Wacana Hak Angket soal Dugaan Penyadapan SBY, Ini Kata Wapres
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah tak bisa melarang penggunaan hak angket yang digulirkan di Dewan Perwakilan Rakyat terkait dugaan penyadaan yang terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Pemerintah tak bisa melarangnya lantaran hak angket merupakan hak yang dimiliki DPR.
“Hak DPR itu memiliki beberapa hak, hak angket lah, macam-macam lah,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jumat (3/2/2017).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menanggapi langkah Fraksi Demokrat di DPR menggulirkan hak angket. Hak angket itu digalang untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
Wapres mengatakan, sepanjang ada 25 anggota Dewan dari lintas fraksi yang turut mengusulkan usulan tersebut, maka angket dapat dilanjutkan. Namun, untuk diketahui, usulan itu perlu disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR dalam rapat paripurna.
“Jadi pemerintah tentu tak bisa menghalangi penggunaan hak itu selama memenuhi syarat. Dan itu biasa saja, karena itu hak bertannya. Nanti, pemerintah akan menjawabnya tidak mengetahui (penyadapan), tidak terlibat,” ujar dia.
Lebih jauh, Wapres menyerahkan, sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Apalagi tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama tidak menjelaskan asal muasal bukti percakapan SBY dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin yang mereka miliki.
“Pengetahuan itu bisa penyadapan, bisa juga saksi, bisa juga laporan atau orang. Jadi kita tidak tahu apakah itu benar penyadapan atau itu kesaksian mungkin orang dekatnya bicara,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan, hak angket tersebut saat ini sudah digulirkan kepada anggota lintas fraksi.
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan bahwa penggalangan hak angket ini adalah sikap resmi partainya. SBY sebelumnya merasa komunikasinya di telepon disadap.
Perasaan SBY itu muncul sebagai reaksi atas fakta persidangan kasus Ahok yang disangka menodai agama. Dalam persidangan, tim pengacara Ahok mengaku memiliki bukti soal komunikasi antara SBY dan Ma’ruf Amin. Komunikasi tersebut berisi tentang permintaan SBY agar fatwa penistaan agama dikeluarkan terhadap pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Sumber : Kompas.com