UU Ciptaker Pangkas Regulasi dan Tingkatkan Investasi
UU Cipta Kerja menjadi peraturan sapu jagat yang mampu memangkas regulasi. Dengan adanya pemangkasan regulasi tersebut maka investasi diharapkan dapat meningkat dan lapangan pekerjaan akan terbuka luas.
Tujuan utama dari UU Cipta kerja adalah mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta menghapus ego sektoral.
Perlu kita tahu bahwa Pandemi Covid-19 telah menghadirkan cukup banyak tantangan selama 2 tahun terakhir. Perekonomian global juga mengalami permasalahan serupa. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia harus terus berusaha untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya adalah dengan dirumuskannya UU Cipta Kerja.
Pengesahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai mampu mengefisiensi pelayanan pemerintah untuk kemudahan investor dalam melakukan penanaman modal dengan sistem perizinan yang lebih sederhana.
Proses perizinan kegiatan usaha kini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Sistem yang disebut Perizinan Berbasis risiko bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Perizinan berbasis risiko merupakan sistem perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko tersebut dibagi menjadi rendah, menengah tinggi dan tinggi. Selain itu, beberapa faktor lain juga dipertimbangkan seperti peringkat skala kegiatan usaha dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Sistem perizinan yang lebih mudah dan cepat tentu akan sangat membantu perbaikan ekonomi negara. Hal ini dikarenakan dengan sistem perizinan yang baik akan membuat calon penanam modal lebih tertarik berinvestasi di Indonesia.
Persyaratan investasi menjadi lebih mudah dengan UU Cipta Kerja, Pertama, menetapkan bidang usaha penanaman modal yang didorong untuk investasi. Kriteria investasi yang dimaksud mencakup teknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital dan padat karya.
Keuda, untuk kegiatan usaha UMKM dapat bermitra dengan modal asing. Ketiga, status penanaman modal asing (PMA) hanya dikaitkan dengan batasan kepemilikan asing. Persyaratan keempat adalah ketentuan pesyaratan investasi dalam UU sektor dihapus karena akan diatur dalam Perpres Bidang Usaha Penanamana Modal (BPUM).
Pada kesempatan berbeda, Pakar Ekonomi Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Arisman mengatakan, Undang-undang (UU) no.11/2020 tentang Cipta Kerja memiliki dampak positif pada pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurutnya, ada 2 peran utama dari UU Ciptaker terhadap pengembangan KEK.
Pertama adalah, meminimalisasi kewenangan. Hal itu karena desentralisasi menyebabkan masalah kewenangan, muncul raja-raja kecil di daerah sehingga memperlambat perizinan. Kedua adalah resentralisasi perizinan.
Arisman juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja lebih cocok disebut sebagai UU kemudahan berusaha. Karena, menurutnya, penciptaan lapangan kerja itu hanya multiplayer effect dari kemudahan berusaha.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah membangun dan menyiapkan 15 KEK yang tersebar di beberapa wilayah, dimana sebarannya cukup merata dan jenis KEK-nya sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
KEK tersebut memilki tujuan untuk akselerasi pembangunan ekonomi yang dapat mengundang investasi asing. Untuk itu perizinan usaha dipercepat, akses terhadap tanah lebih dipermudah dan aturan ketenagakerajaan yang lebih baik.
Tentu saja selain didukung dengan infrastruktur fisik yang baik, KEK juga harus didukung dengan kebijakan regulasi dan birokrasi. UU Cipta kerja juga telah diperjelas dengan adanya Aturan turunan dari UU tersebut.
Selain birokrasi yang diubah menjadi lebih efisien, UU Cipta Kerja juga akan membantu UMKM dalam mengelola hasil penjualan, investasi, jumlah pekerja dan juga pemenuhan indikator kekayaan bersih. Kemudian, UU Cipta Kerja juga mendorong kolaborasi positif antara perusahaan besar dengan UMKM. Pemerintah juga akan membantu UMKM dalam mendapatkan sertifikasi yang dibutuhkan.
Dengan adanya efisiensi pelayanan pemerintah untuk mempermudah proses penanaman modal, bukan tidak mungkin akan banyak investor yang berminat untuk menanamkan modalnya di Indonesia, hal ini tentu merupakan kabar bagus, karena dengan adanya investasi yang ada di Indonesia, lapangan kerja akan semakin terbuka dan mampu mengurangi angka pengangguran.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute