Wapres RI Ingatkan Semua Pihak Jaga Pemilu 2024 dari Polarisasi
Oleh : Putri Dewi Nathania )*
Semua pihak tanpa terkecuali wajib untuk menjaga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari polarisasi. Hal ini pun juga diingatkan oleh Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin agar nantinya dapat mewujudkan pemilu yang damai dan sejuk.
Menjelang tahun Pemilu 2024 mendatang memang rawan sekali adanya berbagai macam ancaman yang datang untuk memecah belah kesatuan dan persatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) baik dari dalam maupun luar. Oleh karenanya, seluruh lapisan masyarakat wajib untuk menjaga apapun hal-hal yang berkaitan atau dapat berpotensi untuk menghancurkan kesatuan tersebut. Khususnya dalam dunia politik saat ini yang juga banyak berpotensi terjadi polarisasi. Kondisi-kondisi seperti ini memang akan selalu ada, tetapi sebaiknya memang kita semua haruslah waspada dan berhati-hati.
Fenomena polarisasi memang menjadi suatu hal yang membahayakan dan perlu diwaspadai. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin juga turut mengingatkan mengenai potensi adanya polarisasi yang tajam menjelang Pemilu 2024. Dirinya berharap agar polarisasi yang tajam tersebut tidaklah terjadi meskipun ada berbagai macam pandangan yang ada. Oleh sebab itu, laki-laki yang juga disebut sebagai seorang ulama itu juga meminta kepada seluruh pihak agar mengikuti proses pemilu dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan, dirinya juga berharap Pemilu 2024 menjadi kontestasi politik yang penuh dengan rasa persahabatan, kegembiraan dan tentunya saling menghormati pendapat. Penting juga untuk mewaspadai diri agar polarisasi tersebut tidak terjadi meskipun memang ada banyak koalisi-koalisi.
Mengenai polarisasi politik tidak hanya Wapres saja yang mengingatkan, pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga terus berupaya untuk mencegah adanya polarisasi yang akan menimbulkan kericuhan hingga ancaman perpecahan.
Upaya terus dilakukan agar tidak terjadi ujaran kebencian, kampanye hitam, dan isu sara yang berkaitan dengan Pemilu Serentak 2024 mendatang. Pasalnya, memang pada tahun 2019 lalu polarisasi tersebut menjadi momok menyeramkan bagi NKRI, oleh karenanya pencegahan ini terus dilakukan agar tidak mengulangi hal yang sama dan masyarakat seluruh Indonesia menggunakan haknya dengan baik tanpa ada paksaan dan tanpa ada pertikaian apabila memiliki pandangan politik yang berbeda.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa bersama dengan Polri, mereka siap untuk memberikan perlindungan, pengamanan, pengayoman, dan pelayanan kepada penyelenggara pemilu dan masyarakat berkaca dari permasalahan yang terjadi sebelumnya. Bukan hanya itu saja, pihak-pihak terkait, khususnya Polri juga diharapkan untuk memiliki dan menjaga sikap netralitas pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Sesuai dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 28 ayat 1 termaktub bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Bagaimana tidak, memang Polri memiliki peran yang penting dan krusial untuk menjaga di setiap tahapan penyelenggaraan serta keamanan dan kenyamanan situasi dan kondisi juga bergantung pada Polri. Sebab itulah sinergi antara Bawaslu dan Polri memang sangat dibutuhkan demi mewujudkan Pemilu yang kondusif dan damai. Di samping itu, sinergi lain juga dibentuk yakni antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu yang saling menyamakan persepsi mengenai hal-hal yang masuk ke dalam tindak pidana pemilu hingga penanganannya.
Netralitas terhadap Pemilu 2024 wajib dijaga, khususnya pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam NKRI. Selain Bawaslu dan Polri, Kejaksaan juga memiliki peran penting untuk menjaga netralitasnya. Jaksa Agung memiliki peran penting untuk mengingatkan para jaksa agar menghindari hal-hal yang tidak bersifat netral dan menjaga sikap netralnya supaya tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Wakil Jaksa Agung Sunarta menyampaikan amanat penting dari Jaksa Agung kepada insan Adhyaksa agar terhindar dari polarisasi pemilu yang membuat resah masyarakat. Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk melakukan pencegahan polarisasi tersebut. Diantaranya yang pertama yakni, melalui pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses Pemilu.
Ia berkata bahwa langkah berikutnya yang harus dilakukan oleh para jaksa yakni melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana Pemilu baik itu sebelum, ketika pelaksanaan, atau setelah pelaksanaan. Pasalnya jika tidak ada penanganan khusus tersebut, ada potensi Kejaksaan yang dapat dipergunakan sebagai alat-alat politik praktis dari pihak tertentu. Oleh karenanya untuk menghindari hal-hal tersebut, perlu adanya penanganan dan perlu adanya pengingat agar senantiasa Kejaksaan dapat menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu 2024 ini.
Dengan menjaga dan menjunjung tinggi netralitas yang ada, ancaman-ancaman seperti kampanye hitam hingga polarisasi tajam pun bisa dicegah. Tentu saja hal ini tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan seluruh masyarakat Indonesia patut untuk menyadari dan menjaga dirinya agar tidak terhasut hal-hal yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan kita.
Terlebih, saat ini Indonesia memang hendaklah memiliki program ke masa depan yakni menuju Indonesia Maju 2045, oleh sebab itu alangkah lebih baik untuk menghindari hal-hal yang menghambat pertumbuhan Indonesia. Mari bersama-sama untuk melangkah maju dan mewujudkan Pemilu 2024 yang damai, aman, sentosa, dan sejahtera.
)* Penulis adalah kontributor pada Lembaga Media Perkasa