Polemik Politik

Vaksin Saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa

Oleh : Edwin Saputra )*

MUI menyatakan bahwa vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa. Keterangan ini tentu saja melegakan umat Muslim yang sebentar lagi akan menjalankan Ibadah Puasa.

Jelang bulan Ramadhan, tentu tidak sedikit yang mempertanyakan apakah vaksinasi dapat membatalkan puasa, apalagi proses vaksinasi belum selesai.

Menjawab keresahan tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag RI, Mohammad Agus Salim menyatakan alasan vaksinasi Covid-19 ketika berpuasa di Bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa bagi umat Islam yang menjalaninya.

             Ia menjelaskan bahwa vaksinasi tersebut tidak dilakukan melalui lubang terbuka yang ada di tubuh manusia seperti mulut, telingam dubur hidung ataupun kemaluan.

             Dalam keterangan resminya, suntik vaksin Covid-19 tidak dapat membuat seseorang kehilangan rasa lapar atau haus.       

             Selain itu, untuk meminimalisir kekhawatiran masyarakat untuk vaksinasi saat beribadah puasa, Agus meminta para tokoh agama dan Ormas Islam terlibat dalam sosialisasi detail terkait penyuntikan vaksin.

             Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan saat ini menjadi semakin kompleks. Para tokoh agama dan Ormas Islam juga harus berperan menjelaskan dengan detail, agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat saat menjalani ibadah puasa.

             Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait hal tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa aktivitas penyuntikan dapat membatalkan puasa jika suntikan tersebut berisi suplemen sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin.

             Hal tersebut dikarenakan, vitamin tersebut membawa zat yang dibutuhkan oleh tubuh.

             Lalu, ada juga ulama yang berpendapat bahwa aktivitas penyuntukan tidak membatalkan puasa karena tidak berhubungan langsung dengan perut besar atau lambung.

             Kemudian, pendapat ulama yang terakhir, suntikan yang hanya berisi obat dan disuntikkan melalui lengan maka tidak membatalkan puasa. Dengan alasan tidak menghilangkan rasa lapar dan dahaga, atau tidak dapat menjadikan rasa kenyang sebab tidak masuk ke dalam lambung.

             Agus juga menjelaskan argumentasi dari sisi medis, bahwa suntikan secara subkutan, subdermal, intramuskular, interoseus, atau intra-artikular untuk tujuan non-gizi memasuki sirkulasi darah. Akan tetapi, hal tersebut tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang akan membatalkan puasa.

             Melihat hal tersebut, Agus menyarankan agar vaksinasi harus tetap berjalan meskipun di bulan Ramadhan. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung vaksinasi masal yang dilakukan pemerintah belakangan ini.

             Agus mengatakan,  pemerintah menargetkan 70% dari populasi penduduk atau sekitar 181,5 juta penduduk Indonesia untuk membangun kekebalan imunitas atau herd immunity. Program ini diharapkan selesai dalam kurun waktu 1,5 tahun.

             Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19. MUI menyatakan bahwa suntik vaksin Covid-19 yang dilakukan di siang hari saat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, tidak membatalkan puasa.

             Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menerbitkan Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19. Edaran tersebut bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

             PP Muhammadiyah berharap agar edaran tersebut dapat menjadi panduan bagi umat Islam dan warga Muhammadiyah pada khususnya selama menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

             Isi dari surat edaran tersebut bertuliskan, Khususnya bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting, hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh.

             Pada poin 3 edaran tersebut, disebutkan bahwa vaksinasi dengan suntikan, boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.

             Sebab, vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).

             PP Muhammadiyah juga meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, baik dalam kegiatan kemasyarakatan maupun kegiatan ibadah sehari-hari.

             Tak hanya itu, masyarakat juga diharapkan dapat mematuhi anjuran vaksinasi agar terbentuk kekebalan masyarakat dari wabah Covid-19.

             Dalam edaran tersebut, PP Muhammadiyah juga memberikan dukungan kepada pemerintah agar terus menggalakkan program vaksinasi hingga mencapai ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

             Vaksinasi merupakan program dari pemerintah yang patut didukung, upaya ini merupakan salah satu jurus untuk mengakhiri pandemi Covid-19.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih