Wamenaker: Perpu Cipta Kerja Penting Untuk Ciptakakan Lapangan Kerja
Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Tahun 2022. Penerbitan Perpu Ciptaker tersebut dapat berdampak bagi perluasan lapangan kerja bagi masyarakat.
Perpu Ciptaker berisikan materi muatan yang sarat akan kepentingan nasional. Badai PHK pasca pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah untuk menerbitkan Perpu Ciptaker ini. Pasalnya, Perpu Ciptaker mampu untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengungkap dalam diskusi yang dilakukan di Moya Institute, Jumat (3/3/2023), penerbitan Perpu Ciptaker ini sangat penting untuk membantu masyarakat dalam memberikan lapangan kerja bagi calon pelamar kerja.
“Indonesia sendiri masih membutuhkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, karena memiliki jumlah angkatan kerja yang terus naik. Terlebih dengan adanya pandemi COVID-19 sehingga semakin banyak orang yang mengalami pengangguran. Maka dari itu pentingnya penerbitan Perpu Cipta Kerja,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Selain itu menurutnya, dengan penerbitan Perpu Cipaker ini, Indonesia dapat bertahan dan memberikan jaminan terhadap ketidakpastian global yang sedang dialami saat ini.
Seperti diketahui, Menurut laporan terbaru Bank Dunia, perekonomian global hampir jatuh ke dalam resesi. Untuk itu, pemerintah berupaya dalam mengantisipasi terhadap gejolak ekonomi yang sedang dialami dunia saat ini.
“Dengan adanya Perppu Ciptaker ini mampu membantu penguatan fundamental perekonomian nasional untuk terus menjaga daya saing. Dengan tingginya ketidakpastian ekonomi dunia, terus mendorong kita untuk bisa beradaptasi akan perubahan,” kata Wamenaker.
Disisi lain, Guru Besar Hukum Bisnis UGM, Prof. Nindyo Pramono menyatakan bahwa Perpu Cipta kerja dibentuk karena adanya kepentingan yuridis yang tidak bisa dilepaskan dari keadaan kegentingan memaksa.
“Dunia saat ini banyak sekali dihadapi dengan disrupsi, hal itu adalah menjadi dampak panjang adanya pandemi COVID-19, termasuk juga perubahan iklim hingga peperangan Rusia dan Ukraina. Maka untuk bisa menghadapi segala kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja,” ungkapnya.
Sedangkan, Pengamat Politik, Emrus Sihombing berpendapat, penetapan Perpu Ciptaker ini memberikan banyak manfaat kepada banyak pihak baik masyarakat maupun negara.
“Maka menjadi tidak berlebihan apabila memang dianggap bahwa Perppu Cipta Kerja ini menjadi salah satu jawaban untuk menciptakan kesejahteraan rakyat di bidang ekonomi,” pungkasnya.