UU Cipta Kerja Wujudkan Iklim Investasi Kondusif
Oleh : Alfisyah Dianasari ) *
Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan terobosan Pemerintah dalam mempermudah perizinan usaha di Indonesia. Dengan adanya peraturan tersebut, maka iklim investasi diyakini akan lebih kondusif.
Undang-undang cipta kerja yang telah disahkan oleh DPR, diyakini menjadi solusi penciptaan angkatan kerja Indonesia. Iklim Investasi tumbuh dan memudahkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari segi perizinan pendirian usaha.
Sari Pramono selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), mengatakan UU Cipta Kerja akan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Angkatan kerja Indonesia juga akan memiliki pendapatan yang layak.
Dirinya menilai bahwa UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Khususnya pada industri UMKM, sehingga bisa bersaing di tingkat global.
Pramono mengatakan pengesahan UU Ciptaker dapat menekan masalah dan hambatan bagi industri. Dengan adanya Omnibus Law juga, diharapkan regulasi tersebut dapat menarik minat investasi demi meningkatkan kapasitas industri UMKM nasional.
Sebagai pengusaha, pihaknya berharap agar UU Cipta Kerja dapat senantiasa mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. Dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respons cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.
UU Cipta Kerja-pun akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi. Imbasnya, hal ini akan melahirkan banyak lapangan kerja sehhingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Ia juga berharap, agar angka penciptaan lapangan kerja mengalami peningkatan per tahunnya dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja. Angka pengangguran yang semakin bertambah akibat dampak pendemi covid-19 menjadi tantangan yang harus diatasi melalui UU Cipta Kerja.
UU Ciptaker diyakini mampu menjawab berbagai permasalahan fundamental ekonomi, terutama setelah pandemi Covid-19. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha dan serikat pekerja atau buruh, persoalan kurangnya lapangan kerja diharapkan dapat selesai secara bertahap.
Melalui UU Ciptaker, isu terkait ketenagakerjaan tidak lagi menjadi polemik, tenaga kerja yang berkualitas tentunya memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni.
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa UU Ciptaker memiliki tujuan untuk menciptakan iklim kondusif bagi investasi dan dunia usaha.
UU tersebut diperlukan karena selama ini penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha terkendala oleh regulasi yang berbelit-belit, serta tumpang tindihnya aturan-aturan yang ada, sehingga memerlukan waktu yang panjang.
Ma’ruf mengatakan, hal tersebut menyebabkan Indonesia kalah saing dengan negara lain seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, Kamboja dan lain-lan.
Terutama, dalam hal kemudahan investasi sehingga mengakibatkan tersendatnya penciptaan lapangan kerja di Tanah Air.
Oleh karena itu, pembenahan melalui UU baru tersebtu pun diperukan agar pemerintah menjadi lebih responsif, cepat dan memudahkan segala pihak.
Ma’ruf Amin juga memastikan bahwa UU Ciptaker merupakan respons pemerintah terhadap tuntutan masyarakat. Terutama tuntuntan akan terciptanya lapangan kerja, perbaikan birokrasi dan penyederhanaan regulasi serta penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha.
Dalam sebuah kesempatan webinar yang diselenggarakan oleh The Jakarta Post, Ma’ruf Amin memiliki harapan agar setelah pandemi Covid-19 UMKM di Indonesia dapat berlari kencang.
Karena begaimanapun juga, dampak ekonomi dari pergerakan UMKM tersebut dinilai sangat penting demi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Undang-undang cipta kerja menjadi modal utama untuk pemulihan ekonomi tahun depan. Regulasi ini diyakini mampu merampingkan hyperegulasi yang sudah lama menjadi hambatan untuk pertumbuhan investasi di Indonesia.
Ketua KADIN Andik Dwi Putranto mengatakan, bahwa Omnibus Law dapat memberikan harapan kepada para pengusaha yang mengalami kesulitan dalam perizinan investasi.
Disahkannya UU Cipta Kerja tentu diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia menuju negara yang adil, makmur dan sejahtera.
UU Cipta Kerja juga dinilai dapat membantu Indonesia lolos dari jurang resesi ekonomi. Pasalnya, UU Cipta Kerja akan menarik banyak investasi ke dalam negeri.
Penciptaan lapangan kerja merupakan suatu keharusan untuk mengakomodasi bonus demografi Indonesia yang diperkirakan terjadi pada 2030, saat jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dibandingkan penduduk lansia atau usia sekolah.
UU Cipta Kerja menjadi sebuah payung yang menjamin bahwa proses perizinan bisa dilakukan lebih mudah dan lebih cepat, dengan adanya iklim investasi yang kondusif, tentu saja hal ini dapat berdampak pada terserapnya tenaga kerja.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Depok