Waspada Penyebaran Radikalisme di Kalangan ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan ujung tombak Pemerintahan yang harus terbebas dari paham radikal. Para abdi negara pun diminta untuk mewaspadai penyebaran paham anti Pancasila karena dapat menghambat pelayanan publik dan menciderai ideologi bangsa.
Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) meminta kepada ASN untuk menjauhi segala hal yang memiliki keterkaitan dengan radikalisme serta terorisme.
Tjahjo Kumolo mengatakan, prinsipnya ASN tidak diperkenankan untuk memiliki keterkaitan dengan radikalisme apalagi terorisme. Terlebih untuk calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya. Walaupun sudah memenuhi kriteria, jika memiliki indikasi terpapar radikalisme dan terorisme, tentu saja jangan harap untuk lolos menjadi ASN.
Ia menjelaskan, bahwa indikasi terpapar paham radikal dan terorisme salah satunya dapat diketahui melalui jejak digital. Jejak digital tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN, namun juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri. ASN haruslah sangat berhati-hati dalam berselancar di Internet, baik melalui media sosial, maupun melalui aplikasi pertukaran pesan.
Tjahjo juga berpesan kepada para ASN untuk tidak meninggalkan komentar yang menjelek-jelekkan Pemerintah atau anti-Pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme. Sehingga para ASN haruslah tegak lurus kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan untuk mewujudkan birokrasi Pemerintah yang bebas dari paham radikal. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian PAN-RB dan BKN juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Boy juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memerangi gerak para teroris. BNPT akan tetap melakukan kontraradikalisme dan tetap melawan infOrmasi yang bertentangan dengan nilai dasar falsafah Pancasila.
Boy menyebutkan bahwa dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2020, tercatat sebanyak 84 orang dari jaringan teroris sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mayoritas dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut rupanya telah merencanakan sejumlah aksi terorisme namun berhasil digagalkan oleh aparat keamanan.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI menghimbau agar umat bersatu untuk memberantas paham-paham radikal sehingga nantinya tidak menjadi kekuatan besar di Indonesia. Salah satu caranya yaitu dengan menjadikan konsep Islam moderat sebagai arus utama.
Ideologi Pancasila menolak semua paham radikalisme dan terorisme. Kedua paham ideologi ini terbukti membahayakan negara Indonesia dan banyak negara lainnya. Hal ini dikarenakan radikalisme merupakan paham yang mengesahkan kekejaman dan kekerasan.
Padahal Indonesia sendiri terkenal sebagai bangsa yang ramah dan murah senyum. Jika radikalisme masih muncul, tentu saja image Indonesia yang ramah akan sirna di mata dunia.
Meski Pemerintah telah membubarkan Ormas radikal seperti HTI, namun residu ideologi mereka masih ada hingga sekarang. Mereka pun menyusup dalam beragam aksi unjuk rasa.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, untuk memberantas radikalisme dirinya akan melakukan upaya tersebut dengan lintas kementerian, seperti Kementerian PMK yang menaungi bidang ketahanan ideologis dan kebudayaan.
Hal yang paling ditekankan oleh Mahfud adalah kelompok radikal bukan mengacu pada golongan tertentu. Ia pun menghimbau agar pemikiran bahwa orang yang radikal merupakan kelompok agama haruslah dirubah.
Mahfud Menegaskan bahwa radikalisme itu merupakan satu paham yang ingin mengganti dasar dan ideologi negara dengan cara melawan aturan, kemudian merusak cara berpikir generasi baru. Entah orang Islam atau bukan Islam jika melakukan hal itu, patutlah disebut radikal.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mencegah ASN yang terpapar oleh paham radikal. Pihaknnya sudah memiliki keinginan untuk memasukkan soal-soal yang berkaitan dengan anti radikalisme seperti itu. Meski porsi pertanyaan seputar radikalisme hanya sedikit dan akan dimasukkan dalam SKD di bagian soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Bahaya laten radikalisme jika terus dibiarkan maka akan dengan mudah merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, sehingga paham-paham radikal sudah semestinya lenyap dari Indonesia sedini mungkin.
Oleh : Aditya Rahman
Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini