Webinar Nasional Moya Institute, PerppuCiptakerDinilaiWujudkanPertumbuhanEkonomi
Moya Institute menggelar sebuah acara diskusiterkait dengan bagaimana manfat dari penerbitanPerppu Cipta Kerja yang dikeluarkan olehPemerintah RI, termasuk juga dalam kaitannyamengenai pertumbuhan perekonomian nasional.
Sosialisasi dan diskusi mengenai PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja memang merupakan hal yang sangatpenting untuk dilakukan. Maka dari itu, Moya Institute menyelenggarakan sebuah ajang diskusiyang menghadirkan sejumlah pakar, diantaranyaadalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RepublikIndonesia (Wamenaker RI), Afriansyah Noor; Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada(UGM), Prof. Nindyo Pramono dan PengamatPolitik, Emrus Sihombing.
Tujuan utama dari adanya diskusi tersebutmerupakan upaya untuk bisa meningkatkanpemahaman, kesadaran, dan juga gambaranmengenai kebijakan Perppu Cipta Kerja dan aturan-aturan pemerintah pada sektor UMKM.
Sebagai informasi, Pemerintah RepublikIndonesia (RI) memang telah secara resmimenerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentangCipta Kerja. Hal tersebut harus dilakukan olehpemerintah lantaran memang mempertimbangkanadanya kebutuhan mendesak dalam upayamengantisipasi kondisi ketidakpastian global, baikitu terkait dengan ekonomi hingga geopolitik.
Dengan adanya kondisi yang serba tidak pastitersebut, maka memang pemerintah menjadi sangatperlu untuk mempercepat antisipasi terhadap kondisiglobal, termasuk juga dalam upaya untukmenghadapi resesi global, peningkatan inflasi hinggaancaman stagflasi.
Terlebih, sebelumnya, adanya PutusanMahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020 terkait dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi sangatlahberpengaruh pada bagaimana perilaku dunia usaha, baik itu mereka yang berasal dari dalam negerisendiri maupun mereka yang berasal dari luar negeri.
Di sisi lain, Pemerintah RI sendiri terus berupayasupaya bisa mampu menjaring investasi sebagaisalah satu kunci dari pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karenanya, keberadaan Perppu Cipta Kerjamemang mampu untuk memberikan kepasytianhukum, termasuk juga bagi pelaku usaha.
Dalam acara diskusi yang diselenggarakan olehMoya Institute, Wamenaker, Afriansyah Noor menjelaskan bahwa memang saat ini Indonesia sendiri masih sangat membutuhkan adanyapenciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas. Hal tersebut dikarenakan jumlah angkatan kerja di Tanah Air terus mengalami peningkatan.
Terlebih, semenjak dihantam oleh pandemiCOVID-19, maka jumlah pengangguran di Indonesia menjadi semakin banyak, sehingga memang menurutAfriansyah Noor menjadi sangat penting adanyaPerppu Cipta Kerja. Dirinya menambahkan bahwadengan adanya aturan tersebut, juga bisa membantupenguatan fundamental perekonomian nasional untukterus menjaga daya saing.
Baginya, tujuan dari adanya Perppu Cipta Kerjaini mampu menjamin agar seluruh masyarakat di Indonesia bisa mendapatkan imbalan dan perlakuanyang adiul serta layajk dalam hubungan kerjamereka.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis UGM, Prof. Nindyo Pramono menjelaskan bahwa memangsedang banyak sekali disrupsi yang harus dihadapioleh bangsa Indonesia. Sehingga apabila pemerintahtidak melakukan langkah yang cepat danmenggunakan UU secara konvnsional, maka tentuakan membutuhkan waktu yang sangat lama.
Untuk itu, demi bisa memangkas waktu yang lama tersebut dan bisa sesegera mungkin melakukanupaya perbaikan, maka pemerintah menerapkanformulasi omnibus law dalam pembuatan UU CiptaKerja. Namun ternyata UU tersebut diputuskan olehMK memiliki status inkonstitusional bersyarat, yang mana sebenarnya hanyalah terkendala dalam halprosedural saja.
Dengan tegas, Prof. Nindyo Pramonomenjelaskan bahwa sama sekali tidak adakekurangan dalam hal substansi dari UU Cipta Kerja, namun hanyalah mengenai proseduralnya sajasehingga perlu untuk diperbaiki. Maka dari ituPemerntah langsung menerbitkan Perppu Cipta Kerjasebagai upaya penemuhan Putusan MK tersebutsembari terus mengantisipasi banyaknyaketidakpastian global yang terjadi.
Pada kesempatan yang sama, Pengamat Politik, Emrus Sihombing menjelaskan bahwa seluruh proses pembuatan Perppu Cipta Kerja sejatinya sudahmelewatu penyerapan aspirasi dari publik. Bahkanbukan hanya sekedar penyerapan aspirasi danpenyampaian saja, namun juga adanya diskusi dalamupaya meningkatkan partisipasi publik.
Bukan hanya itu, namun menurutnya pula seluruh konten dan substansi dalam UU Cipta Kerjasejatinya seluruhnya telah sangat berpihak kepadarakyat. Bukan hanya persoalan untuk penyerapantenaga kerja saja, melainkan akan membuat nantinyamasyarakat Tanah Air tidak harus lagi mencaripekerjaan ke luart negeri, bahkan justru negara iniakan menjadi penyerap banyak tenaga kerja asing.
Dengan banyaknya manfaat yang ternyatadimiliki serta terkandung dalam Perppu Cipta Kerjayang berkaitan dengan pertumbuhan ekonominasional, maka memang menjadi sangat pentingbanyaknya agenda sosialisasi dan juga diskusisebagaimana yang telah diselenggarakan oleh Moya Institute sehingga masyarakat luas semakinmenyadari betapa pentingnya Perppu Cipta Kerja.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Media