Waspada Provokasi Ormas Intoleran Jelang Nataru
Oleh : Zakaria )*
Organisasi masyarakat yang memegang egosentris serta intoleran terhadap keyakinan yang berbeda memang melahirkan keresahan. Masyarakat pun diharapkan dapat mewaspadai Ormas Intoleran yang terus menebar provokasi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Masyarakat juga dibuat resah dengan adanya Ormas intoleran yang kerap menggelar ceramah dengan menghadirkan pembicara yang intoleran dan menolak pluralisme. Salah satu Ormas dengan pelaku tindakan intoleransi tertinggi adalah FPI (Front Pembela Islam). Pada tahun 2010 silam Zaniba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid selaku Direktur The Wahid Institute mengatakan bahwa FPI di berbagai daerah masih menjadi pelaku tindakan intoleransi beragama tertinggi di Tanah Air.
Berdasarkan lokasi, Wahid Institute (WI) menemukan 133 kasus intoleransi beragama yang tersebar di 13 Wilayah pemantauan. Yenny Wahid mengatakan, bahwa kasus intoleransi tertinggi adalah Jawa Barat dan Banten dalam kasus intoleransi dengan 43 kasus atau 32 persen. Namun, perubahan peningkat terjadi di mana Jawa Timur Naik ke Posisi ketiga.
Menurut Yenny, terdapat sejumlah karakteristik tindakan intoleransi beragama yang perlu diwaspadai oleh pemerintah. Di antaranya, pembatasan ibadah dan kebebasan berekspresi, ancaman kekerasan dan intimidasi, diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan. Termasuk pemaksaan dan pembatasan keyakinan, penyerangan fisik dan properti, pembatasan rumah ibadah, serta penyebaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Jika sikap intoleransi semakin ditonjolkan, tentu kemunduran suatu bangsa adalah keniscayaan, karena sikap tersebut menyebabkan pemerintah sulit untuk membangun kebijakan. Selain itu, sikap intoleransi juga memiliki potensi untuk menimbulkan perpecahan karena konflik sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Bisa karena ekonomi, status sosial, ras, suku, agama dan kebudayaan.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin sempat menyesalkan adanya praktik intoleransi yang sudah sampai pada sikap tidak mau bersahabat, duduk bersebelahan atau melakukan aktivitas bisnis dengan kelompok atau individu yang berbeda agama atau keyakinan. Ia juga khawatir jika intoleransi ini dibiarkan akan berbahaya dan merusak keutuhan bangsa Indonesia.
Dirinya juga berujar, bahwa Intoleransi terhadap kepercayaan lain merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Konstitusi kita tentu menjami hak kebebasan beragama, hal tersebut tertuang pada UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2).
Kita harus sadar bahwa toleransi bukanlah sekadar istilah dan penegasan akademik semata, tetapi praktik keberagaman dalam menyikap keragaman. Toleransi membutuhkan aksi nyata dalam setiap tindakan. Karena itulah, mengarusutamakan prinsip, wawasan, dan praktik toleransi di tengah masyarakat yang Bhineka adalah sebuah keniscayaan.
Tentu saja setiap organisasi, kelompok atau individu masyarakat di Indonesia harus tuntuk pada hukum yang berlaku sesuai undang-undang. Jika melawan atau menyimpang dari koridor hukum, hal tersebut tentu patut mendapatkan tindakan tegas. Segala pergerakan dari Ormas intoleran dan radikal yang kerap tidak sesuai kaidah hukum.
FPI juga merupakan Ormas yang cenderung intoleran, hal ini dibuktikan ketika Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia pada suatu pagi di hari minggu tahun 2012. Siapa sangka, niatnya dalam beribadah berujung petaka, ketika mendadak puluhan orang berjubah putih dengan label FPI telah memenuhi pelataran Gereja. Mereka menghadang para jemaat yang hendak beribadah.
Pendeta Palti selaku pemimpin ibadah mengaku, bahwa tak jarang jemaat harus menerima lemparan telur busuk hingga air comberan dalam perjalanan menuju gereja. Saat beribadah pun, Kelompok FPI itu juga melakukan demo dengan pengeras suara hingga mengganggu para jemaat yang tengah berdoa. Palti juga sempat meminta kepada Presiden Jokowi, agar masyarakat di Indonesia dapat dengan bebas beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Tindakan tersebut semakin menegaskan bahwa selain kerap memicu aksi kekerasan, FPI juga menjadi Ormas yang intoleran terhadap beragam kebebasan dalam beribadah.
Dari pengalaman masa lalu tentu saja pemerintah perlu mewaspadai manuver yang dilakukan oleh Ormas intoleran, meski FPI telah dikeluarkan, tapi meski nama organisasinya telah ditetapkan sebagai Ormas terlarang, bukan berarti ideologi mereka telah lenyap. Keberagaman di Indonesia merupakan sebuah kekayaan yang harus dipupuk dengan sikap toleransi untuk senantiasa saling jaga dan saling bersinergi.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor