Wacana Amandemen UUD 1945 Tidak Terkait dengan Pemilu 2024
Oleh : Gita Oktaviani )*
Wacana adanya usulan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sama sekali tidak terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Karena usulan tersebut baru akan dibahas setelah seluruh rangkaian pesta demokrasi selesai terselenggara, sehingga sama sekali tidak berkaitan dengan upaya untuk memperpanjang ataupun memperpendek masa jabatan presiden.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan mengenai adanya rencana usulan amandemen pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana hal tersebut baru akan dilakukan ketika selesainya rangkaian pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, dan sama sekali bukan sebuah cara untuk menunda adanya kontestasi itu.
Justru, seluruh elemen bangsa sejatinya memiliki semangat yang sama, yakni untuk bisa terus memperbaiki konstitusi. Sehingga agar upaya tersebut tidak terjadi hal yang kontraproduktif, maka memang dengan sengaja rencana usulan akan amandemen itu dilakukan setelah gelaran Pemilihan Legislatif (Pileg) serta gelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) terselenggara, sehingga sama sekali tidak ada kaitannya untuk upaya memperpanjang atau memperpendek masa jabatan Presiden.
Usulan tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilu 2024 dihelat, yang mana memang artinya masyarakat sendiri sudah melakukan pencoblosan akan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang sudah mereka pilih. Seluruhnya dilakukan sesuai dengan persiapan SOP yang berlaku, termasuk juga mekanisme misalnya nanti terjadi suatu hal yang tidak diinginkan menyangkut kepentingan negara, yang mana mungkin masih belum tertuang ke dalam UUD saat ini.
MPR RI sama sekali tidak berniat untuk melakukan perpanjangan akan masa jabatan Presiden. Maka dari itu, hendaknya kecurigaan dari masyarakat yang sama sekali tidak berdasar tidak perlu terjadi lagi lantaran justru akan menimbulkan kegaduhan di tengah publik.
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid menjelaskan adanya usulan rencana mengenai penundaan Pemilu saat masa darurat terjadi memang sampai saat ini masih berupa usulan materi yang bergulir diantara para pimpinan MPR saja, bukan merupakan usulan resmi untuk melakukan amandemen terbatas pada UUD 1945.
Saat rapat pimpinan MPR yang yang dilaksanakan pada 8 Agustus 2023 lalu, terdapat sebuah usulan mengenai penundaan Pemilu di masa darurat, yang mana hal tersebut berkaca pada saat terjadinya pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu yang menimpa dunia termasuk di Indonesia dan berdampak pada seluruh sektor, bahkan dampaknya pun masih bisa dirasakan sampai sekarang.
Tentunya apabila misalnya gelaran seperti Pemilihan Umum terus saja dipaksakan ketika terjadinya suatu wabah atau kondisi darurat seperti COVID-19, sama sekali tidak memungkinkan dan sangat terkesan memaksakan kehendak, karena akan jauh lebih baik apabila seluruh elemen bangsa mampu bersatu dalam penanganan wabah ataupun hal darurat tersebut terlebih dahulu, baru kemudian ketika sudah tertangani, mampu menjalani agenda lainnya.
Akan tetapi jelas bahwa adanya penundaan Pemilu ketika terjadi situasi yang darurat itu sama sekali tidak serta merta bisa dilakukan begitu saja tanpa adanya amandemen atau perubahan pada konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga usulan akan rencana perubahan juga patut untuk dipertimbangkan.
Terdapat satu hal penting yang kaitannya adalah untuk bisa mengajak semua masyarakat di Indonesia untuk bisa jauh lebih memikirkan dan mengupayakan akan kajian antisipatif terhadap kemungkinan adanya kondisi atau situasi yang darurat bila memang suatu saat kembali terjadi.
Misalnya ternyata hal-hal darurat seperti wabah atau apapun yang memang berdampak pada banyak sekali sektor serta seluruh lapisan elemen bangsa, tentunya cara untuk mengatasinya adalah dengan cara konstitusional dengan menggunakan perubahan aturan, karena jika tidak, maka tentu tidak akan bisa dilakukan upaya penanganan jika aturan dalam konstitusi belum ada.
Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan juga menegaskan bahwa sama sekali tidak ada wacana akan amandemen sampai digelarnya Pemilu 2024 mendatang. Bukan hanya akan menunggu pelaksanaan pesta demokrasi saja, namun wacana tersebut juga harus melalui adanya kajian yang komprehensif serta mendalam.
Sangat jelas sekali bahwa beberapa anggapan yang sempat muncul dan beredar di masyarakat, yang menganggap bahwa seolah-olah adanya rencana usulan terkait amandemen UUD 1945 justru disangkutkan dan dikaitkan dengan Pemilu bukanlah sesuatu yang benar, karena pembahasannya akan dilakukan setelah semua rangkaian Pemilu selesai dilakukan dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan kontestasi politik tersebut.
)* Penulis adalah Kontributor Jendela Baca Institute