Waspadai Provokasi, Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu Ke Bawaslu
Pemilu 2024 telah diselenggarakan pada 14 Februari 2024 lalu. Perhitungan suara cepat (quick count) menunjukkan pasangan nomor urut dua yakni Capres Prabowo Subianto-Cawapres Gibran Rakabuming Raka unggul di sejumlah lembaga survei. Meskipun demikian, KPU belum memutuskan hasil Pemilu 2024 final secara resmi kepada publik.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai bahwa ada dugaan kecurangan Pemilu. Hal itu menuai respon dari berbagai kalangan tokoh prominen agar melaporkan dugaan kecurangan Pemilu kepada pihak yang berwenang Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun provokasi di kalangan masyarakat.
Timnas Anies-Muhaimin menyebut ada beberapa dugaan kecurangan Pemilu 202 antara lain penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi KPU, surat suara yang sudah tercoblos pada salah satu pasangan, pengerahan aparat desa, hingga pengerahan lansia untuk memilih calon tertentu oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian, jumlah surat suara yang lebih sedikit dari daftar pemilih tetap (DPT); dugaan penghalangan pemilih oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dugaan manipulasi data DPT; penghalangan saksi, dan politik uang.
Presiden Joko Widodo menekankan kepada seluruh pihak untuk mengikuti mekanisme dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Presiden menyebut, mekanisme tersebut juga mengatur apabila terjadi kecurangan dalam proses pelaksanaan Pemilu.
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada pihak-pihak yang tidak puas agar tidak hanya berteriak curang, tapi membawa bukti-bukti ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Jokowi kemudian berbicara soal banyaknya saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Saksi tersebut dari Capres-Cawapres, Caleg, partai, hingga Bawaslu. Menurutnya, saksi yang berlapis di TPS itu akan menghilangkan adanya kecurangan. Meski begitu, Presiden Jokowi juga meminta agar seluruh pihak menunggu hasil resmi Pemilu 2024 yang akan diumumkan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengusut dugaan kecurangan pemilu yakni surat suara yang tercoblos sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya masih menindaklanjuti temuan masalah dari proses pemungutan hingga penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Meskipun demikian, waktu pengusutan dugaan pidana tersebut cukup terbatas, karena meliputi proses penyelidikan, penyidikan, hingga pencarian alat bukti.
Bawaslu harus mengurutkan kronologi terjadinya dugaan pidana dalam temuan tersebut, sementara Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu secara jelas mengatur batas waktu penindakan pelanggaran. Apabila berhasil terkumpul sesuai batas waktu yang ditentukan, maka Bawaslu akan meregister bukti-bukti tersebut. Selanjutnya, pihak kepolisian akan melanjutkan ke tahap penyelidikan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga membantah klaim Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang menyebut laporan terkait dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak diproses.
Bagja menjelaskan bahwa semua laporan diterima oleh Bawaslu. Kemudian, laporan itu dikaji kembali secara formil dan materil. Untuk laporan yang tidak memenuhi syarat dan butuh perbaikan, akan disampaikan ke pihak pelapor. Sementara itu, laporan yang memenuhi syarat akan masuk ke tahap registrasi serta ditentukan jenis pelanggarannya.
Sebelumnya, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy, mengatakan hal-hal yang tidak sejalan demokrasi dalam Pemilu 2024 ini sudah mereka suarakan. Namun, laporan pihak TPN Ganjar-Mahfud kerap berhenti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Proses yang mandek tersebut sama saja tidak memberikan contoh yang baik terhadap rakyat Indonesia.
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, turut angkat suara mengenai dugaan kecurangan yang terjadi pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dia memberi saran kepada pihak yang dirugikan agar bisa memilah beberapa bukti pelanggaran sebelum masuk sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama, masing-masing kubu harus bisa memilah, mana bukti pelanggaran yang bersifat kuantitatif dan kualitatif. Kuantitatif yang dimaksud ialah berkaitan dengan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya perbedaan selisih suara.
Selanjutnya, harus bisa dibedakan apakah pelanggaran tersebut termasuk kategori pelanggaran administratif, pelanggaran pidana pemilu, atau pelanggaran etik. Setelah diidentifikasi, bukti tersebut diselesaikan di tempat yang tepat.
Misalnya, pelanggaran soal pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika terjadi pelanggaran etik bisa segera dihukum melalui sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari tingkat daerah hingga nasional harus diapresiasi. Sebab, KPU dan Bawaslu telah mengerahkam seluruh kekuatan untuk memastikan warga berpartisipasi dalam Pemilu. Masyarakat harus bijak dalam menyikapi isu dugaan kecurangan Pemilu 2024. Jangan sampai terprovokasi oknum tertentu yang memicu gejolak sosial maupun aksi massa yang bertentangan dengan hukum. Kita harus sabar menanti dan mengawal hasil akhir Pemilu 2024 yang sah dari lembaga yang berwenang.