Warta Strategis

Vaksin Covid-19 Aman dan Halal

Oleh : Jefry Kurniawan )*

Pemerintah memastikan bahwa Vaksin Covid-19 aman dan halal digunakan. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak ragu untuk mengikuti program tersebut.

Presiden RI Joko Widodo telah meyakinkan bahwa Vaksin Covid-19 yang digunakan dalam program vaksinasi massal, telah dinyatakan suci dan halal oleh Majelis Ulama Indonesia.

Selain itu, beliau juga telah menegaskan bahwa vaksin Covid-19 sudah terlebih dahulu melalui proses uji klinis, untuk memastikan keamanan dan efektifitasnya.

Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 memastikan vaksin yang akan disuntikkan masyarakat sudah melalui beberapa tahap uji klinis hingga dinyatakan aman. Baik itu yang dikembangkan kerja sama dengan negara lain maupun Vaksin Merah Putih yang sedang dikembangkan pemerintah.

            Tahapannya, dimulai dari penelitian dasar dimana ilmuwan menelusuri mekanisme potensial berdasarkan ilmu sains biomedis. Kemudian vaksin akan dibuat dalam jumlah terbatas untuk bisa memasuki uji pra klinis dan uji klinis tahap 1, 2 dan 3.

            Secara rincinya dalam tahap uji praklinis dilakukan studi sel di laboratorium yaitu studi in vitro dan in Vivo untuk mengetahui keamanan bila diujikan pada manusia. Setelah itu baru memasuki uji fase 1 dimana vaksin diberikan pada sekelompok kecil orang untuk melihat respon imunitas dan kekebalan yang dipicu.

            Pada fase 2, vaksin diberikan pada ratusan orang sehingga para ilmuwan dapat mempelajari lebih lanjut tentang dosis yang tepat. Pada fase 3, vaksin diberikan pada ribuan orang untuk memastikan keamanannya termasuk efek samping yang jarang terjadi dan keefektifanya. Uji coba ini melibatkan kelompok kontrol yang diberi placebo, artinya kelompok kontrol adalah masyarakat yang disuntik tapi tidak dengan cairan vaksin.

            Melalui proses uji klinis tersebut, Ilmuwan dapat mengetahui apakah vaksin dapat menimbulkan efek samping atau tidak, mengingat belum ada vaksin Covid-19 yang lulus uji klinis tahap 3, kewaspadaan dan monitoring terhadap keamanan vaksin terus dilakukan.

            Wiku juga memaparkan terkait risiko antibody dependant enhancement (ADE) adalah suatu kondisi reaksi tubuh karena antibodi tubuh melawan antigen yang berupa virus atau bakteri. Terkait efek samping sejauh ini hanya ditemukan pada penyakit dengue dan sejenisnya dan tidak pada virus lain. Fenomena ADE hanya terlihat pada MERS, SARS. Ebola, HIV, semata-mata ditemukan in silico dan in Vitro, dan tidak menggambarkan fenomena pada manusia.

            Fenomena ADE untuk virus corona telah diselidiki sejak percobaan praklinis hingga dinyatakan aman dan baik. Namun karena adanya perbedaan antara hewan percobaan dan manusia, tentu risiko ADE pada manusia harus dilakukan investigasi secara mendalam.      

            Sementara itu berkaitan dengan kehalalan vaksin, tentu saja bagi umat muslim, status kehalalan vaksin memjadi suatu hal yang penting.

            Meski ada beberapa vaksin yang mengandung bahan non-halal, MUI membuat pengecualian penggunaan vaksin tersebut dalam kondisi darurat atau mendesak yang menyangkut kelangsungan hidup seseorang. Namun, harus ada upaya untuk menemukan vaksin yang halal.

            Saat ini, pemerintah telah berhasil mencapai target 1.31 juta vaksinasi per hari pada 26 Juni 2021, tanggal tersebut lebih awal dari target yang ditetapkan Presoden yaitu mulai di bulan Juli. Target vaksinasi tersebut dicapai berkat upaya optimal dan gotong royong dengan semua pihak terutama TNI/Polri, pemerintah daerah, BUMN dan pihak swasta yang turut membantu.

            Kenaikan tersebut terutama ditopang oleh operasi 1 juta vaksinasi yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia oleh TNI/Polri.

            Per 26 Juni, vaksinasi dosis pertama telah dilakukan pada lebih dari 27 juta orang dan vaksinasi dosis kedua pada lebih dari 13 juta orang.

            Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) terus berupaya dalam meningkatkan percepatan vaksinasi. Selain membuka vaksinasi massal bekerja sama dengan semua elemen masyarakat, Kemenkes juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang menginstruksikan seluruh pos pelayanan vaksinasi, Unit Pelaksana Teknis di bawah Kemenkes, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Vertikal, Poltekkes di seluruh Indonesia untuk melakukan vaksinasi kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP.

            Vaksin Covid-19 telah terbukti aman dan halal, sudah sepatutnya kita mendukung program vaksinasi agar pandemi covid-19 dapat segera berakhir dari Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih