Polemik Politik

UU Ciptaker Ibarat Vaksin Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

Oleh : Rahmat Soleh )*

Pandemi Covid-19 telah memporak-porandakan banyak sector termasuk ekonomi, sehingga diperlukan formula khusus untuk dapat membebaskan Indonesia dari status Pandemi. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja  sebagai vaksin di masa pandmei yang membantu mendorong peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional dan penciptaan banyak lapangan kerja baru.

            Pemerintah menargetkan pada tahun 2021 ekonomi akan tumbuh antara 4.5 sampai 5.5%. Rule Of thumb saat ini adalah, dengan pertumbuhan ekonomi 1% akan tercipta 500 ribu lapangan kerja baru. Itu artinya, tahun depan mungkin hanya bisa menyediakan 2,5 juta pekerjaan baru bagi anak bangsa. Pada tahun-tahun berikutnya, angkanya mungkin tidak akan berubah banyak jika kita tidak melakukan terobosan. Sementara jumlah penganggur dan pencari kerja baru jauh lebih banyak.

Dalam konteks riset dan inovasi, setidaknya ada dua manfaat yang dapat terwujud dari implementasi UU Cipta kerja, dimana pada gilirannya diharapkan dapat menjadi vaksin di masa pendemi sehingga membantu mendorong laju perekonomian.

            Pada pasal 121 UU Cipta Kerja, yang mengupayakan bentuk dorongan partisipasi riset inovasi di daerah, hal ini menjelaskan bahwa pelaksanaan riset dan inovasi dapat bersumber dari berbagai alternative sumber daya alam yang kaya dan manusia yang kompeten dan inovatif di daerah, tanpa meninggalkan kearifan local dan ditujukan untuk pengembangan inovasi, dimulai dari ide dan innovator dari individu.

            Presiden RI Joko Widodo menuturkan, Pandemi Covid-19 harus menjadi pelecut untuk mengejar ketertinggalan di Indonesia dalam segala sector, salah satunya dengan membuka lapangan pekerjaan.

            Hal tersebut, kata Jokowi membuat UU Cipta Kerja diciptakan. Dengan harapan untuk mempercepat industrialisasi di dalam negeri serta memperkuat sector strategis terutama pangan kesehatan dana energi.

            Mantan Walikota Surakarta tersebut menjelaskan, setiap perubahan besar seringkali menimbulkan kekhawatiran serta salah pengertian. Apalagi kata Jokowi tidak terkomunikasikan dengan baik dalam waktu yang memadai, sehingga sosialisasi perlu dilakukan.

            Pada kesempatan berbeda, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan UU Cipta Kerja bakal mampu memperkuat posisi koperasi UMKM dalam rantai pasok.

            Menurut Teten, UU Cipta Kerja juga memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar, meningkatkan kompetensi dan level usaha UMKM, dengan memberikan fasilitasi kepada para UMKM untuk masuk dalam rantai pasok industry.

            Lanjutnya, masih ada poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja yang mempermudah pengembangan KUMKM di Indonesia.

            Pastinya, UU Cipta Kerja menjawab masalah utama bagi Koperasi dan UMKM selama ini, meliputi  akses perizinan, akses rantai pasok, akses pengembangan usaha, akses pembiayaan, sampai dengan akses pasar.

            UU Cipta Kerja dinilai akan meningkatkan kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya rasio kewirausahaan (start-up lokal) dengan kemudahan perizinan usaha serta penyelenggaraan inkubasi bisnis.

            Bahkan, UU Cipta Kerja juga mendukung percepatan digitalisasi UMKM dengan memberikan kemudahan melalui pelatihan dan pendampingan pemanfaatan system/aplikasi pada setiap lini bisnis proses UMKM dan inkubasi bisnis, untuk menciptakan UMKM berbasis inovasi dan teknologi.    

            Melalui UU Cipta Kerja, pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapatkan sertifikasi halal gratis dari pemerintah.

            Menurut Teten, selama ini, sertifikasi halal menjadi beban bagi UMKM, karena dinilai sulit dan mahal dalam hal pengurusan. Hal tersebut berdampak pada sector usaha mikro yang jarang memiliki sertifikasi halal.

            Padahal menurut Teten, label halal ini sangat penting untuk memberikan nilai tambah dan daya saing UMKM. Khusus untuk UMKM di sector kesehatan dan keamanan, selain sertifikat halal, diperlukan juga standar nasional Indonesia (SNI).

            Dia juga mengatakan, bahwa 97 persen penyerapan tenaga kerja di Indonesia dilakukan oleh sector UMKM. Untuk tumbuh dan berkembang serta memiliki daya saing yang kuat.

            Saat ini angka pengangguran lebih dari 7 juta orang, jika ditambah PHK baru sebanyak 3 juta, maka kondisi ini tentu tidak akan mudah. Sehingga memerlukan regulasi serupa vaksin yang mengatur mulai dari perizinan UMKM, pembiayaan, akses pasar, dan perbaikan rantai pasok.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Tangerang

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih