Waspada Manuver KAMI Menggunakan Teknik Playing Victim
Oleh : Raavi Ramadhan )*
KAMI meradang karena ada anggotanya ditangkap. Mereka emosi saat presidiumnya gagal menemui para kader d Bareskrim. Setelah penolakan ini, KAMI memainkan skenario playing victim dan berakting sedang teraniaya. Padahal mereka yang ditangkap bersalah karena melanggar UU ITE.
Sebanyak 8 anggota KAMI dari Jakarta dan Medan ditangkap. Publik terkesiap tapi akhirnya memahami bahwa peristiwa ini terjadi karena kesalahan mereka sendiri yang melanggar UU ITE. Tiap warga negara yang berbuat salah bisa saja masuk penjara, sebagai hukuman yang setimpal. Masyarakat juga makin antipati terhadap KAMI yang hanya sok aksi di depan wartawan.
Para anggota KAMI dicokok karena melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Mereka terbukti membuat status di media sosial untuk memprovokasi rakyat, agar ikut membenci omnibus law. Mereka juga mempengaruhi banyak orang untuk terus melakukan demo, agar UU tersebut dibatalkan oleh DPR.
Kepala Divisi Humas Polri Awi Setiyono menyatakan bahwa pihaknya sudah punya bukti kuat bahwa 8 anggota KAMI melakukan kesalahan. Mereka terbukti melanggar UU nomor 11 tahun 2008, pasal 45 ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Jika sudah ditetapkan jadi tersangka, maka terancam hukuman 6 tahun penjara.
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo bereaksi keras terhadap penangkapan kadernya. Ia pergi ke Bareskrim bersama Din Syamsudin, yang juga orang penting dalam organisasi tersebut. Namun sayang niatannya untuk menengok 8 kader KAMI ditolak mentah-mentah. Mereka hanya bisa pulang dengan tangan hampa.
KAMI bisa saja mengecam penangkapan tersebut. Namun mereka tak bisa menuduh macam-macam. Karena penangkapan ini terjadi bukan karena alasan yang subjektif, tapi sesuai dengan aturan. Surat sprindik keluar tanggal 12 dan penangkapan terjadi tanggal 13 oktober. Jadi tidak ada hukum yang dipermainkan.
Lagipula, selama ini banyak anggota KAMI yang sering meng-update status yang berisi hate speech di dunia maya. Sejak organisasi ini didirikan agustus lalu, yang keluar dari mulut mereka hanyalah hujatan terhadap pemerintah. Seakan-akan Presiden tidak ada benarnya. Sekarang mereka kena batunya dan memang benar pepatah mulutmu harimaumu.
Jangan sampai KAMI playing victim dan menarik simpati masyarakat, seolah-olah mereka yang tersakiti. Sehingga ada imaji bahwa pemerintah yang salah karena menangkap warganya yang tak bersalah. Apalagi salah satu yang ditangkap adalah pemuka agama.
KAMI juga bisa membuat narasi, mengapa 8 anggotanya yang ditangkap harus memakai baju tahanan dan dipamerkan di depan umum? Padahal hal itu sudah sesuai prosedur. Untuk tersangka lain juga wajib memakai baju tahanan warna jingga. Jadi bukan karena ada dendam pribadi terhadap salah satu tokoh KAMI.
Jangan sampai terprovokasi oleh bujukan mereka, karena keadilan harus ditegakkan. Tidak peduli apapun statusnya, bisa ditangkap karena melanggar hukum. Para anggota KAMI jelas melanggar UU ITE dan selama ini jelas meresahkan masyarakat dan menggirng opini. Karena menyebar hoax dan mengajak untuk menolak omnibus law.
Gatot Nurmantyo juga tidak bisa memaksa untuk membebaskan para anggota KAMI. Pertama, mereka belum dsidang secara resmi. Kedua, ia sudah berstatus purnawirawan, dan tak punya power lagi untuk menekan polisi. Aparat juga tidak sembarangan mengadakan penangkapan, karena sudah ada bukti berupa percakapan dan status di media sosial.
Saat anggota KAMI diangkap, jangan sampai terpengaruh dengan permainan psikis mereka. Masyarakat tidak perlu ikut hanyut dalam drama, karena mereka yang ditangkap memang bersalah. Ada pula bukti yang memberatkan dan mereka kena UU ITE. Tak ada subjektivitas dalam kasus ini dan hal ini terjadi sebagai peringatan keras agar tak menyebar hoax.
)* Penulis merupakan kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini