UU Kesehatan Inovasi Mutakhir demi Perbaikan Sistem Kesehatan Nasional
Oleh : Mika Putri Larasati )*
UU Kesehatan sudah disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 oleh DPR RI. UU ini merupakan inovasi mutakhir, yang dibuat demi memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia. Setelah UU Kesehatan diberlakukan maka peraturan kesehatan akan lebih tertib dan menguntungkan pasien maupun tenaga kesehatan.
Pemerintah membuat UU Kesehatan demi rakyat, dan tujuan utamanya adalah menyempurnakan sistem kesehatan. Dengan sistem yang sistematis dan efektif maka akan menguntungkan, baik bagi tenaga kesehatan (nakes) maupun untuk masyarakat. Sistem yang diperbaiki akan meminimalisir malpraktek dan kesalahan saat berobat.
UU Kesehatan sudah disahkan menjadi UU. Semua pihak dilibatkan dalam pembahasannya, mulai dari pemerintah sampai tenaga kesehatan. UU ini dijamin akan melindungi semua orang, baik dokter, perawat, sampai ke pasien.
UU Kesehatan merupakan inovasi yang mutakhir, dan tujuan utamanya untuk memperbaiki sistem kesehatan di Indonesia. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan, Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan adalah upaya pemerintah untuk melakukan lompatan drastis untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional. Ada dua prioritas utama yang pemerintah hendak tuju, salah satunya meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Menteri Budi Gunadi melanjutkan, pemerintah ingin melakukan lompatan yang drastis agar belajar dari pengalaman, karena penanganan Covid-19 kemarin jelek sekali. Bukan hanya di Indonesia, tetapi juga diseluruh dunia. Jadi seluruh dunia menyadari, harus ada perubahan yang signifikan disistem kesehatan nasional di masing-masing negara.
Menteri Budi menjelaskan, pemerintah memiliki dua prioritas utama di bidang kesehatan lewat UU Kesehatan yang baru. Pertama, pemerintah hendak meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan untuk masyarakat. Lalu yang kedua, hendak menata regulasi untuk mengembalikan porsi atau fungsi regulator itu kepada pemerintah.
Ada beberapa program utama yang ada di UU, salah satunya adalah yang tadinya fokusnya ke kuratif, kita geser ke promotif. Tadinya pembiayaannya ini sangat kurang terukur, menjadi terukur dan fokusnya ke program. Kemudian tenaga kesehatannya yang sangat kurang, nanti akan cukup dan terdistribusi merata.
Dalam artian, UU Kesehatan akan memperbaiki sistem kesehatan nasional karena akan menertibkan sistem. Terutama masalah pembiayaan, dan dijamin tidak akan ada pembayaran biaya BPJS ke RS yang kurang atau terlambat, sehingga akan menguntungkan para pasien. Mereka yang berobat menggunakan kartu BPJS bisa dilayani dengan baik oleh pihak RS.
Kemudian, berkat UU Kesehatan akan ada distribusi tenaga kesehatan yang merata, terutama di Indonesia bagian tengah dan timur. Pemerintah sadar bahwa yang butuh tenaga kesehatan bukan hanya di Jawa tetapi juga di luar Jawa. Di Papua, Nusa Tenggara, dan daerah-daerah lain akan ada jumlah tenaga kesehatan yang mencukupi.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Kesehatan, Dr. Hermawan Saputra, MARS. CICS mengatakan UU Kesehatan sangat dibutuhkan untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional (SKN) di Indonesia. Termasuk dalam isu peningkatan kesehatan masyarakat.
Dr. Hermawan melanjutkan, Indonesia memang sangat membutuhkan Undang-undang (UU) yang mewakili sistem nasional kesehatan kita karena selama ini sistem regulasi yang ada itu fragmented parsial dan kadang tidak harmonis antara satu kebijakan dengan kebijakan lain.
Berdasarkan Perpres No. 72 Tahun 2012, Sistem Kesehatan Nasional adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
Namun penyelenggaraan SKN di Indonesia dinilai masih kurang efektif karena tumpang tindihnya regulasi. Hermawan mengatakan banyak regulasi setara RUU Kesehatan yang tidak bisa mewakili dan menjamin pelayanan kesehatan atau upaya perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.
Dr. Hermawan memberi contoh UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di mana sistem kesehatan sendiri justru diatur dalam level Peraturan Presiden (Perpres). Beda dengan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) yang mana UU yang mengatur. Jadi ada fragmen-fragmen tersendiri di sistem kesehatan kita sekarang. Ini baru kita lihat dari situasi makro
Dengan metode Omnibus Law, UU Kesehatan akan menyederhanakan regulasi dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai sistem kesehatan di Indonesia.
Dalam artian, jangan sampai regulasi yang tumpang-tindih akan merugikan, baik bagi nakes maupun pasiennya. Misalnya untuk masyarakat yang memanfaatkan kartu BPJS kesehatan. Mereka sudah dipersulit untuk mendapatkan kamar atau menebus obat oleh oknum di RS. Alasannya adalah pemilik kartu BPJS tidak membayar. Padahal mereka sudah membayar tiap bulan.
Untuk mengatasi masalah seperti itu maka dibuatlah UU Kesehatan. Dengan UU ini maka setelah pemilik kartu BPJS bisa berobat dengan lancar dan mendapatkan hak kesehatannya. Sementara oknum yang mempersulit akan terkena teguran, bahkan hukuman.
UU Kesehatan sangat dibutuhkan baik bagi tenaga kesehatan maupun para pasien. UU ini memperbaiki sistem kesehatan sehingga gaji para dokter, bidan, dan tenaga kesehatan (yang berstatus ASN) tidak akan terlambat. Selain itu, para pasien bisa memanfaatkan kartu BPJS untuk berobat dan dijamin tidak ada penolakan.
)* Penulis adalah Ruang Baca Nusantara