempurnakan yang nantinya berdampak pada pengembangan UMKM juga.
)* Penulis adalah kontributor pada Lembaga Gala Indomedia