World Bank Apresiasi UU Cipta Kerja
Oleh : Dodik Prasetyo )*
Omnibus law UU Cipta Kerja yang baru diresmikan oktober ini, mendapat apresiasi dari World Bank. Menurutnya, UU ini akan membuat perekonomian di Indonesia jadi bergairah kembali dan bisa bangkit, sehingga negeri ini bebas dari ancaman resesi. Apresiasi ini tentu membanggakan karena UU ini terbukti membawa efek positif.
Masyarakat gaduh ketika omnibus law UU Cipta Kerja diresmikan. Memang ada pro kontra jelang perubahan statusnya menjadi Undang-Undang yang legal. Namun semua itu ditepis oleh pidato Presiden Joko Widodo yang menjelaskan panjang lebar tentang UU ini dan meluruskan lagi hoax yang menyelimutinya, agar tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan rakyat.
Setelah UU ini diresmikan, maka ada perubahan besar di bidang ekonomi, investasi, dan tenaga kerja, dll. Karena omnibus law memiliki belasan klaster yang akan mengubah wajah Indonesia menjadi lebih baik dengan kemajuan di ranah tersebut. Perubahan memang mengagetkan tapi bukan berarti jadi negatif, karena UU ini terbukti membuat kondisi negara jadi positif.
Bank Dunia melalui Senior External Affair Officernya, Lestari Boediono menyatakan bahwa UU cipta kerja mampu memulihkan perekonomian Indonesia sehingga tak lagi tersendat-sendat. Selain itu, perubahan finansial negara akan berlangsung dalam jangka panjang. Dalam artian, UU ini tidak sekadar membuat ledakan perubahan pendek yang tidak berarti besar.
Dalam UU Cipta Kerja ada klaster kemudahan berusaha dan investasi. Sehingga Bank Dunia menilai hal ini membawa kebaikan bagi finansial Indonesia. Perizinan investasi akan dipermudah dan dipercepat, sehingga menarik minat para penanam modal. Sehingga akan ada banyak proyek kerja sama di Indonesia dan bisa menyerap banyak tenaga kerja serta mengurangi pengangguran.
Investasi sangat penting karena salah satu tanda bahwa negara dinilai maju oleh Bank Dunia adalah seberapa banyak investasinya. Berarti Indonesia bisa dipercaya oleh banyak investor asing, setelah mereka puas dengan isi UU Cipta Kerja. Negeri kita bisa berubah status dari negara berkembang (menengah) jadi negara maju, karena ada kenaikan pendapatan per kapita.
Perubahan pada bidang ekonomi setelah adanya UU ini memang terjadi dalam jangka panjang. Jadi masyarakat jangan kaget ketika dalam sebulan setelah UU diresmikan, belum ada kenaikan pendapatan negara. Karena memang butuh proses untuk memperbaiki finansial negara yang sempat oleng karena dampak badai corona.
Namun perubahan jangka panjang juga baik, karena bisa berefek tak hanya setahun, namun sampai puluhan tahun berikutnya. Sebagai contoh, dalam UU Cipta Kerja ada kemudahan untuk mendapat perizinan resmi pada suatu badan usaha. Sehingga pengusaha bisa mendapat legalitas, tercatat di Dinas Koperasi dan UKM, dan mendapat prioritas untuk jadi peserta pelatihan wirausaha.
Pengusaha UMKM akan menerima banyak keuntungan. Selain mendapat izin resmi dan mempermudah jalur ekspor (karena klien luar negeri mensyaratkan legalitas usaha), mereka bisa mendapat perhatian dari Dinas Koperasi dan UMKM. Setelah mengikuti pelatihan bisnis, maka keterampilan dan pengetahuan akanserba-serbi wirausaha bisa berkembang dengan pesat.
UMKM banyak dibantu pemerintah karena sejatinya mereka adalah tulang punggung perekonomian negara. Mayoritas pengusaha di Indonesia adalah UMKM. Jadi pemerintah berterima kasih dan memberikan banyak fasilitas dan keuntungan kepada mereka. Agar usahanya makin maju. Jika bisnis berkembang dan daya beli naik maka perekonomian kita maju kembali.
Apresiasi Bank Dunia terhadap UU Cipta Kerja merupakan hadiah untuk pemerintah, yang telah bekerja keras merancangnya. UU ini terbukti membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan terbukti tak hanya menguntungkan bagi pengusaha. Namun juga bagi seluruh kalangan masyarakat di negeri ini.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)