Polemik Politik

Waspada Penyebaran Radikalisme di Negara Pancasila

Oleh : Alfisyah Kumalasari )*

Penyebaran paham radikal telah menjadi salah satu masalah penting yang patut diwaspadai di Indonesia. Paham radikal meyakini bahwa Pancasila sebagai thagut dan tidak ada sistem negara yang paling baik selain khilafah. Pemahaman ini disebar secara masif dan senyap melalui beragam kajian baik secara luring maupun daring.

            Sebelum membahas lebih lanjut, kita perlu mengetahui babhwa pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 telah tercantum bahwasanya Pancasila merupakan falsafah dan ideologi bangsa. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

            Artinya sudah sangat jelas bahwa Pancasila merupakan ideologi bangsa yang sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Apalagi Pancasila telah disepakati oleh para pendiri bangsa ini yang berasal dari beragam suku, bangsa dan agama.

            Penyebaran paham radikal juga menyasar institusi pendidikan, ada beberapa indikator yang menunjukkan bahwa suatu sekolah anti terhadap Pancasila, seperti tidak melaksanakan upacara bendera, tidak pernah menyanyikan lagu Indonesia Raya, tidak memasang foto presiden, wakil presiden, gambar atau plakat burung garuda dan yang paling parah tidak adanya bendera Indonesia.

            Saat ini, ketika aktifitas sekolah masih dilakukan dirumah, penyebaran paham radikal masih terus bergeliat di sosial media. Bahkan aksi kelompok radikal yang menyerang aparat keamanan juga tampak.

            Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mencatat sebanyak 1500 situs dan akun sosial media yang terindikasi mengunggah konten radikalisme dan terorisme sepanjang tahun 2019.

Kelompok radikal menggunakan internet dan media sosial dengan serius karena menjangkau warganet secara luas. Dari ratusan ribu atau jutaan yang menonton atau membaca informasi yang diunggah, dalam persentase tertentu ada yang terdoktrinasi. Dari situ, tinggal membina, membangun jejaring dan merawatnya untuk memperkuat posisi dan suatu saat dimanfaatkan bagi kepentingan kelompoknya.

            Internet sudah bisa dirasakan dengan banyaknya kemudahan dan percepatan penyebaran informasi, Keberadaan internet mampu mengikis jarak dan waktu, sehingga kelompok radikal akan memanfaatkan fasilitas ini untuk menyebarkan paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Kelompok radikal memiliki keahlian dalam membingkai pesan dengan model propaganda. Akibatnya, doktrin yang disampaikan lebih tertanam, cepat dan mudah.

Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto mengatakan anak muda yang berusia 17 – 24 tahun amatlah rentan terpapar oleh paham radikalisme dan terorisme, hal itu karena dalam fase tersebut mereka masih dalam fase mencari jati diri sehingga mudah dipengaruhi. Selain itu mereka relatif belum memiliki tanggungan.

            Dirinya juga menekankan banyak kasus terorisme seperti bom bunuh diri yang melibatkan anak usia muda karena ada faktor-faktor yang melatarbelakangi. Salah satu faktor adalah tidak kritis dalam mempertimbangkan sesuatu termasuk derasnya arus paham radikal yang menyasar kalangan anak muda.

            BIN juga terus melakukan literasi publik, literasi digital, termasuk patroli siber untuk melakukan deteksi dini dan juga lapor cepat.

            Pihaknya juga terus menerus melakuan upaya-upaya pendekatan termasuk kepada keluarga yang anaknya terpapar paham radikal dan terorisme.

Ada sekitar ratusan anak muda Indonesia yang sempat bergabung dengan kelompok ISIS. Dirinya juga menyampaikan bahwa keterlibatan kaum muda dalam radikalisme dan terorisme tidak bisa dilepaskan dari tingginya angka pengangguran, ketiadaan kesempatan, tidak berfungsinya struktur keluarga dan eksklusi sosial.

            Parahnya, sebagian kampus baik negeri ataupun swasta, beberapa mahasiswa lantang berbicara dalam seminar di kampus, bahwa Indonesia tidak maju karena memakai Pancasila sebagai ideologi.

            Paham radikal yang terus menyebar juga disebabkan oleh pemahaman tekstual pada sumber hukum islam dan kurangnya tafsir ilmu dalam konteksnya. Masalah ini dapat teratasi dengan mengkaji  bahasa Arab yang benar.    

            Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menghindarkan diri dari paparan paham radikalisme adalah, jangan pernah benturkan agama dengan Pancasila. Karena bagaimanapun juga Pancasila harus didukung dengan agama. Karena kelima sila dalam Pancasila telah terdapat pada kitab suci masing-masing agama.

            Paham radikal akan tetap berupaya untuk menyebarkan virus kebencian terhadap Pancasila dan NKRI, oleh karena itu penguatan nilai-nilai Pancasila perlu digalakkan kembali agar masyarakat khususnya anak muda memiliki proteksi terhadap paparan paham radikal.

)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih