Warta Strategis

Vaksinasi Mandiri Tidak Akan Ambil Jatah Pemerintah

Oleh : Deka Prawira )*

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 secara mandiri atau vaksin gotong royong tidak akan mengambil jatah pemerintah. Masyarakat pun mendukung program vaksinasi  mandiri bagi masyarakat mampu tersebut demi mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Arya Sinulingga memastikan hal tersebut akan terhindari dengan adanya perbedaan merek.

            Ditambah lagi, lanjut dia, pemerintah telah mengamankan kuota vaksin untuk program vaksinasi gratis.

            Ditambah lagi, pemerintah juga telah mengamankan kuota vaksin untuk program vaksinasi gratis.

            Pemerintah pun memastikan tidak ada perbedaan antara vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi gotong royong dalam hal biaya, yaitu sama-sama diberikan secara gratis.

            Sehingga tidak ada istilah vaksin berbayar atau komersialisasi vaksinasi Covid-19. Arya menjelaskan, hal yang menjadi pembeda vaksinasi mandiri adalah vaksinasi gotong royong khusus diperuntukkan bagi pekerja/buruh dengan anggaran atau biaya dari para pengusaha.

            Arya juga menambahkan bahwa pemerintah akan mengatur vaksinasi program mandiri menjadi tanggung jawab perusahaan. Skema vaksinasi ini akan terpisah dari program vaksinasi  pemerintah. Hal ini sejalan dengan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ada pemisahan yang tegas antara vaksinasi mandiri dan vaksinasi pemerintah.

            Berdasarkan hasil diskusi dengan KPK, pertama, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan bertindak sebagai regulator, baik dalam pengadaan, distribusi dan pelaksanaan vaksinasi, baik yang gratis maupun yang mandiri. Kendali data juga tetap berada di Kementerian Kesehatan.

            Kedua, merek vaksin yang digunakan untuk vaksinasi mandiri tidak sama dengan pengadaan vaksin yang dilakukan dalam program vaksinasi pemerintah. Sehingga, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa vaksinasi mandiri ini akan mengambil jatah vaksin pemerintah.

            Ketiga, proses pengadaan akan diatur secara detail dan transparan. Keempat, proses penyuntikan vaksin mandiri tidak dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, termasuk tenaga vaksinatornya atau yang menyuntikkan vaksin.

            Pelaksanaan vaksinasi dilakukan setelah vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan selesai dan setelah vaksinasi tahap kedua untuk petugas publik.

            Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani sebelumnya mengungkapkan ada 5,3 juta pekerja yang terdaftar ikut serta dalam program vaksinasi Covid-19 mandiri per Kamis, 18 Februari 2021.

`           Para pekerja tersebut diketahui tidak hanya berasal dari perusahaan swasta, tetapi juga dari pelaku usaha kecil, mikro dan menengah atau UMKM.

            Tercatat Sudah ada 5.700 perusahaan yang terdaftar. Total ada 5.3 juta pekerja yang akan ikut program tersebut.

            Pemerintah juga membuka kesempatan bagi sektor swasta dalam melaksanakan program vaksin Covid-19 secara mandiri. Pelaksanaan vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong tersebut dilakukan di rumah sakit swasta yang tidak terlibat dalam program vaksinasi pemerintah.

            Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya tengah berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk menggodok regulasi vaksin Covid-19 mandiri oleh perusahaan swasta.

            Dari hasil pengkajian tersebut, Nadia menuturkan, Kemenkes berencana akan mengeluarkan regulasi dalam bentuk peraturan menteri kesehatan atau keputusan menteri kesehatan.

            Kemenkes telah menunjuk PT Bio Farma (Persero) sebagai importir tunggal dalam pengadaan vaksin mandiri tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya vaksin palsu dan pelaksanaannya tidak dalam waktu dekat.

            Epidemiolog tersbeut belum menjelaskan lebih jauh soal gambaran teknis pengadaan vaksin, penetapan jenis dan harga vaksin covid-19 yang akan dialokasikan untuk program vaksinasi mandiri oleh perusahaan swasta. Hal ini akan diatur dalam regulasi nantinya.

            Namunm dirinya memperkirakan bahwa regulasi vaksinasi mandiri akan diterbitkan apabila pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum sudah dimulai.

            Pada kesempatan berbeda, Ichsan Hanafi selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyatakan, bahwa rumah sakit swasta siap apabila ditunjuk pemerintah untuk melakukan vaksinasi secara mandiri.

            Ichsan menuturkan, baik dari segi peralatan maupun jumlah sumber daya manusia, sudah cukup jika diminta melaksanakan vaksinasi mandiri. Begitu juga terkait rantai alat pendingin. Menurutnya, saat ini pihak rumah sakit swasta tinggal menunggu aturan mengenai siapa yang akan mendapat vaksin dan harga yang ditetapkan.

            Oleh karena itu, sudah jelas kiranya bahwa vaksinasi mandiri tengah direncanakan secara matang, dan tidak mengambil jatah pemerintah.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih