UU MD3 Berlaku Efektif Besok, Ketua DPR : Tidak Perlu Dikhawatirkan
Jakarta, LSISI.ID – Hari ini, Rabu (14/3), merupakan batas waktu bagi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menandatangani revisi undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Namun, hingga kini pun Presiden Jokowi belum menandatangani UU yang telah disahkan pada 12 Februari 2018 lalu tersebut.
Sehubungan dengan ini, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan terhitung besok UU tersebut sudah otomatis berlaku.
“Sesuai dengan aturan yang ada tentang perundang-undangan maka hari ini adalah hari terakhir dan mulai jam 00.00 nanti malam UU itu sudah berlaku,” ujar Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/3).
Pihaknya juga berharap pemerintah segera memberikan nomor terhadap undang-undang tersebut sehingga bisa segera dilaksanakan. Bambang juga meminta publik tidak perlu khawatir dengan UU MD3 dengan sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.
Setidaknya terdapat tiga pasal kontroversial yang dianggap sejumlah kalangan dibuat untuk kepentingan anggota DPR, yakni pasal yang mengatur pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, langkah hukum terhadap siapa pun yang merendahkan DPR, serta pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
“Tidak perlu dikhawatirkan soal adanya ancaman bagi demokrasi. Tidak ada yang namanya itu anggota DPR jadi kebal hukum, tidak ada. Tidak ada UU MD3 merusak demokrasi, tidak ada UU MD3 kemudian sewenang-wenang upaya pemanggilan paksa. Panggil paksa sudah aja sejak UU MD3 ada sejak dua tahun lalu. Tapi apakah pasal tersebut digunakan sampai sekarang? Tidak ada,” tandasnya.
Lebih lanjut kata Bambang, bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan UU MD3 ini, Bambang mempersilakannya untuk dilakukan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami berharap UU tersebut bisa berlaku sebagaimana yang sudah diatur dalam konstitusi. Bagi pihak yang tidak setuju bisa langsung melakukan uji materi,” pungkasnya.
Sumber : Media Indonesia