UU Cipta Kerja Wujudkan Indonesia Unggul di Kawasan Asia
Oleh : Adyarso Wibowo )*
UU Cipta Kerja adalah Undang-Undang sapujagat yang memperbaiki dunia investasi, ekonomi, ketenagakerjaan, dan lain-lain. Jika UU ini terlaksana dengan baik, maka akan ada kemajuan di berbagai sektor. Sehingga Indonesia akan jadi negara yang unggul di kawasan Asia.
Indonesia adalah negara yang potensial, karena punya sumber daya alam yang melimpah, mulai dari tembaga hingga batu bara. Namun mengapa kita masih terjebak di status negara menengah dan belum meraih papan atas? Kemajuan mustahil terjadi, ketika mindset orang-orangnya belum diubah. Selain itu, Undang-Undang wajib dirombak, agar perekonomian membaik.
Pemerintah membuat UU Cipta Kerja sebagai cara untuk menjadi negara maju, minimal di kawasan Asia. Karena selama ini kita sudah kalah jauh dengan negara tetangga. Mereka lebih maju dalam berbisnis, padahal merdeka jauh setelah Indonesia didirikan tahun 1945. Jika Indonesia jadi negara maju, maka masyarakatnya pun akan maju dan sejahtera.
Tadjoeddin Noer Effendi, pengamat ketenagakerjaan dari UGM menyatakan bahwa UU Cipta Kerja diimplementasikan dengan baik, akan menjadikan Indonesia maju. Bahkan akan jad leader alias macan asia. Karena UU ini mempermudah masuknya investasi ke Indonesia.
Investasi sangat penting, karena salah satu indikator kesuksesan sebuah negara adalah jumlah investasinya. Logikanya, jika banyak investor maka banyak pula penanam modal, sehingga makin banyak pabrik yang dibangun. Sehingga perekonomian akan makin maju.
Di Indonesia, investasi yang masuk sangat kecil, tidak sampai 5%. Padahal di negara tetanggal seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand, investor yang masuk hampir 9%. Dengan adanya UU Cipta Kerja maka investor akan masuk dan jumlahnya makin meningkat. Sehingga dana dari mereka akan membuat perekonomian Indonesia kembali membaik.
Dana investor amat penting, karena kita tidak bisa mengandalkan hutang ke IMF atau negara lain. Lagipula, pandemi covid-19 membuat krisis global, sehingga keadaan finansial di negeri lain juga sama rendahnya. Jadi harapan untuk maju ada di dana investor. Mereka juga dengan senang hati masuk ke Indonesia, karena pangsa pasarnya bagus sekali.
Kita tidak boleh mengatakan bahwa investasi adalah penjajahan model baru, karena ada asas sama kuat antara penanam modal dengan pengusaha lokal. Simbiosis mutualisme akan menghasilkan produksi barang sesuai dengan standar investor yang tinggi, karena quality control-nya lebih ketat.
Investasi adalah solusi bagi pengusaha lokal yang kesulitan modal tapi punya ide yang bagus untuk berjualan. Dengan suntikan dana dari investor, maka mereka bisa berproduksi lagi, setelah usahanya sempat pingsan karena efek pandemi. Dunia bisnis akan berkembang dengan baik dan kondisi finansial negara juga naik.
Investor juga bekerja sama dengan pemerintah dalam berinvestasi, jadi masyarakat tidak usah takut dengan penanaman modal asing. Untuk mengatur investasi ini, maka didirikan SWF (Soforeign Wealth fund), berupa badan hukum Indonesia yang mendapat dana dari investor asing. Sehingga kepemilikan infrastruktur yang dibangun dari proyek ini masih milik SWF.
Lagipula, penanaman modal asing sudah terjadi, bahkan saat orde baru. Seharusnya kita tak usah takut dengan kata-kata investasi dan alergi dengan dana asing, karena buktinya kerja sama selama ini baik sekali. Dengan klaster investasi di UU Cipta Kerja, maka investor masuk dan mereka senang karena ada jaminan untuk kemudahan mendapat perizinan.
Dengan dana dari investor maka dunia bisnis akan makin maju, dan Indonesia selamat dari ancaman resesi atau krisis ekonomi jilid 2. Perekonomian akan membaik, dan kita bangkit menjadi macan asia yang mengaum dengan gagahnya. Indonesia akan disegani karena punya stabilitas finansial dan pemerintahan yang tegas.
)* Penulis adalah kontributor Milenial Muslim Bersatu