Polemik Politik

UU Ciptaker Tingkatkan Investasi dan Perluas Lapangan Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja, atau lebih dikenal sebagai UU Ciptaker, undang-undang sapu jagat dan omnibus law, telah menjadi topik yang hangat dan kontroversial sejak awal pembahasannya. UU ini merupakan reformasi besar dalam hukum ketenagakerjaan dan bisnis di Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.

Meskipun banyak kontroversial dan menjadi perdebatan di berbagai kalangan karena dikhawatirkan akan menguntungkan pemilik perusahaan dan merugikan hak-hak pekerja serta meningkatkan deforestasi di Indonesia dengan mengurangi perlindungan lingkungan, namun sebenarnya banyak manfaat atau keuntungan yang dapat diidentifikasi dari implementasi UU Cipta Kerja yang diyakini dapat melindungi para buruh dan pekerja serta tentu saja mendukung kemajuan ekonomi Indonesia.

Salah satu manfaat utama yang diharapkan dari UU Cipta Kerja adalah peningkatan investasi asing di Indonesia. UU ini menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi investor asing dengan menyederhanakan prosedur bisnis, mengurangi birokrasi, dan memberikan insentif fiskal. Dengan demikian, Indonesia menjadi lebih menarik bagi perusahaan multinasional untuk berinvestasi di berbagai sektor, dari manufaktur hingga teknologi. Peningkatan investasi asing dapat menghasilkan sejumlah dampak positif. Pertama, ini dapat menciptakan lapangan kerja baru, membantu mengurangi tingkat pengangguran, dan mengangkat standar hidup masyarakat. Kedua, investasi asing juga membawa teknologi dan praktik bisnis terkini, yang dapat membantu meningkatkan produktivitas dan kompetitivitas industri dalam negeri.

Selanjutnya, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menghilangkan hambatan-hambatan administratif yang selama ini mengganggu kegiatan bisnis. Dengan menyederhanakan prosedur perizinan dan mengurangi regulasi yang berbelit-belit, UU ini memudahkan para pelaku usaha, terutama pengusaha kecil dan menengah, untuk memulai dan mengelola bisnis mereka. Kemudahan berbisnis ini dapat membawa manfaat yang signifikan. Pertama, para pengusaha akan dapat mengalokasikan lebih banyak waktu dan sumber daya untuk mengembangkan bisnis mereka daripada terjebak dalam birokrasi yang rumit. Kedua, ini dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi dan mendorong pertumbuhan sektor swasta.

Tidak hanya bagi para pelaku usaha, para pekerja juga akan memperoleh manfaat dan peningkatan perlindungan yang lebih baik dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja memberikan jaminan kepastian pemberian pesangon dengan diterapkannya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa cash benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja. Dengan program baru ini, pekerja yang menjadi korban PHK dilindungi negara dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan pekerjaan baru. Selain itu juga dengan dibukanya pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk semua jenis pekerjaan, maka kesempatan kerja akan menjadi lebih luas terbuka.

Sementara itu, bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), manfaat yang diperoleh dari UU Cipta Kerja adalah berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Pelaku UMKM juga diberikan kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan yang dipermudah dan biaya yang murah. Contohnya adalah dalam pendirian PT tidak dibutuhkan akta notaris pendirian perusahaan, namun hanya memerlukan pernyataan-pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini tentunya dapat mendorong adanya kepastian legalitas bagi pelaku UMKM.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah Indonesia memiliki lebih banyak fleksibilitas untuk mengembangkan infrastruktur yang sangat dibutuhkan. Investasi swasta yang meningkat, terutama di sektor infrastruktur seperti transportasi dan energi, dapat membantu mempercepat pembangunan proyek-proyek tersebut. Peningkatan infrastruktur adalah kunci untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Jaringan transportasi yang baik, misalnya, dapat memudahkan distribusi barang dan mengurangi biaya logistik, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan dalam negeri.

Peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan infrastruktur yang diharapkan akibat implementasi UU Cipta Kerja semuanya dapat berkontribusi pada pengurangan tingkat kemiskinan di Indonesia. Lapangan kerja baru yang diciptakan oleh investasi asing dan pertumbuhan sektor bisnis dapat memberikan peluang kerja bagi masyarakat yang sebelumnya menganggur atau bekerja dalam sektor informal.

Melalui insentif bagi perusahaan untuk berinovasi dan melindungi hak kekayaan intelektual, UU Cipta Kerja dapat mendorong pengembangan teknologi dan inovasi di berbagai sektor. Ini dapat membantu Indonesia menjadi lebih kompetitif di pasar global dan mengurangi ketergantungan pada impor teknologi.

UU Cipta Kerja sangat penting keberadaannya bagi kepentingan nasional, mengingat berbagai lembaga internasional memprediksi perekonomian global akan diliputi ketidakpastian sepanjang 2023. Sehingga UU Cipta Kerja sebagai langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian tersebut dan sekaligus untuk menjamin terciptanya kepastian hukum.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih