Wujudkan Indonesia Maju Pemerintah Gencarkan Pembangunan Papua Berkelanjutan
Oleh : Hendrik Pattipawae
Pemerintah RI yang berintegrasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, terus menggencarkan adanya pembangunan Papua secara berkelanjutan, demi bisa mewujudkan Indonesia yang jauh lebih maju dan juga modern untuk mampu mengatasi berbagai macam persoalan yang terjadi bahkan pada tingkat global.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) memiliki komitmen yang sangat kuat untuk bisa berperan andil dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara yang maju dan semakin modern ke depannya, khususnya pada sektor pembangunan wilayah yang dilakukan secara berkelanjutan, termasuk bahkan di wilayah ujung Timur Indonesia, yakni Tanah Papua.
Sejalan dengan adanya komitmen kuat tersebut, maka dari itu pihak Kementerian ATR/BPN kemudian mengerahkan dokumen Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (Persub RTRW) untuk Provinsi di Papua. Dengan adanya dokumen RTRW itu, maka akan menjadi acuan bagi bagaimana pengembangan kota, investasi, serta penataan akan ruang yang di dalamnya terus mempertimbangkan aspek pada keberlanjutan lingkungan, mitigasi bencana hingga pengembangan pariwisata dan lain sebagainya.
Terkait dengan hal tersebut, Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR atau Kepala BPN meminta agar Rencana Tata Ruang memang harus menjadi panglima yang bisa dipatuhi oleh semua pihak bahkan tanpa terkecuali. Dengan telah dikeluarkannya Persub tersebut, maka diharapkan pihak Penjabat (Pj) Gubernur beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Provinsi Papua bisa sesegera mungkin untuk menetapkannya dalam Peraturan Daerah (Perda) agar bisa direalisasikan semakin optimal.
Setidaknya, pihak Kementerian ATR / BPN memberikan tenggat waktu maksimal hingga dua bulan akan penetapan Perda sebagaimana merujuk pada Persub RTRW yang telah dikeluarkan itu, sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan, sehingga adanya RTRW Provinsi Papua tersebut bisa memiliki legal standing yang jelas.
Sebab, dengan adanya penetapan akan RTRW Provinsi tersebut nantinya juga akan menjadi acuan untuk penyusunan RTRW pada tingkat Kabupatan dan atau Kota beserta dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Apabila misalnya seluruh Pj Gubernur di Papua mampu segera menyelesaikan akan RDTR tersebut dan mengintegrasikannya ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) hingga penyelesaiannya didukung dengan program sertifikasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) termasuk juga adanya program sertifikasi pada berbagai tanah hak ulayat, maka jelas akan semakin mempermudah untuk memetakan RDTR itu.
Di sisi lain, dengan adanya RDTR yang sangat jelas pada suatu wilayah, maka juga akan semakin membuka peluang bagi para investor untuk bisa masuk dan menanamkan modal mereka di Indonesia, sehingga manfaat lain akan didapatkan oleh seluruh masyarakat di Bumi Cenderawasih, yakni akan mampu meningkatkan perekonomian di wilayah mereka dan juga sekaligus mampu membuka lapangan pekerjaan untuk orang asli Papua (OAP).
Sebaliknya, apabila justru RDTR tidak ada atau tidak segera diselesaikan oleh Pj Gubernur dan Pemda setempat, maka para investor yang sebenarnya sudah melirik dan memiliki ketertarikan diri untuk melakukan penanaman modal, justru ditakutkan para investor yang sudah datang di Indonesia itu karena mereka ingin mendapatkan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sebagaimana pemanfaatan tata ruang, izin usaha malah tidak bisa mendapatkan RDTR.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kehutanana Universitas Papua (Unipa), Jonni Marwa mengatakan bahwa adanya penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) mampu menjadi sebuah instrumen dalam merealisasikan komitmen kuat akan pembangunan yang berkelanjutan di Papua.
Karena dalam situasi tertentu, maka adanya KLHS tersebut bisa digunakan sebagai rekomendasi terhadap analisa dampak lingkungan (amdal) dari bagaimana aktivitas pembangunan pada masa yang akan datang. Kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat, Reymond RH Yap menuturkan pula bahwa penyusunan dokumen KLHS itu sangat bermanfaat bagi berbagai macam rencana pembangunan pada jangka panjang di daerah (RPJPD) pada tahun 2025 hingga 2045 guna untuk bisa mengontrol aktivitas pembangunan.
Manfaat lainnya adalah mampu untuk mencegah beberapa hal yang mungkin saja tidak diharapkan bisa terjadi dari adanya kegiatan pembangunan tersebut. Keberlakuan dokumen KLHS yang sebelumnya dari tingkat Kabupatan atau Kota itu kemudian juga menjadi bagian dari penyusunan KLHS pada tingkat provinsi, sehingga implementasi akan pembangunan yang berkelanjutan akan bisa berjalan dengan maksimal.
Apresiasi tinggi patut diberikan pula pada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, yang mana mereka telah membentuk tim kelompok kerja (Pokja) penyusunan KLHS serta terus melibatkan unsur akademisi dari Universitas Papua. Termasuk juga semakin membuka adanya ruang akan konsultasi publik untuk bisa mengakomodasi aspirasi dari seluruh masyarakat dalam menyelesaikan dokumen KLHS RRJPD 2025 hingga 2045.
Pembangunan Papua yang berkelanjutan terus digencarkan oleh Pemerintah RI yang berkolaborasi dengan pihak Pemerintah Daerah setempat. Dengan adanya pembangunan berkelanjutan tersebut, maka jelas akan semakin mewujudkan Indonesia yang maju dan modern di masa mendatang.
)* Penulis adalah Mahasiswa Papua Tinggal di Bali