Waspada Strategi Playing Victim FPI Pada Kasus Penyerangan Polisi
Oleh : Firza Ahmad )*
Publik digegerkan dengan kasus anggota FPI yang hendak menyerang polisi. Ketika ada korban jiwa, maka ormas tersebut emosi dan mengancam akan melapor ke Komnas HAM. Namun polisi tak gentar, karena mereka sudah melakukan hal yang benar, karena saat itu membela diri.
Tanggal 7 desember 2020 adalah hari yang krusial ketika panglima FPI Habib Rizieq Shihab dipanggil Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya. Ia hendak dimintai keterangan tentang keramaian yang ada di rumahnya, dan di beberapa safari ceramah yang dia hadiri. Namun ia belum menampakkan hidungnya, yang ada malah 10 orang yang menamakan sebagai laskar pengaman.
Kesepuluh orang ini mendatangi Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50. Mereka akan mengawal pemeriksaan, agar Habib Rizieq tidak ditangkap. Anehnya, mereka datang tengah malam, jam 00:30. Polisi yang mengetahui keberadaan mereka langsung berjaga. Lantas ketika sedang mengintai, kendaraan malah dipepet oleh laskar tersebut.
Bentrokan tak dapat dihindarkan. Tak diduga kesepuluh laskar FPI membawa senjata, mulai dari pedang samurai sampai pistol. Mereka menyerang dengan membabi-buta, sehingga polisi mau tak mau mengeluarkan senjata. Ada 6 orang yang jadi korban jiwa dan langsung diamankan saat itu juga, sedangkan 4 sisanya melarikan diri.
Peristiwa ini tentu menghentak karena terjadi di jam yang ganjil. Apa maksud anggota FPI untuk melakukannya? Versi mereka, 10 orang itu hendak pulang dari pengajian dan diserang oleh polisi terlebih dahulu. Jika kita lihat dari logika, apakah pulang dari acara pengajian selalu tengah malam? Rasanya sangat tidak mungkin. Apalagi mereka membawa senjata tajam dan pistol.
Ketika FPI marah-marah dan melaporkan hal ini ke Komnas HAM, maka polisi tidak gentar. Karena kenyataannya yang mereka lakukan adalah untuk membela diri. Hal ini merujuk pada pasal 49 KUHP, dan bisa dimaafkan karena dalam keadaan terpaksa. Karena jika tidak mengeluarkan pistol juga, malah nyawa mereka yang akan terancam bahaya.
Masyarakat diminta ikut waspada dan jangan termakan perang psikologis dari FPI yang selalu playing victim. Polisi tidak akan mengeluarkan pistol jika tidak diserang terlebih dahulu. Karena Indonesia adalah negara hukum. Jadi para aparat tidak akan melanggar aturan ketika sedang bertugas di lapangan.
Terlebih, pemanggilan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya sebenarnya adalah untuk dimintai keterangan, bukan langsung dijadikan tersangka. Karena ia masih berstatus saksi. Namun para anggota FPI berpikiran negatif dan langsung berjaga, serta menyembunyikan sang habib. Saat ini entah di mana posisinya, di rumahnya di Petamburan atau tempat lain.
Sungguh heran ketika Habib Rizieq Shihab ternyata auto keok hanya gara-gara selembar surat pemanggilan dari polisi. Ia bagai macan ompong yang lupa telah berkoar-koar sebelumnya dan sesumbar akan menentang pemerintah. Di sini terlihat kualitas sang habib, yang mengaku panglima tapi bertingkah pengecut, lupa akan ancamannya sendiri.
Netizen juga berpihak pada kepolisian, dan memaklumi tindakan mereka. Karena sebenarnya sudah banyak sekali orang yang gerah dengan tingkah Habib Rizieq dan FPI, yang selalu membuat kekacauan. FPI selalu identik dengan ormas yang membuat onar dan memecah-belah persatuan di Indonesia. Sehingga harus dibasmi saat ini juga.
Penembakan anggota FPI hendaklah dilihat dengan kepala dan hati yang dingin. Mereka kena pelor karena nekat menyerang polisi terlebih dahulu, sehingga mau tak mau harus dibasmi. FPI juga tidak bisa berakting dan playing victim bahwa telah dizolimi, karena terbukti mereka yang bersalah. Masyarakat sudah paham modus mereka dan tidak ada yang membelanya.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor