Wapres: Moratorium Pemekaran Wilayah Masih Berlaku, Kecuali untuk Papua dan Papua Barat
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan pemerintah masih melakukan moratorium pemekaran daerah otonom baru (DOB), kecuali untuk Papua dan Papua Barat. Pasalnya, beberapa daerah yang ingin melakukan pemekaran wilayah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup kecil sehingga berdasarkan kajian akan bergantung kepada APBN.
“Sampai hari ini memang moratorium belum dicabut. Masih belum, karena alasannya dari hasil kajian, beberapa daerah yang (ingin) diotonomikan itu atau dimekarkan itu belum mampu membiayai sendiri, masih menggantungkan ke APBN. Jadi, oleh karena itu belum (dicabut), kecuali (wilayah) Papua,” ungkap Wapres saat melakukan kunjungan kerja (kunker), Jumat (16/9/2022).
Wapres, yang juga selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), menjelaskan bahwa pengecualian untuk wilayah Papua dan Papua Barat dilakukan karena adanya kebutuhan khusus seperti mempermudah pengawasan karena wilayahnya yang luas, dan mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah tersebut.
“Karena Papua dan Papua Barat ini memang ada kebutuhan khusus, baik karena untuk (peningkatan) pelayanan (karena) luasnya wilayah, dan kemudian juga untuk mempercepat kesejahteraan di Papua, dan juga tentu supaya pengawasannya lebih mudah,” terangnya.
Untuk itu, Wapres pun mengharapkan masalah pemekaran wilayah ini tidak menjadi isu politik musiman, khususnya menjelang Pemilu.
“Saya kira kita berharap ini tidak menjadi (isu politik), karena memang ini pertimbangannya sangat teknis. Artinya, kemampuan daerah itu. Jadi, kajiannya sangat komprehensif, tidak hanya soal keinginan, tapi juga soal keberlangsungan daripada adanya pemekaran itu,” ujarnya.